Kamis, 25 April 2024  
 
LAWAN KORUPSI
Kejaksaan Negeri Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi

Sefi Zai | Pemkab Pelalawan
Jumat, 10 Juli 2020 - 20:56:01 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Nophy T. Sout,SH,MH. (F:ist)
TERKAIT:
   
 
PELALAWAN | Tiraskita.com.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan menggelar perkara penetapan tersangka atas dua perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan, Kamis (09/07/2020).

Pertama adalah penetapan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak/Gas (BBM/G) dan pelumas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 dan 2016.

Sementara yang kedua adalah penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2018.

Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja BBM/G dan pelumas di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan, setelah penyidik menerima hasil perhitungan kerugian uang negara dari auditor maka ditetapkan tersangkanya adalah berinisial MY yang pada masa itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja BBM/G dan pelumas di Dinas PU tahun 2015 dan 2016.

Pada kegiatan belanja BBM/G dan pelumas Dinas PU tahun 2015 dan 2016 tersebut, diduga adanya penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga kurang lebih Rp. 2 milyar.

Oleh karenanya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan APBDes Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2018, tersangka yang ditetapkan berinisial Hu yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Upih.

Dalam penggunaan APBDes Sungai Upih tahun anggaran 2018 tersebut diduga adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dan bahkan tidak terlaksana sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 900 juta.

Tersangka Hu dijerat pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Abdul)

Sumber : Kasi Intel Kejari Pelalawan




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Selasa, 13 April 2021 - 09:24:54 WIB
    Kapolda Banten: Sinergi Polri – Pers, Bangun Kepercayaan Publik
    Kamis, 06 Mei 2021 - 19:48:56 WIB
    Komisi I DPRD Jabar Imbau Masyarakat Taati Aturan Pemerintah Soal Larangan Mudik
    Senin, 24 Mei 2021 - 21:56:48 WIB
    Kunker Ke Boyolali, Bupati Kampar : Banyak Hal Positif Kita Dapat, Pemerintahan Bersih dan Akuntabel
    Selasa, 29 Desember 2020 - 19:12:09 WIB
    Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Menyalurkan Bantuan
    Jumat, 07 Januari 2022 - 14:07:37 WIB
    Rumah Antik di Pekanbaru Terbakar, 20 Kucing Anggora Terjebak
    Sabtu, 15 Januari 2022 - 17:48:20 WIB
    Kapolsek & Danramil Silaturahmi Ke Ponpes
    Selasa, 14 Juni 2022 - 11:23:29 WIB
    Persemaian Rumpin, Contoh Nyata Kolaborasi Pemerintah-Swasta Atasi Perubahan Iklim
    Minggu, 06 Juni 2021 - 10:11:15 WIB
    Wajib Tau! Manfaat Buah Kersen yang Luar Biasa
    Sabtu, 02 Mei 2020 - 20:08:54 WIB
    Lawan Covid-19
    Hardiknas, BEM Nusantara Minta Kemendikbud Permudah Mahasiswa dalam E-Learning
    Senin, 01 Maret 2021 - 18:59:09 WIB
    USB Peroleh ISO 9001 dan 21001
    Jumat, 05 Juni 2020 - 14:09:25 WIB
    Danrem 142/Tatag Lepas 14 Orang Prajurit ke Jajaran Korem 142/Tatag
    Jumat, 18 Februari 2022 - 08:53:14 WIB
    Mantan Ketua DPRD Kota Cimahi Diduga Tidak Memahami Studi Komporatif Wartawan Yang Dia Gagas Sendiri
    Minggu, 07 April 2024 - 19:06:26 WIB
    Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
    Rabu, 25 Agustus 2021 - 17:01:02 WIB
    Sosialisasi Vaksin Bisa Dilakukan Sekolah Secara Mandiri
    Jumat, 08 Desember 2023 - 13:08:28 WIB
    KPPI Riau Studi banding, Yuningsih Bahas Posisi Perempuan Dalam Politik
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved