Rabu, 24 April 2024  
 
KEJAHATAN SEKSUAL LUAR BIASA
Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!

Riswan L | Nasional
Kamis, 28 Mei 2020 - 12:11:48 WIB

Arist Merdeka
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Pendeta HL berpenampilan trendi terduga cabul di Surabaya  dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) , di Surabaya , Rabu (27/05), selain diancam pidana penjara 20 tahun penjara secara fisik juga terancam mendapat hukuman tambahan berupa kebiri (kastrasi) dengan suntik kimia.

Kejahatan seksual yang dilakukan pendeta yang konon jago khotbah ini adalah merupakan kejahatan luar biasa,  sebab dilakukan lebih dari 14 tahun sejak korban berusia 12 tahun hingga saat ini korhan telah berusia 26 tahun.

Peristiwa kejahatan seksual dilakukan pelaku secara berulang dan pelaku sadar betul bahwa korbannya adalah anak tak berdaya yang sesungguhnya harus dilindungi pelaku membenarkan bahwa pelaku dapat diancam 20 tahun pidana penjara dengan tambahan hukuman kebiri dengan suntikan kimia.

Dan disinyalir kejahatan seksual yang dilakukan HL ini diketahui bahkan diduga dibiarkan oleh istri pelaku yang juga berprofesi sebagai pendeta dan penulis buku terkenal tentang keluarga dan teologi, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum kepada sejumlah media di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (27/05/20).

Kondisi inilah yang membenarkan bahwa pelaku dapat diancam dengan hukuman tambahan berupa kebiri dan pemasangan  alat pemantau "chip" untuk mengetahui keberadaan dan gerak gerik pelaku.

"Saya percaya bahwa Jaksa dan Hakim yang menangani perkara kejahatan seksual  ini akan bertindak profesional dan putudannya berkeadilan bagi korban, dan demi kepentingan terbaik dan keadilan hukum bagi anak sebagai korban. Hakim juga akan memutus perkara ini secara maksimal karena kasus ini merupakan kejahatan luar biasa apalagi dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai pendeta yang seyogianya melindungi korban,"tambah Arist.

Lebih jauh Arist menyebutkan bahwa pencabulan yang menjadi korban adalah anak dibawah umur ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) apalagi kekerasan seksual  yang dilakukan dengan sadar dan dilakukan berulang-ulang.

"Saya hadir di proses persidangan di PN Surabaya  ini untuk monitoring sidang kasus kejahatan seksual  yang dilakukan oleh pemuka agama (pendeta) terhadap anak dibawah umur", kata Arist Merdeka Sirait saat  ditemui di PN Surabaya.

Komnas Perlindungan Anak sendiri memberikan pesan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat menggunakan pasal berlapis yakni UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta UU RI  Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara  pasal lain yang bisa menjerat terdakwa yaitu UU RI Nomor : 17 tahun 2016 dan minimal pelaku dapat dihukum 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara bahkan bisa dihukum seumur hidup dan ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa kebiri lewat suntik kimia, karena dilakukan secara berulang-ulang.

"Pupusnya gugatan praperadilan yang dilakukan pelaku terhadap Polda Jawa Timur membuktikan dan atau menandakan bahwa HL adalah pelaku yang layak diadili, "tambah Arist.

Sementara itu Jeffri Simatupang salah satu tim penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan pernyataan Aris Merdeka Sirait.

Jeffri menyebutkan kliennya tidak dapat diadili karena kasusnya sudah kedaluarsa lantaran baru dilaporkan 14 tahun setelah kejadian.

Dalam pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tidak ada hukuman seumur hidup,  adanya adalah hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Jadi bagi kami,  klien kami tidak akan dihukum seumur hidup atau kebiri. Bagi kami jelas bahwa perkara ini sudah kadaluarsa karena terjadinya sudah 12 tahun yang lalu. Seharusnya hak menuntut dari jaksa sudah gugur makanya kami melakukan esepsi terhadap dakwaan tersebut, "tegas Jeffry saat ditemui di PN Surabaya.

Lanjutnya bahwa dalam undang-undang mengatakan bahwa perkara yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara masa kedaluwarsanya adalah 12 tahun setelah dilakukan tindakan pidana. "Kalau kita menghitung waktu sejak 2006 terakhir dilakukan itu sudah 14 tahun yang lalu,  pungkas Jeffri.***

Sumber :  Mediaapakabar.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Jumat, 04 Februari 2022 - 09:17:13 WIB
    Polri Gagalkan Peredaran 31 Kilogram Narkoba Jenis Ganja
    Selasa, 21 Desember 2021 - 14:29:51 WIB
    Kreatifitas Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP USU
    Tidak Memiliki Tempat Pembuangan Sampah, Mahasiswa Merangkul Anak-Anak Untuk Berkreativitas
    Jumat, 15 September 2023 - 20:48:22 WIB
    Kepala Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Nusantara (LBH-BERNAS)
    Kamis, 04 Maret 2021 - 11:58:28 WIB
    Walikota Minta Tertibkan Prostitusi di Jondul Pekanbaru
    Rabu, 29 November 2023 - 08:54:01 WIB
    Irdam IV/Diponegoro Hadiri Apel Kesiapan dan Pelatihan Satlinmas Provinsi Jawa Tengah
    Rabu, 17 Juni 2020 - 11:23:59 WIB
    Bertahun-Tahun Laporan Lembaganya Mengendap
    LSM Minta Keterlibatan Kasmarni Dalam Kasus Hutan Bengkalis Diungkap
    Rabu, 25 Januari 2023 - 13:56:12 WIB
    Anggota Komisi V DPRD JABAR Melaksanakan Kunjungan Kerja Ke Kab Bogor
    Rabu, 17 Maret 2021 - 11:05:38 WIB
    Darius Laia Diminta bayara 5 jt an
    Direktur LBH Bernas Sefianus Zai Minta Petugas Kesehatan Ditiap Rumah Sakit Kerja Profesional
    Selasa, 26 Januari 2021 - 12:44:00 WIB
    Benarkah Cuma Nonton Iklan di Vtube Bisa Dapat Duit? 
    Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:29:56 WIB
    Tradisi Korps Satuan Kodim 0620/Kab Cirebon
    Senin, 29 Mei 2023 - 19:22:46 WIB
    KONI Rokan Hilir Gelar Rakerkab 2023
    Jumat, 17 September 2021 - 11:53:38 WIB
    Dubes Inggris Siap Kerja Sama Tingkatkan Kapasitas Pegawai Kemenkumham
    Jumat, 31 Juli 2020 - 11:11:51 WIB
    Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Tersangka
    Senin, 10 Mei 2021 - 18:45:56 WIB
    Kunjungi Posyan Citra Raya, Kapolda Banten Apresiasi Panel Data Digital dan Stan Kopi Gratis
    Kamis, 10 Juni 2021 - 15:28:34 WIB
    Putus Rantai Covid-19, Pemkab Sergai Jemput Bola Vaksin Lansia Kerumah Warga
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved