Kamis, 25 April 2024  
 
Pengembangan Hutan Tanaman Energi bak Pisau Bermata Dua

RL | Nasional
Jumat, 08 Juli 2022 - 12:35:58 WIB


TERKAIT:
   
 
Puluhan kayu gelondongan dari sejumlah jenis pohon, seperti Meranti, Keruing (Dipterocarpus retusus), Racuk, terhampar dan menumpuk di area konsesi PT HAN yang berada di wilayah administrasi Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi, pada awal April 2022. Tak jauh dari onggokan kayu-kayu logging itu, berdiri bukit-bukit coak. Pohon-pohonnya habis digaruk bulldozer.

Pada kayu-kayu gelondongan yang siap diangkut itu tak tampak barcode yang memuat informasi secara spesifik kayu. Namun, bekas komandan satpam perusahaan Khairul mengatakan, tumpukan puluhan kayu gelondongan itu milik PT HAN.

Tumpukan kayu-kayu bulat dengan panjang rata-rata belasan meter itu ditebang sekitar tahun lalu ketika Khairul masih bekerja di dalam perusahaan. Tanah merah bekas garukan alat berat terlihat jelas dengan sisa tumbangan kayu. Khairul mengatakan, kini kondisi hutan di desanya amat kontras dengan kondisi dulu sebelum ada izin perusahaan tersebut.  

“Kayu di hutan yang ada di Nalo Gedang ini sudah habis, jadi sekarang PT HAN nebang ke arah desa tetangga--Desa Nalo Baru,” ucap Khairul.

PT HAN yang dimaksud pria paruh baya itu, adalah Hijau Artha Nusa--perusahaan pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan nomor SK 183/Menhut-II/2013 tertanggal 25 Maret 2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman. Perusahaan mendapat izin konsesi seluas 32.620 hektare, separuh luas Jakarta.

Dalam dokumen akta perusahaan yang tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Februari 2021, perseroan ini dipimpin warga negara Korea Selatan, Han Man Seong. Dia di perusahaan ini mengempit 30.475 lembar saham atau senilai Rp3,45 miliar.

Pemilik saham lain adalah Woorim Energy CO., Ltd yang berkedudukan di Bangi-dong, Songpa, Seoul, Korea Selatan. Woorim Energy yang menjadi pemilik saham mayoritas menggenggam sebanyak 142.000 lembar saham atau senilai Rp14,2 miliar. Dalam dokumen akta yang tercatat, perusahaan ini masuk penanaman modal asing (PMA).

Di Provinsi Jambi perseroan menguasai konsesi hutan di Kabupaten Merangin dan Sarolangun total seluas 32.620 hektare. Konsesi perusahaan di Blok I yaitu di Kecamatan Tabir, Tabir Ulu, dan Tabir Barat dengan luas penguasaan 11.104 hektare.

Pada kawasan Blok II yaitu di Nalo Tantan, dan Renah Pembarap dengan garapan seluas 10.964 hektare. Sementara itu, di Blok III Kabupaten Sarolangun, mencakup wilayah administrasi Kecamatan Cermin Nan Gedang dan Limun dengan menguasai konsesi seluas 10.169 hektare.

Dalam profilnya korporasi yang mendapat kucuran dana investasi dari Negeri Gingseng--julukan Korea Selatan ini bergerak dibidang pengembangan industri energi terbarukan lewat pemanfaatan produk biomassa--pemerintah menyebutnya Hutan Tanaman Energi (HTE) monokultur. Metode awal yang dilakukan perusahaan yaitu dengan menebang kayu alam.

Setelah kayu alam ditebang, perusahaan lantas melakukan penyiapan lahan atau land clearing, dan kemudian menanam dengan tanaman energi jenis kayu sengon (Albizia chinensis). Perusahaan mengalokasikan tanaman energi untuk jenis sengon itu seluas 10.001 hektare.

Dari kayu sengon itu, kemudian mereka proses menjadi bahan baku biomassa dalam bentuk wood pellet sebagai bahan bakar energi terbarukan. Wood pellet ini akan dijadikan sebagai campuran batu bara untuk (co-firing) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Manajer Umum PT HAN Muchlisin Madras mengatakan, pembukaan hutan tanaman industri itu bertujuan untuk menghasilkan kayu pertukangan dan kayu sengon sebagai bahan baku biomassa--energi baru terbarukan dalam bentuk wood chip dan wood pellet.  

Produk energi biomassa ini diklaim rendah emisi dan bisa mengurangi penggunaan energi fosil batu bara. Muchlisin mengaku perusahaan berambisi mengembangkan rencana ini karena ingin mendukung pemerintah untuk membuat sumber energi terbarukan.

 “Perencanaan awal kita mau bikin industri green energy dalam bentuk pengolahan wood pellet sebagai pengganti batu bara. Rencana produknya juga mau diekspor ke Korea Selatan,” kata Muchlisin.

Tak hanya untuk bahan baku energi, wood pellet juga akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar penghangat ruangan. Penghangat ruangan ini sangat diperlukan bagi negara-negara yang mengalami musim dingin seperti Korea Selatan, Jepang, Tiongkok, dan berbagai negara di Benua Eropa.

Maka untuk kelangsungan produksi bahan baku wood pellet ini kata Muchlisin, diperlukan skema Hutan Tanaman Industri (HTI). Di samping menguasai izin konsesi HTI, perusahaan sambung Muchlisin, telah mendapatkan perizinan untuk pendirian kilang penggergajian (sawmill), pabrik triplek (plywood), dan pabrik pengolahan serbuk kayu (wood pellet).

Meski telah mengantongi ketiga pendirian pengolahan kayu itu, nyatanya perusahaan sekarang baru mampu mendirikan sawmill dan menjual kayu gelondongan yang ditebang dari alam.

 “Untuk yang plywood dan wood pellet belum ada, yang sudah didirikan baru sawmill,” kata Muchlisin.

Begitu pula dengan penanaman sengon, yang katanya bakal jadi sumber energi tak banyak direalisasikan perusahaan. Dari rencana tanaman energi jenis sengon yang dialokasikan seluas 10.001 hektare, perusahaan baru merealisasikannya satu persen atau 100 hektare dengan usia tanam 3 tahun.

Sedangkan hutan yang telah dibabat tampak dibiarkan begitu saja meninggalkan jejak hilangnya tutupan pohon. Muchlisin tak banyak menjelaskan secara gamblang mengapa prioritas perusahaan hanya menebang dan menjual kayu alam. Sementara produk turunannya biomassa masih jauh dari target.  “Sekarang ini untuk penanaman kayu sengon mandek,” ujar Muchlisin.

sumber:liputan6.com

comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Sabtu, 31 Juli 2021 - 10:41:44 WIB
    Disdik Bakal Tindak Tegas Sekolah yang Nekat Buka Saat PPKM Level 4
    Jumat, 29 April 2022 - 18:49:49 WIB
    Danlanal Cirebon, Resmi Buka Sosialisasi Sakabahari Binaan Lanal Cirebon
    Jumat, 14 Januari 2022 - 13:17:36 WIB
    Eksplorasi Pertamina Temukan Minyak di Jambi
    Jumat, 14 Mei 2021 - 10:03:18 WIB
    Warga Minta PLN Segera Perbaiki
    Kabel PLN Ancam Keselamatan Warga Desa Masundung
    Senin, 25 Oktober 2021 - 13:13:07 WIB
    DPP. GPSH Desak Menteri ATR/BPN Penjarakan Oknum Oknum BPN Yang Terlibat Mafia Tanah
    Senin, 10 Agustus 2020 - 21:10:15 WIB
    Heboh! Fenomena Langka Awan Mirip Gelombang Tsunami Muncul di Aceh
    Kamis, 22 April 2021 - 19:10:11 WIB
    Dana PEN Kesehatan Harus Dinikmati Oleh Masyarakat
    Sabtu, 10 September 2022 - 12:00:19 WIB
    Profil AKBP Dalizon yang Ngaku Setor Rp 500 Juta ke Atasan Tiap Bulan
    Jumat, 06 Maret 2020 - 12:15:19 WIB
    WIPO Coordination Committee Seventy-Seventh (27th extraordinary)
    Menkumham RI Prof.Yasonna H.Laoly Hadiri WIPO di Jenewa
    Selasa, 15 November 2022 - 14:20:45 WIB
    Kolaborasi Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia
    Memorandum of Understanding, Telkom Indonesia dan IOH Ciptakan Dampak Lebih Besar bagi Bangsa
    Sabtu, 27 Maret 2021 - 20:08:54 WIB
    Diskominfoarpus Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD/MI Se-Kota Cimahi
    Rabu, 16 September 2020 - 07:34:37 WIB
    Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2020
    Sekarang Satpam Mirip Polisi, Seragamnya Juga Ada Pangkatnya
    Kamis, 10 September 2020 - 10:39:49 WIB
    Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Hutan Riau, Ini Jawaban KPK
    Selasa, 21 September 2021 - 08:09:12 WIB
    Dengan WBS Terintegrasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Lebih Efektif dan Efesien
    Kamis, 07 Maret 2024 - 10:08:15 WIB
    Komisi V DPRD Jawa Barat Dorong Penerbitan Kepgub
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved