Kamis, 09 Mei 2024  
 
Jokowi Minta Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng Diusut Tuntas

RL | Nasional
Kamis, 21 April 2022 - 13:41:49 WIB

Jokowi
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Penetapan tersangka dugaan korupsi kepada pejabat Kementerian Perdagangan dan petinggi tiga perusahaan produsen minyak goreng harus menjadi evaluasi pemerintah agar lebih transparan dalam proses pemberian lisensi atau persetujuan izin ekspor-impor, kata pengamat.

Peneliti kebijakan publik, Felippa Ann Amanta, mengatakan proses pemberian izin ekspor-impor terutama bahan pangan di Kementerian Perdagangan kerap "terjadi di belakang layar".

Presiden Joko Widodo telah meminta agar kasus dugaan korupsi minyak goreng ini diusut tuntas.

Sebab kendati pemerintah telah mengucurkan bantuan langsung tunai dan insentif kepada produsen, harga minyak goreng terus melambung tinggi.

Sementara itu hingga berita ini ditulis Kementerian Perdagangan belum membalas permintaan wawancara BBC News Indonesia.

Kepala Penelitian Center for Indonesia Policy Studies (CIPS), Filippa Ann Amanta, mengatakan terungkapnya kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor di Kementerian Perdagangan bukan hal baru.

Sepanjang pengamatannya kasus serupa juga pernah terjadi pada izin ekspor-impor bahan pangan seperti daging sapi dan bawang putih.

Dari sejumlah kasus korupsi tersebut, Filippa menilai persoalannya "ada pada tidak transparannya proses pemberian izin ekspor atau impor" kepada pengusaha.

"Kalau dari pengamatan kami, Kementerian Perdagangan memberikan izin ekspor-impor itu semua terjadi di belakang layar. Jadi agak susah mengamati kenapa perusahaan A atau B dapat izin. Apakah mereka sudah menaati persyaratan atau belum," ujar Filippa Ann Amanta kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu (20/4).

"Karena tidak ada informasi yang terbuka untuk publik," ujarnya.

Dalam kasus ekspor minyak goreng, pengusaha harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Permen Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Misalnya, seluruh eksportir yang akan mengespor wajib memasok CPO (minyak kepala sawit mentah) ke dalam negeri 20% dari volume ekspor masing-masing.

Kemudian harga jual dalam negeri yang ditetapkan untuk CPO sebesar Rp9.300 per kilogram dan Rp10.300 per kilogram untuk olein (produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).

Akan tetapi dipenuhi atau tidaknya seluruh persyaratan itu, menurut Filippa, sangat tergantung pada "diskresi kementerian".

"Celah [korupsinya] ada di sana," kata Filippa.

Terungkapnya dugaan kasus korupsi ekspor minyak goreng semestinya menjadi evaluasi pemerintah dalam membenahi sistem pemberian izin ekspor-impor.

Kementerian, kata dia, harus mendigitalisasi seluruh proses persyaratan sampai pemberian izin.

"Cara itu lebih tersistematis daripada sebelumnya harus minta rekomendasi dulu, minta surat ini-itu, baru mengajukan izin ekspor impor."

Namun demikian, terungkapnya kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng ini tidak serta merta memengaruhi harga di pasaran.

Sebab melambungnya harga minyak goreng saat ini dipengaruhi sejumlah faktor seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan naiknya harga minyak kepala sawit mentah, isu alokasi CPO untuk biofuel, dan produktivitas minyak kelapa sawit yang stagnan.

"Kalau masalah-masalah itu tidak tertangani, saya rasa kurang efektif menurunkan harga minyak goreng," kata Filippa.

Hingga berita ini ditulis, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi belum menjawab pertanyaan yang dilayangkan BBC News Indonesia. Begitu pula beberapa jajarannya yang dihubungi lewat sambungan telepon.

Tapi sebelumnya, Muhammad Lutfi mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam menyidik dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian juga siap selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ujar Lutfi dalam siaran pers, Selasa (19/04).

Dia juga menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta meruginkan masyarakat," sambungnya.

Sementara itu Presiden Joko Widodo meminta agar kasus korupsi minyak goreng diusut tuntas. Dengan begitu siapa saja pihak yang bermain sehingga harga minyak goreng mahal, akan terungkap.

"Artinya memang ada permainan. Oleh sebab itu kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini, dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini," ujar Presiden Jokowi melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (20/4).

Presiden Jokowi juga menyinggung harga minyak goreng yang masih mahal kendati pemerintah telah menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan subsidi kepada produsen melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Untuk diketahui harga minyak goreng kemasan di pasaran saat ini berkisar antara Rp23.000 hingga Rp25.000 per liter.

Adapun harga minyak goreng curah per liter di pasar nasional mencapai Rp18.000. Padahal harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah dipatok Rp14.000 per liter.

"Kebijakan-kebijakan kita, misalnya penetapan HET untuk minyak curah, kemudian subsidi ke produsen ini kita lihat sudah berjalan beberapa minggu ini belum efektif. Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan," imbuh Jokowi.

Sumber:bbc indonesia


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Samsat Salah Satu Penopang PAD JABAR, Komisi lll DPRD Harap Bisa Dongkrak
  • Mendagri Instruksikan Pemda Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Sumberdaya Air & Dukung Forum Air Sedunia
  • Pentingnya Pendidikan Politik Bagi Perempuan Kota Cimahi
  • Peluang Usaha Mikro Harus Di Dukung Perda
  • Ketua PWI Pusat, Membandel Dan Cuekin Rekomendasi DK PWI
  • Imunisasi Dasar Lengkap & Universal Child Immunization, Pemkot Cimahi Gelar Review Penguatan
  • Jawaban Gubernur atas Ranperda, hingga Penutupan Masa Sidang DPRD JABAR
  • Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi
  • DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Chungcheongnam-do Korea Selatan
  •  
     
     
    Kamis, 02 Juli 2020 - 08:33:35 WIB
    Tim TSKKD Mantapkan Naskah MoU Pemantapan E-Monev
    Senin, 16 November 2020 - 10:19:49 WIB
    Sekda Jabar Tutup Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XI 2020
    Senin, 20 Juli 2020 - 15:39:21 WIB
    Plh. Bupati Bengkalis Ikuti Vidcon Serentak Sempena Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60
    Rabu, 05 Agustus 2020 - 15:55:32 WIB
    Pemkab Kampar Fasilitasi Mahasisswa UR KKN di Kampar
    Jumat, 29 Oktober 2021 - 10:37:44 WIB
    DPRD Menyetujui Kebijakan Umum Dan Mempreriotaskan Anggaran Sementara TH 2022
    Senin, 18 September 2023 - 18:43:07 WIB
    Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, DPRD JABAR Sepakati Nota KUA-PPAS
    Sabtu, 23 Maret 2024 - 15:08:54 WIB
    Harumkan Riau di Kancah Nasional, Atlet NPC Riau Siap Tempur Raih Prestasi di Peparnas 2024
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 09:07:14 WIB
    Diduga Miliki Narkoba, Oknum Anggota Polres Rohil Diamankan di Polresta Pekanbaru
    Sabtu, 04 Februari 2023 - 12:07:27 WIB
    Antisipasi Rawan Kebakaran di Musim Kemarau, RW 010 Perum TTI Bersihkan Pohon Bambu
    Senin, 25 November 2019 - 21:40:17 WIB
    Bertemu Presiden Korsel, Presiden Jokowi Sambut Baik Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Kedua Negara
    Rabu, 23 Juni 2021 - 23:13:55 WIB
    Tega Nian.....! Isteri Hamil Dibunuh Lalu Dikubur Diseptik Tank
    Jumat, 17 Desember 2021 - 14:05:04 WIB
    H. Abdul Jabar Majid Pemilihan IX Bekasi Melakukan Kegiatan Reses Tahun Sidang 2021-2022
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 22:59:17 WIB
    ADVERTORIAL
    KI Riau Visitasi ke Diskominfopers Inhil
    Selasa, 21 Juni 2022 - 09:42:52 WIB
    Dorong Masyrakat Cinta Produk Dalam Negeri, Pemkot Cimahi Launching Sentra IKM Produk Olahan Tempe
    Senin, 20 September 2021 - 08:41:13 WIB
    Besok Gubri Lakukan Pemancangan Tiang Pertama SPAM Pekanbaru-Kampar Kapasitas 1.000 Liter per Detik
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved