Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Tipikor Polres Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka PNS KPU Bengkalis Kerugian Negara 4.5 M

Rdn | Nasional
Selasa, 09 Mei 2023 - 23:29:53 WIB


TERKAIT:
   
 
BENGKALIS, - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap penggunaan anggaran pada tahun 2020 silam.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro empat orang tersangka yang telah ditetapkan tersebut merupakan pengelola keuangan dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp4.592.107.767 atau Rp4,59 miliar lebih dari dana yang telah diluncurkan untuk pelaksanaan Pilkada mencapai Rp40 miliar.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial PH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CG selaku Bendahara Pengeluaran, MS selaku Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan HR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kita sudah tetapkan empat orang tersangka dengan puluhan berkas atau dokumen sebagai barang bukti sudah lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis untuk proses lanjutan," terang AKBP Bimo pada konferensi pers Selasa (9/5/2023) di Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian.

Kapolres Bimo juga menyebutkan bahwa modus yang dilakukan para terduga pelaku ini karena mereka dituduh tidak melaksanakan tugas sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang ditentukan, sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh bendahara pengeluaran.

"Para tersangka tidak melengkapi dan tidak mempertanggung jawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi," kata AKBP Bimo didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza dan Kanit Tipikor Ipda Hasan Basri.

Selain itu dikatakan Kapolres, CG sebagai bendahara tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) dan juga digunakan untuk kepentingan pribadi CG.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak inspektorat KPU RI dengan nomor LPA-229/K/10/2022, tanggal 3 November 2022 ditemukan kerugian daerah Rp4.592.107.760.

Berikut beberapa sumber penyebab kerugian negara yang dituduhkan ke para tersangka, terdapat ketekoran kas sebesar Rp192.570.900 realisasi belanja yang diajukan kepada KPPN dan disahkan dengan SPHL tidak sesuai dengan nilai belanja yang tercatat dalam BKU.

Kemudian, terdapat pajak yang telah pungut sebesar Rp385.662.861 namun belum disetor kepada kas negara. Terdapat kerugian negara yang disebabkan penggunaan pribadi di rekening pribadi bendahara pengeluaran sebesar Rp485.111.174.

Realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672. Kelebihan pencatatan pada BKU oleh bendahara pengeluaran yang mengakibatkan negara lebih bayar sebesar Rp773.740.401.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang- undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang- undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang- undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. **(Rdn)



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Senin, 22 Februari 2021 - 17:20:15 WIB
    Kampung Tangguh: Harapan dari Desa untuk Hadapi Pandemi
    Kamis, 13 April 2023 - 10:24:09 WIB
    Rapat Persiapan Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H dipimpin Wabup Rohil
    Kamis, 08 Juni 2023 - 12:00:53 WIB
    TMMD 116 Kodim 0319/Mentawai, Hari Ini Resmi di Tutup
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:33:52 WIB
    Tingkatkan SDM Daerah, Pemkab Bengkalis Lakukan MoU Dengan STIE Bangkinang
    Selasa, 31 Maret 2020 - 13:58:42 WIB
    Pekanbaru Mempersiapkan Karantina Wilayah Untuk Pencegahan Covid-19
    Wali Kota Akui Pemerintah Sedang Persiapkan Karantina Wilayah
    Selasa, 29 Desember 2020 - 18:52:34 WIB
    Waspadai Kelompok JI, Kemenag Minta Masyarakat Laporkan Kegiatan Tak Biasa
    Jumat, 06 November 2020 - 04:45:29 WIB
    SMS Spam Bisa Dilaporkan ke Kominfo, Ini Caranya
    Selasa, 28 Juli 2020 - 00:04:51 WIB
    Leubang Hulu di Kepung Banjir
    Senin, 01 Agustus 2022 - 11:42:20 WIB
    Pj Walikota Pekanbaru Ingin Kucuran APBD ke BUMD Bawa Manfaat
    Kamis, 15 April 2021 - 17:00:51 WIB
    IPP Jabar Menurun, DPRD Meminta Disdik Siapkan Solusi
    Kamis, 09 September 2021 - 10:10:27 WIB
    Ketua LAK Dukung Penuh TEMBAK Mambolo Nagoghi Polres Kampar
    Selasa, 21 Desember 2021 - 14:26:42 WIB
    Keberhasilan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP USU
    Mahasiswa USU Meningkatkan Kreatifitas Anak-Anak Desa Maimun Saleh Dalam Program Pembela
    Kamis, 10 September 2020 - 11:11:41 WIB
    LAWAN COVID-19
    Tim Relawan COVID-19 Kukerta Unri Membuat Inovasi Alat Penyangga Sabun Cuci Tangan
    Sabtu, 21 Maret 2020 - 20:01:08 WIB
    Koramil, Polsek, Dan Puskesmas Alasa Lakukan Sosialisasi Pencegahan Virus Corona
    Kamis, 07 Januari 2021 - 21:26:22 WIB
    Sekda Tinjau Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka di Kecamatan Siak
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved