Jum'at, 26 April 2024  
 
Penundaan Pemilu 2024: Seruan kalangan elit politik, apakah mungkin terealisasi?

RL | Nasional
Selasa, 01 Maret 2022 - 09:59:21 WIB

Ilsutrasi
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Seruan sejumlah pimpinan partai politik untuk menunda Pemilu 2024, disebut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Perludem sebagai hal yang dapat memicu perlawanan publik karena tidak bisa dibuat berdasarkan keputusan elit politik.

Berdasarkan Undang-undang, penundaan pemilu perlu ada alasan darurat seperti bencana alam dan kerusuhan.

Sementara pengamat politik mengatakan alasan penundaan Pemilu 2024 tak mendasar dan dituding memuat motivasi elit mengamankan proyek infrastruktur.

Berikut hal-hal yang sejauh ini diketahui tentang usulan penundaan pemilu 2024.

Siapa mulai mengusulkan dan apa alasannya?

Gagasan penundaan pemilu 2024 yang tertangkap media, berawal sejak Januari 2022. Hal ini pertama kali diungkapkan Menteri Investasi, Bahlil Lahaladia.

Ia mengutarakan soal penundaan pemilu 2024 di sela rapat kerja dengan Komisi VI DPR, 31 Januari 2022. Mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini mengutip sebuah survei di mana tingkat kepuasan terhadap Presiden Joko Widodo mencapai 70%, dan menggabungkannya dengan harapan dari para pengusaha.

"Saya kan keliling indonesia, baik itu pengusaha besar, pengusaha kecil, dalam negeri mau pun asing, karena mereka butuh stabilitas," kata Menteri Bahlil.

"Memajukan pemilu dan mengundurkan pemilu di bangsa ini, bukan sesuatu yang haram," tambahnya sambil mengutip peristiwa percepatan pemilu pada 1999 karena krisis, dan masa orde lama.

Jauh sebelum itu, Menteri Bahlil juga mengklaim para pengusaha meminta "kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan [pemilu 2024], itu jauh lebih baik."

"Karena mereka ini baru selesai babak belur dengan persoalan kesehatan. Ini dunia usaha baru mau naik. Baru mau naik, ditimpa lagi dengan persoalan politik," kata Menteri Bahlil seperti dikutip dari Kompas TV.

Kenapa gagasan penundaan pemilu 2024 berkembang?

Gayung bersambut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar ikut mengusulkan Pemilu 2024 diundur "Ya, setahun lah, ya kalau nggak sampai dua tahun maksimal," katanya kepada media.

Menurutnya, penundaan Pemilu 2024 lebih memberikan kepastian pada pelaku usaha yang tahun ini sedang "optimistis dan memiliki kecenderungan positif yang luar biasa."

"Karena itu saya, melihat tahun 2024 pemilu ya rencananya kita laksanakan bulan Februari itu. Jangan sampai prospek ekonomi yang baik itu terganggu karena pemilu," kata Wakil Ketua DPR ini.

Dalam media-media, usulan ini juga disambut positif oleh pimpinan dari Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dan Ketua PAN, Zulkifli Hasan.

Apakah berkaitan dengan wacana presiden tiga periode?

Penundaan Pemilu 2024 berimplikasi terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakilnya, Maruf Amin.

Jauh sebelum ini, wacana tiga periode Presiden Jokowi juga mengemuka dan menimbulkan polemik pada November 2019. Dilansir dari Tempo, wacana ini berawal dari seorang anggota DPR dari Partai Nasdem yang menginginkan masa jabatan presiden diperbolehkan 3x5 tahun.

Selain itu, Ketua Fraksi Partai Nasdem, Johnny G. Plate juga mengeluarkan wacana ini. Wacana ini dilancarkan di saat MPR tengah menggodok usulan amandemen UUD 1945.Namun, tak lama kemudian hal ini dibantah oleh Presiden Jokowi yang menyebut mereka yang menginginkan tiga periode, "Satu, ingin menampar muka saya. Kedua, ingin cari muka, yang ketiga ingin menjerumuskan," katanya, Desember 2019.

Sementara itu, terkait dengan wacana penundaan Pemilu 2024 yang berimplikasi perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo, pihak Istana angkat bicara.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menyatakan sikap Presiden Jokowi terhadap gagasan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden, tak pernah berubah.

"Siapa pun silakan saja berpendapat. Namun, presiden masih tetap sama sikapnya dalam memandang jabatan tiga periode atau penundaan pemilu. Presiden selalu mengacu kepada konstitusi dan undang-undang yang berlaku," kata Jaleswari dalam keterangan kepada media.

Apakah penundaan pemilu bisa dilakukan?

Anggota Dewan Pembina dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan penundaan Pemilu 2024 tak bisa dilakukan berdasarkan "keputusan politik elit".

Kata Titi, untuk mengisi posisi presiden dan wakil presiden selama pemilu ditunda harus diatur dalam Undang Undang Dasar. "Artinya diperlukan amandemen konstitusi," katanya.

Dalam Undang Undang Dasar masa jabatan presiden dan wakilnya dijelaskan secara gamblang dalam Pasal 7. Intinya, jabatan kepala negara hanya berlaku selama lima tahun, dan hanya bisa dipilih untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Sementara Pasal 22 E UUD 1945 menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

"Konstruksi Undang Undang Dasar, tidak memberi ruang untuk dilakukan penundaan pemilu," tambah Titi.

Begitupun diatur dalam Undang Undang No. 7/2017 tentang Pemilu. Tak ada ketentuan mengenai penundaan pemilu, melainkan pemilu lanjutan dan pemilu susulan yang dapat terjadi karena kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya.

"Meskipun ada ruang untuk menunda tahapan melalui UU Pemilu, tapi tidak boleh menerabas Undang Undang Dasar terkait dengan masa jabatan [presiden], dan regularitas penyelenggaraan pemilu," kata Titi.

sumber:bbc indonesia


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Rabu, 10 Februari 2021 - 14:17:42 WIB
    Lawan Narkoba
    258 Kg Sabu-sabu Ditemukan di Parkiran RS.Awal Bros Pekanbaru
    Selasa, 01 Februari 2022 - 19:17:00 WIB
    Polres Siak Siagakan Puluhan Personel Untuk Pengamanan Imlek
    Sabtu, 07 Agustus 2021 - 16:54:51 WIB
    Lapas Garut Komitmen Buat Lapas Merdeka dan Bersih Dari Narkoba
    Selasa, 21 Desember 2021 - 14:29:51 WIB
    Kreatifitas Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP USU
    Tidak Memiliki Tempat Pembuangan Sampah, Mahasiswa Merangkul Anak-Anak Untuk Berkreativitas
    Jumat, 26 Juni 2020 - 13:43:10 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon, gelar Komsos Dengan Aparat Pemerintahan
    Senin, 14 November 2022 - 19:09:42 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke 58
    Jumat, 14 Agustus 2020 - 12:33:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kawasan Taman Suropatih Sepi Pengujung Akibat Covid-19, Pendapatan Warga Sekitar Menurun
    Rabu, 19 Mei 2021 - 21:53:54 WIB
    4 Orang Kepala Desa PAW dan 2 Orang Pejabat Kepala Desa di Lantik Oleh Wabup Serdang Bedagai Tahun 2
    Rabu, 07 April 2021 - 08:42:24 WIB
    Gubri Kukuhkan Pengurus Kontak Tani Nelayan Andalan Riau Masa Bakti 2021-2026
    Sabtu, 06 Maret 2021 - 07:57:29 WIB
    Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH Tawarkan Investasi 350 Juta Dollar Ke Provinsi Lampung
    Minggu, 02 Oktober 2022 - 13:55:59 WIB
    Ketua Yayasan Cinta Satwa Riau, Minta Pelaku Penerlantaran Kucing Tidak Sembunyi
    Minggu, 09 April 2023 - 21:07:25 WIB
    Berikan Santunan Anak Yatim dan Bukber, Bupati Bengkalis Apresiasi Pengurus Masjid As-Sa’adah
    Sabtu, 04 April 2020 - 16:06:16 WIB
    ALAT PELINDUNG DIRI UNTUK WARTAWAN
    Ketua IWO Inhil,Desak Pemkab Inhil Untuk Memberikan APD Kepada Jurnalis
    Kamis, 02 April 2020 - 12:33:47 WIB
    Syeh Puji Kawin Siri Lagi, Kali Ini Dengan Anak Usia 7 Tahun
    Senin, 07 Maret 2022 - 08:09:59 WIB
    Praktisi Hukum Sefianus Zai, SH.,MH, Tindakan Main Hakim Sendiri Adalah Tindak Pidana
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved