Senin, 05 Juni 2023  
 
PROTES KERAS TERHADAP KAJARI TOBASA
Bebaskan Pelaku Kekerasan Seksual, Arsit Minta Kajari Tobasa Untuk Diberhentikan

Riswan L | Nasional
Jumat, 01 Mei 2020 - 22:33:31 WIB

Arist Merdeka Sirait
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) gagal paham dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembela negara bahkan  melecehkan kerja keras penyidikan dan penyelidikan Polres Tobasa serta penghinaan terhadap peran dan tugas Komnas Perlindungan Anak terutama pelecehan terhadap korban dan keluarga korban.

Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak  kepada sejumlah media di kantornya di Jakarta Timur, Jumat (1/5) menanggapi perilaku Jaksa atas dihentikannya perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan TP terhadap anak di desa Sitoluama  Laguboti  Tobasa, Sumatera Utara.

Dia mengatakan, atas kerja keras Polres Tobasa dan para pegiat perlindungan termasuk peran media untuk mengungkap tabir kekerasan seksual dengan berulang perbaikan  yang dilakukan Polres atas petunjuk Jaksa akhirnya Jaksa menyatakan perkara sudah lengkap dan P21 dan siap menyusun tuntutan (Runtut).

Namun sayangnya Kajari berdalih perkara  TP yang sudah dinyatakan lengkap dan P21 dihentikan dan membebaskan tersangka yang sudah sempat ditahan saat Polres Tobasa menyerahkan berkas perkara dan alat bukti serta tersangka kepada Jaksa hanya karena korban mencabut perkara dan damai disinyalir dengan transaksi uang antara pelaku dan keluarga korban melalui jasa-jasa pihak lain.

Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa penghentian dan tidak meneruskan tuntutan Jaksa ke pengadilan atas perkara kekerasan seksual terhadap anak yang diderita NY (15)  anak miskin putus sekolah yang dinyatakan oleh Jaksa sendiri sudah lengkap adalah tindakan tidak terpuji, melecehkan korban dan merupakan tindak kejahatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan.

Oleh karenanya  patutlah Kajari diberhentikan (dicopot) dari Jabatannya sebagai KAJARI  dan sebagai Kasipidum atas perkara ini.

Menurut Arist, seharusnya Jaksa  membela korban dan menuntut maksimal pelaku atas perbuatannya dengan ancaman atau tuntutan hukum yang maksimal. Bukan justru membebaskan pelaku dan menyakiti proses hukum korban.

Suatu pertanyaan dan kecurigaan  yang mendasar ada apa dibalik transaksi korban dan pelaku serta sikap dan prilaku Jaksa atas perkara ini.

Apakah Jaksa dan timnya sudah  "Masuk Angin" sehingga perkara tindak pidana luar biasa ini tidak diteruskan ke tingkat pengadilan?

Padahal sambung Arist, untuk kasus yang sengaja melanggar tujuan dari Undang-undang Nomor :  17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta komitmen pemerintah  berdasarkan Inpres Nomor 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional  menentang Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) dan komitmen  Kejaksaan Agung terhadap kasus-kasus kejahatan seksual yang telah dinyatakan lengkap dan P21 berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tidak dapat dihentikan karena kejahatan seksual masuk kategori tindak pidana khusus dan luar biasa merupakan wajib  diselesaikan dengan cara luar biasa  serta  demi keadilan bagi korban.

“Jadi apa yang dilakukan oleh Kejari  bersama dengan kasipidum Kajari Tobasa sangat disayangkan karena merupakan sebuah pelecehan terhadap harkat dan martabat korban sebagai anak dan pelecehan dan pengabaian terhadap ketentuan Undang-undang yang mengatur tentang keadilan bagi korban,” tegas Arist.

Oleh karena itu lanjut Arist, Komnas Perlindungan Anak sebuah lembaga atau institusi Perlindungan Anak yang memberikan pembelaan dan Perlindungan Anak di  Indonesia merekomendasikan kepada   Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengusulkan dan atau merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk membebas tugaskan dari jabatannya sebagai Kejari Tobasa.

Komnas Perlindungan Anak bersama Tim Investigasi dan Advokasi Terpadu Komnas Anak dan para pegiat Media di Tobasa, akan segera memberikan bukti-bukti menekan korban dan keluarganya dan transaksi uang serta  bukti-bukti otentik atas latar belakang rekayasa penghentian perkara ini, demikian ditegaskan Arist.(rel/Riswan)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ini Dia Sosok Sekum PGI Wilayah Riau
  • Sidang PGI Wilayah Riau di Hadiri Ketua Umum PGI Pusat
  • Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta Sukses Gelar Seminar Demokrasi
  • Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Riau, 500 Bibit Pohon Dibagikan Gratis
  • Relokasi RTLH Program TMMD 116 Kodim 0319/Mentawai, Masuki 90 Persen
  • Wagubri lakukan kegiatan Gerakan Sholat Subuh Berjama'ah (GSSB) Provinsi Riau
  • Pelantikan Pengurus Kadin Provinsi Riau
  • Bersama Warga, Satgas TMMD ke-116, Kodim 0319/Mentawai Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan Beri Bantuan Bibit Ikan
  •  
     
     
    Minggu, 04 Juni 2023 - 19:33:46 WIB
    Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta Sukses Gelar Seminar Demokrasi
    Kamis, 14 Mei 2020 - 09:35:30 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bansos Terindikasi Kena Sunat, Warga Kembalikan Tak Mau Dibodohin, Anggota Dewan Prihatin
    Jumat, 14 Januari 2022 - 13:09:36 WIB
    Diperlukan Semangat Bersama Berantas Narkoba di Riau
    Kamis, 15 April 2021 - 10:55:49 WIB
    Tiga Terdakwa Kasus Sabu 60 Kg Dituntut Mati
    Sabtu, 08 April 2023 - 09:37:28 WIB
    Gubri Peringati Malam Nuzulul Quran Bersama Masyarakat Pekanbaru
    Rabu, 12 April 2023 - 19:25:32 WIB
    Penanaman Labu Madu di Duri, Bupati Bengkalis Berikan Apresiasi Buat Korem 031/WB dan Kodim 0303/BKS
    Kamis, 21 Januari 2021 - 22:10:45 WIB
    Tata Kelola Pemerintahan, Pemko Pekanbaru dan Kejari Teken MoU
    Senin, 20 Juli 2020 - 17:47:29 WIB
    Danrem 072/Pamungkas Berikan Perintah Operasi Percepatan Penanganan Covid-19 di Wil Korem 072/Pmk
    Selasa, 01 Juni 2021 - 13:38:27 WIB
    LBH-Bernas: Memintak Aparat Tindak Tegas YN Pelaku Pengancaman Kepada Salah Satu Warga Nias Selatan
    Rabu, 28 September 2022 - 09:12:13 WIB
    PWI Jabar Sukses Gelar UKW,Puluhan Wartawan Dinyatakan Kompeten
    Kamis, 11 Februari 2021 - 15:46:51 WIB
    Lewat Program IKM-UMKM
    FKP-RKPD Tahun 2021, Pemkab Rohul Akan Sejahterakan Masyarakat Miskin
    Selasa, 08 Desember 2020 - 16:48:56 WIB
    Ketum MOI: Media Online Sukseskan Pilkada Serentak
    Sabtu, 10 April 2021 - 09:24:04 WIB
    Pj Sekdaprov Riau Pastikan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan Terpenuhi
    Rabu, 06 Januari 2021 - 10:44:35 WIB
    Diputus Kontrak Lewat WhatsApp,
    THL DLHK Pekanbaru Demo Minta Agus Pramonono Dipecat
    Selasa, 22 Desember 2020 - 15:01:39 WIB
    Guna Ciptkan Rasa Nyaman dan Aman, Danramil 07/Alasa dan Kapolsek Alasa Hadiri Perayaan Natal
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved