Sabtu, 27 April 2024  
 
PROTES KERAS TERHADAP KAJARI TOBASA
Bebaskan Pelaku Kekerasan Seksual, Arsit Minta Kajari Tobasa Untuk Diberhentikan

Riswan L | Nasional
Jumat, 01 Mei 2020 - 22:33:31 WIB

Arist Merdeka Sirait
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) gagal paham dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembela negara bahkan  melecehkan kerja keras penyidikan dan penyelidikan Polres Tobasa serta penghinaan terhadap peran dan tugas Komnas Perlindungan Anak terutama pelecehan terhadap korban dan keluarga korban.

Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak  kepada sejumlah media di kantornya di Jakarta Timur, Jumat (1/5) menanggapi perilaku Jaksa atas dihentikannya perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan TP terhadap anak di desa Sitoluama  Laguboti  Tobasa, Sumatera Utara.

Dia mengatakan, atas kerja keras Polres Tobasa dan para pegiat perlindungan termasuk peran media untuk mengungkap tabir kekerasan seksual dengan berulang perbaikan  yang dilakukan Polres atas petunjuk Jaksa akhirnya Jaksa menyatakan perkara sudah lengkap dan P21 dan siap menyusun tuntutan (Runtut).

Namun sayangnya Kajari berdalih perkara  TP yang sudah dinyatakan lengkap dan P21 dihentikan dan membebaskan tersangka yang sudah sempat ditahan saat Polres Tobasa menyerahkan berkas perkara dan alat bukti serta tersangka kepada Jaksa hanya karena korban mencabut perkara dan damai disinyalir dengan transaksi uang antara pelaku dan keluarga korban melalui jasa-jasa pihak lain.

Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa penghentian dan tidak meneruskan tuntutan Jaksa ke pengadilan atas perkara kekerasan seksual terhadap anak yang diderita NY (15)  anak miskin putus sekolah yang dinyatakan oleh Jaksa sendiri sudah lengkap adalah tindakan tidak terpuji, melecehkan korban dan merupakan tindak kejahatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan.

Oleh karenanya  patutlah Kajari diberhentikan (dicopot) dari Jabatannya sebagai KAJARI  dan sebagai Kasipidum atas perkara ini.

Menurut Arist, seharusnya Jaksa  membela korban dan menuntut maksimal pelaku atas perbuatannya dengan ancaman atau tuntutan hukum yang maksimal. Bukan justru membebaskan pelaku dan menyakiti proses hukum korban.

Suatu pertanyaan dan kecurigaan  yang mendasar ada apa dibalik transaksi korban dan pelaku serta sikap dan prilaku Jaksa atas perkara ini.

Apakah Jaksa dan timnya sudah  "Masuk Angin" sehingga perkara tindak pidana luar biasa ini tidak diteruskan ke tingkat pengadilan?

Padahal sambung Arist, untuk kasus yang sengaja melanggar tujuan dari Undang-undang Nomor :  17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta komitmen pemerintah  berdasarkan Inpres Nomor 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional  menentang Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) dan komitmen  Kejaksaan Agung terhadap kasus-kasus kejahatan seksual yang telah dinyatakan lengkap dan P21 berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tidak dapat dihentikan karena kejahatan seksual masuk kategori tindak pidana khusus dan luar biasa merupakan wajib  diselesaikan dengan cara luar biasa  serta  demi keadilan bagi korban.

“Jadi apa yang dilakukan oleh Kejari  bersama dengan kasipidum Kajari Tobasa sangat disayangkan karena merupakan sebuah pelecehan terhadap harkat dan martabat korban sebagai anak dan pelecehan dan pengabaian terhadap ketentuan Undang-undang yang mengatur tentang keadilan bagi korban,” tegas Arist.

Oleh karena itu lanjut Arist, Komnas Perlindungan Anak sebuah lembaga atau institusi Perlindungan Anak yang memberikan pembelaan dan Perlindungan Anak di  Indonesia merekomendasikan kepada   Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengusulkan dan atau merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk membebas tugaskan dari jabatannya sebagai Kejari Tobasa.

Komnas Perlindungan Anak bersama Tim Investigasi dan Advokasi Terpadu Komnas Anak dan para pegiat Media di Tobasa, akan segera memberikan bukti-bukti menekan korban dan keluarganya dan transaksi uang serta  bukti-bukti otentik atas latar belakang rekayasa penghentian perkara ini, demikian ditegaskan Arist.(rel/Riswan)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Minggu, 24 Mei 2020 - 13:19:59 WIB
    LAWAN COVID-19
    Salat Idulfitri di Istana Bogor, Keluarga Presiden Jokowi Terapkan Protokol Kesehatan
    Sabtu, 03 Juli 2021 - 08:52:15 WIB
    Pemko Pekanbaru Targetkan Hewan Kurban Lebihi Tahun Lalu
    Rabu, 28 September 2022 - 11:30:10 WIB
    Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu di Riau
    Kamis, 18 Februari 2021 - 17:38:07 WIB
    Korupsi BUMD Tuah Sakata Pelalawan, Akhirnya Kejari Tetapkan Tersangka
    Senin, 01 April 2024 - 09:59:35 WIB
    Pemprov Riau Salurkan Bantuan di Kepulauan Meranti
    Senin, 29 November 2021 - 12:31:42 WIB
    GPSH DESAK PRESIDEN COPOT MENTERI ATR / BPN
    Sabtu, 24 April 2021 - 11:19:21 WIB
    Bobby Nasution Sidak Pungli di Kantor Lurah Sidorame Bawa Bukti Rekaman dari Warga
    Jumat, 01 Mei 2020 - 20:43:19 WIB
    LAWAN COVID-19
    Himbauan Tidak Di Indahkan, Masih Jalankan Salat Tarawih Berjamaah Saat Pandemi Covi-19
    Rabu, 27 Januari 2021 - 09:38:21 WIB
    Jabar Akan Perkuat Puskesmas untuk Tangani COVID-19
    Minggu, 02 Agustus 2020 - 19:17:09 WIB
    Alat Beratpun Diterjunkan Guna Membantu Personel TNI AD Bersihkan Kota Masamba
    Minggu, 07 April 2024 - 19:06:26 WIB
    Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
    Kamis, 17 September 2020 - 09:55:43 WIB
    Tuppal H Simbolon Resmi Pimpin PAC PDI Perjuangan Sei Rampah
    Sabtu, 13 Maret 2021 - 12:03:57 WIB
    Jabar-Unpad Kolaborasi Bangun Rumah Sakit Pendidikan
    Sabtu, 10 Oktober 2020 - 19:17:39 WIB
    Kapolres Cimahi Pimpin Pengecekan Protokol Kesehatan di Pasar Tumpah
    Rabu, 25 Desember 2019 - 12:15:15 WIB
    Apkasi : Jalin Komunikasi Untuk Fokus Bangun Daerah
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved