Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Waspada Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Guru

RL | Nasional
Senin, 10 Januari 2022 - 11:18:45 WIB

dok. @kominfo.go.id
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai adanya surat palsu yang mencatut nama Menteri PANRB. Surat palsu yang tengah beredar berisi pengangkatan tenaga guru honorer berumur lebih dari 35 tahun untuk mengisi kekosongan kebutuhan.  

Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. “Sudah dipastikan surat tersebut palsu,” tegasnya di Jakarta Selatan, Minggu (09/01/2022).

Dalam surat yang beredar terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan Menteri PANRB. Surat palsu itu ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah. Surat tersebut bernomor B/1552/5.5M.01.00/2022 dan tertulis ditandatangani Menteri PANRB pada 3 Januari 2022 dengan perihal pengangkatan guru honorer kebutuhan ASN tahun 2022.  

Averrouce mengatakan bahwa beberapa kali menemukan surat palsu serupa dengan kasus yang sama yakni pengangkatan tenaga honorer. Surat palsu kali ini tertulis bahwa masih ada kuota kosong pada seleksi CASN tahun 2021 yang harus dipenuhi. Dengan adanya kekosongan ini, seolah Menteri PANRB memberikan kesempatan kepada bagi tenaga guru yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tertulis juga bahwa rekomendasi pengangkatan ini ditindaklanjuti oleh BKN Pusat. Dalam surat tersebut juga tercantum untuk melakukan konfirmasi ke Bagian Pengadaan dan Kepangkatan PNS BKN Pusat atas nama Drs. Satya Pratama, S. Sos dengan nomor Whatsapp 0823-37805109.

Terdapat waktu dan tempat yang tertulis dalam surat tersebut yakni Selasa, 03 Januari 2022 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR Senayan Jakarta untuk pengangkatan tenaga honorer umur 35 tahun keatas.

Averrouce mengatakan jika ada surat yang dikeluarkan instansi pemerintah, masyarakat perlu melihatnya secara jeli mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar, dan juga kerapian penulisan. “Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika mendapatkan informasi terkait pengangkatan ASN dan mengonfirmasi kebenarannya kepada Kementerian PANRB jika menemukan hal serupa. “Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi pemerintah terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” tegasnya.  

Selanjutnya Averrouce menyatakan bahwa proses pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2022 akan diinfokan setelah proses pengadaan CASN Tahun 2021 baik CPNS maupun PPPK (Jabatan Fungsional Guru dan Non-Guru) telah selesai dilaksanakan. Seperti diketahui proses seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru baru memasuki tahap 2 dari 3 tahapan yang akan dilaksanakan.

sumber:kominfo.go.id


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Sabtu, 15 Mei 2021 - 08:10:36 WIB
    Halal Bihalal Virtual Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah
    Wamenkumham Sampaikan Remisi Idul Fitri
    Jumat, 12 Februari 2021 - 22:43:13 WIB
    Kasus Covid-19 di Riau Capai 30.027 Orang
    Minggu, 20 September 2020 - 16:55:20 WIB
    Bupati dan Wakil Bupati Simeulue Positif Covid-19
    Jumat, 19 Februari 2021 - 17:32:02 WIB
    Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Narkoba
    Jumat, 19 Maret 2021 - 09:41:02 WIB
    Rohul Berencana akan Berinvestasi di Dumai
    Kamis, 05 Agustus 2021 - 08:50:03 WIB
    Warga Binaan Rutan Kelas IIB Serang Ikuti Sidang TPP
    Rabu, 08 Juli 2020 - 15:42:43 WIB
    Terkait PPID, Kominfo Kota Solok Lakukan Kunjungan Sinergitas Ke Kominfo Kampar
    Senin, 15 Februari 2021 - 11:31:57 WIB
    Kapolda Riau Mutasi 17 Perwira
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 16:51:10 WIB
    Freddy Widjaya: Sepertiga Harta Eka Tjipta Rp 737 Triliun Adalah Milik Kami Anak-anak di Luar Nikah
    Rabu, 17 Maret 2021 - 21:10:56 WIB
    Komisi III Tindak Lanjut 2 Ranperda Hasil Fasilitasi Kemendagri
    Kamis, 02 Juli 2020 - 13:01:59 WIB
    HUT Ke-74 Bhayangkara, Kapolda Sumatera Utara: Berikan Layanan Terbaik kepada Masyarakat
    Sabtu, 25 Juli 2020 - 08:57:56 WIB
    Dugaan Reklamasi Di Pantai Bali Lestari Dilaporkan Ke Mabes Polri, Kabid Humas Poldasu : Masalah Itu
    Sabtu, 31 Oktober 2020 - 08:50:49 WIB
    Ridwan Kamil Resmikan Masjid dan Graha HMI Bandung
    Sabtu, 17 Juli 2021 - 08:44:45 WIB
    DPRD Jabar Dorong Pemprov Sediakan Lahan Pemakaman Covid 19
    Selasa, 29 Desember 2020 - 21:32:06 WIB
    Empat Lembaga Donasikan Bantuan Penanganan COVID-19 untuk Jabar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved