Rabu, 24 April 2024  
 
Indonesia – AS Perkuat Kerja Sama Untuk Pemulihan Ekonomi

RL | Internasional
Selasa, 23 November 2021 - 18:03:27 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi Pemerintah Republik Indonesia dalam pertemuan dengan Chamber US atau kamar dagang Amerika, Kamis 18/11/21, Washington DC.
TERKAIT:
   
 
Washington DC, Tiraskita.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi Pemerintah Republik Indonesia dalam pertemuan dengan Chamber US atau kamar dagang Amerika, Kamis 18/11/21, Washington DC.

Pertemuan membahas sejumlah kerja sama pemulihan ekonomi pasca pandemi. Diketahui Covid-19 berdampak tidak hanya terhadap perekonomian nasional, tetapi juga internasional. Untuk memulihkannya, diperlukan kolaborasi antara industri, sektor swasta dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam pertemuan yang diselenggarakan di gedung US Chamber itu, Yasonna mengundang para pengusaha di Amerika untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Dipimpin John Goyer Direktur Eksekutif Kamar Dagang AS untuk wilayah Asia Tenggara, Chamber US menghadirkan perwakilan dari Freeport, Google, Pharma dan Pfizer.

Menurut Yasonna, peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini sangat kondusif bagi investasi asing. Indonesia telah memberlakukan Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) pada 5 Oktober 2020 untuk memfasilitasi “kemudahan berusaha” dan untuk mendorong investasi.

“Omnibus Law ini bertujuan untuk meningkatkan investasi asing dan domestik dan menciptakan lapangan kerja, dimana kemudahan berusaha ditingkatkan terutama untuk menurunkan biaya memulai bisnis dan memotong birokrasi yang memberatkan pemilik usaha,” papar Yasonna.

Omnibus Law menguntungkan secara seimbang, baik pekerja maupun perusahaan.  Manfaat bagi pekerja antara lain perlindungan bagi pekerja kontrak melalui jaminan kompensasi, jaminan upah yang layak, dan pemberian program jaminan kerja.  Di sisi lain, pengusaha juga mendapat perlindungan hukum dan kemudahan layanan.

“Sementara itu, pengusaha akan mendapatkan keuntungan dari jaminan perlindungan hukum terhadap sanksi administratif atau pidana, pemberian insentif dan aksesibilitas untuk layanan investasi,” ujarnya lebih lanjut.

“Omnibus Law juga memperkenalkan Nomor Induk Berusaha yang merupakan sistem perizinan tunggal yang dapat digunakan untuk mengajukan Izin Usaha, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikasi Halal,” imbuhnya lagi.

Selain Omnibus Law, dlam pertemuan itu Yaonna juga menjelaskan bahwa Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Daftar Penanaman Modal Baru, sebagai peraturan pelaksanaan Omnibus Law.  Aturan ini secara signifikan mengurangi jumlah sektor yang sepenuhnya tertutup untuk segala bentuk investasi (asing atau lokal) dan sektor yang tertutup seluruhnya atau sebagian terbuka untuk penanaman modal asing.

“Kami juga sedang dalam proses finalisasi RUU Hukum Perdata Internasional, dengan prioritas Program Legislasi Nasional 2020-2024. RUU ini mengatur tentang pilihan hukum, pilihan forum, serta pengakuan dan penegakan hukum asing,” lanjut Yasonna.

Baru-baru ini, Indonesia telah mendepositokan instrumen aksesi Konvensi Den Haag Apostille. Konvensi Apostille akan secara signifikan mengurangi birokrasi birokrasi legalisasi dokumen publik asing dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu karena proses legalisasi yang panjang.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini sedang dalam proses pembentukan Satgas Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, sebagai bagian dari upaya untuk melepaskan Indonesia dari status Priority Watch List. Satgas ini dibentuk bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Bareskrim Polri. Satgas akan fokus pada penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tegas di pelabuhan dan bandara bekerja sama dengan Unit Bea Cukai, serta melalui jalur e-commerce yang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemenkumhan juga terus melakukan terobosan kebijakan dalam upaya mendukung kemudahan berusaha, atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia. Diantaranya kemudahan penerbitasn visa dan izin tinggal.

“Kami terus mendukung dunia usaha asing untuk penerbitan visa dan izin tinggal, terutama bagi investor asing dan tenaga ahli yang bekerja di Indonesia. Permohonan dilakukan melalui Online Single Submission, yang prosesnya terintegrasi antara beberapa Kementerian/Lembaga,” tegas Yasonna.

Untuk permohonan visa bagi tenaga kerja asing kini dibuka dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 (September 2021), khususnya bagi mereka yang bekerja di bawah Proyek Strategis Nasional dan Obyek Vital dengan rekomendasi dari  Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Lebih lanjut Menkumham menerangkan, orang Asing yang Izin Tinggalnya telah habis masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang tetapi masih berada di Indonesia, dapat diberikan izin tinggal baru setelah memperoleh visa baru melalui permohonan visa dalam negeri (Onshore Visa).

Orang Asing pemegang ITAS/ITAP/Izin Masuk Kembali yang akan habis masa berlakunya dan masih berada di luar negeri, dapat memperoleh perpanjangan di Kantor Imigrasi (Kedutaan Besar atau Konsulat). Sedangkan untuk Pelayanan izin tinggal di masa pandemi Covid-19, dapat diajukan langsung ke Kantor Imigrasi atau melalui Aplikasi Online.

Demikian juga, terdapat pembaruan kebijakan Imigrasi untuk “Silver Hair”, yang merupakan kebijakan izin tinggal bagi yang lanjut usia.

“Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang berusia minimal 55 tahun. Dengan adanya UU Cipta Kerja 11/2020 menjadi “Izin Tinggal/Visa Rumah Kedua” dimana orang asing bisa mengajukan izin tinggal tanpa batasan usia  limit dengan persyaratan tertentu,” pungkas Yasonna.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Jumat, 17 Januari 2020 - 01:59:20 WIB
    Suami Istri Ditangkap Kasus Narkoba
    Sabtu, 06 Agustus 2022 - 06:57:44 WIB
    Komisi II DPR Ingatkan ASN agar Tak Terlibat Politik Praktis
    Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:02:46 WIB
    Jadi Pemecah Rekor Korupsi Terbesar di Indonesia, Sosok Surya Darmadi Masih Misterius
    Senin, 20 September 2021 - 08:06:16 WIB
    Pangdam I/BB Dampingi Gubsu Lepas Kontingen PON XX/2021 Sumut
    Minggu, 28 Februari 2021 - 18:28:16 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Ini Tanggapan PDI Perjuangan
    Senin, 22 Maret 2021 - 07:38:46 WIB
    Bupati Sergai Pimpin Rakor Percepatan Penanganan Covid-19
    Rabu, 01 April 2020 - 17:11:45 WIB
    Kampar Lakukan Musrenbang RKPD 2021 Melalui Live Streaming.
    H.Catur Sugeng : Setiap Anggaran Harus Mengacu pada Skala Prioritas
    Rabu, 17 Maret 2021 - 20:05:42 WIB
    Pemkot Gelar Pelatihan Peningkatan Kader Jumantik di Tingkat Kelurahan
    Senin, 26 Juli 2021 - 12:22:56 WIB
    Wali Kota Bahas Aturan PPKM Level 4 dengan Forkopimda
    Rabu, 01 Februari 2023 - 09:28:19 WIB
    Rektor Unri Sambut Baik Dukungan BSP-Zapin Peningkatan SDM
    Selasa, 07 September 2021 - 11:06:10 WIB
    Perlu Adanya Digitalisasi Program UMKM
    Rabu, 23 Desember 2020 - 10:59:15 WIB
    Plt. Wali Kota Hadiri Peringatan Hari Ibu ke -92 Tahun 2020 Tingkat Kota Cimahi
    Senin, 22 Juni 2020 - 09:12:24 WIB
    GPNB Gelar Peresmian Lapangan volly Ball Secara Permanen
    Jumat, 25 Februari 2022 - 08:16:11 WIB
    Sultanate Institute dan Bupati Tapanuli Tengah Sepakat Konservasi Kawasan Situs Bongal
    Kamis, 13 Januari 2022 - 16:33:25 WIB
    Ica Kusmoyo Sujud Syukur Saat Terima Kunci Rumah Dari Kapolres Inhu
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved