Jum'at, 26 April 2024  
 
Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Ganja Lintas Provinsi

RL | Nasional
Kamis, 16 Juni 2022 - 08:13:42 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar peredaran gelap narkoba jenis daun ganja jaringan lintas provinsi asal Sumatera - jawa, Rabu, 15/6/2022.

Tak tanggung tanggung dari penangkapan tersebut petugas mengamankan sebanyak 752 kilogram ganja kering siap edar dengan hasil ungkap sebelumnya 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce mengatakan dari hasil pengungkapan ini, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba

"Pelaku diamankan di jalan Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu Kec. Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara dengan barang bukti narkotika total sebanyak 214 kilogram ganja kering," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15/6/2022.

Zulfan menjelaskan, Tersangka NP (29 Tahun) diperintahkan seorang laki-laki Sdr. TA (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan Mobil

"Keterangan Pelaku narkotika jenis ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan 
Jakarta untuk diedarkan," ucapnya

Petugas dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sebanyak 214 kg ganja di jalan Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu Kec. Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara pada selasa 7 juni 2022

" Pelaku NP (29) mendapatkan upah sebesar  15 juta rupiah sekali pengiriman narkotika jenis ganja," terangnya 

Hasil pengungkapan ini merupakan dari pengembangan case jaringan sebelumnya jika ditotal secara keseluruhan sebanyak 752 kilogram ganja kering yang berhasil  diamankan

Sementara kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyebaran narkoba

"Jangan sampai kita sampai menyalah gunakan narkoba tersebut karena itu sangat berbahaya," imbaunya

Di kesempatan yang sama Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal menjelaskan, pelaku baru pertama kali diamankan oleh pihak kepolisian dan termasuk dari salah satu jaringan lintas provinsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa

Para pelaku mengkemas narkoba jenis daun ganja tersebut dalam bentuk ball kemudian dilapisi lakban agar tidak tercium bau dari ganja tersebut kemudian dimasukkan kedalam karung

"Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut ditingkat ladang," tegasnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada 
ayat (2) yaitu Rp. 10.000.000.000,. (10 Milyar.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Selasa, 28 Juli 2020 - 13:55:08 WIB
    Pentingnya Peningkatan Kualitas Pemandu Wisata di Negeri Junjungan
    Kamis, 05 November 2020 - 17:47:15 WIB
    Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Caranya
    Senin, 01 Juni 2020 - 18:50:29 WIB
    LAWAN COVID-19
    Danramil 02 Gido beserta Babinsa Melaksanakan pendampingan pembagian BLT Desa di wilayah Koramil 02
    Minggu, 10 Oktober 2021 - 08:08:45 WIB
    Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Tangkap Seorang Pelaku Narkoba di Desa Kuntu Darussalam
    Jumat, 04 Maret 2022 - 19:19:13 WIB
    Sambut Hari Raya Nyepi, Lapas Pemuda Tangerang Memberikan Remisi Kepada 3 WBP Beragama Hindu
    Kamis, 02 Desember 2021 - 09:53:58 WIB
    Apindo Jatim Akan Gugat UMK 2022, Tak Semua Perusahaan Mampu Membayar Kenaikan Upah
    Rabu, 01 April 2020 - 19:27:44 WIB
    Dugaan Korupsi
    KPK Duga Ada Duit Korupsi Jalan Duri-Sei Pakning Mengalir ke DPRD Bengkalis
    Selasa, 21 April 2020 - 16:25:27 WIB
    Serdang Bedagai
    Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Serdang Bedagai Terima Bantuan
    Senin, 24 Januari 2022 - 08:20:24 WIB
    Anggota DPRD Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat Tekankan Empat Pilar Kebangsaan Sangat Vital
    Rabu, 06 Maret 2024 - 09:57:14 WIB
    Program Listrik Desa, Menjadi Perhatian Komisi lV DPRD Jabar
    Senin, 18 Juli 2022 - 12:43:30 WIB
    Politikus Gerindra Minta Jokowi Waspadai IMF karena Pernah Jerumuskan Indonesia
    Selasa, 16 Maret 2021 - 19:35:25 WIB
    Anggota DPRD JABAR Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
    Kamis, 24 September 2020 - 17:31:59 WIB
    BNNP Riau Musnahkan 11,8 Kilogram Sabu dan 498 Butir Ekstasi
    Rabu, 03 Juni 2020 - 10:12:09 WIB
    600 Ribu Per Keluarga Miskin
    Babinsa Koramil 03/Idanogawo Kawal Penyaluran Dana BLT DI Desa Binaanya
    Rabu, 09 Agustus 2023 - 19:08:47 WIB
    Tingkatkan Pelayanan Keprotokolan Pemkot Cimahi Launching PROTOKOLABORASI
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved