Jum'at, 26 April 2024  
 
Lawan Mafia Asap
Hangus Terbakar Seluas 83 Ha, Jikalahari Laporkan PT Arara Abadi ke Polda Riau

Rahmad Gea | Pemkab Pelalawan
Kamis, 16 Juli 2020 - 00:34:11 WIB


TERKAIT:
   
 
Pelalawan | Tiraskita.com - Sebagaimana yang pernah disampaikan kordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Made Ali SH kepada media beberapa hari lalu bahwa Jikalahari akan melaporkan PT Arara Abadi (PT AA) menjadi kenyataan.

Hari ini, Rabu (15/07/2020) Jikalahari melaporkan PT Arara Abadi Distrik Sorek ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan karena telah melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam keterangannya, Wakil Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo mengatakan PT AA sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00", katanya.

Dijelaskan Okto, areal PT AA terbakar sejak tanggal 28 Juni 2020 seluas 83 hektar berdasarkan hitungan Citra Sentinel 2. Hasil investigasi Jikalahari berdasarkan foto tim Manggala Agni yang sedang memadamkan api diatas lahan gambut pada titik kordinat 0,22216, 102, 25674 yang dioverlay dengan peta IUPHHK-HT menemukan lokasi kebakaran berada diareal konsesi PTAA Desa Merbau, Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan.

Kemudian pada 3 Juli 2020, tim ke lokasi terbakar dan melihat asap masih mengepul, sebagian lahan masih terbakar dan tim Manggala Agni, BPBD dan tim RPK PT AA sedang melakukan pendinginan. Lokasi terbakar merupakan lahan yang sudah selesai staking dan siap tanam akasia. Dibeberapa blok ditemukan akasia yang baru ditanam dan tidak terbakar.

"PT AA sengaja membakar untuk ditanami akasia dengan motif mengurangi biaya operasional", Ujar Okto.

Dilanjutkan Okto, disekitar lokasi terbakar tim mendapat informasi asal api dari kebun masyarakat diluar konsesi PT AA. Namun hasil pengamatan tim, jarak antara lokasi kebun masyarakat yang terbakar dengan lokasi yang terbakar diareal PT AA sekitar 680 meter dan tidak ada penghubung api. Artinya tidak mungkin apinya meloncat keareal PT AA.

"Justru areal PT AA sengaja dibakar karena api hanya membakar areal yang sudah distaking dan tidak sampai areal yang sudah ditanam, padahal jaraknya hanya dipisahkan oleh kanal", lanjut Okto.

Selain itu hasil analisis hot spot melalui satelit Terra Aqua-Viirs, hot spot dan kebakaran diluar konsesi lebih dulu terjadi yaitu pada 24 Maret-2 April 2020, sedangkan didalam areal konsesi PT AA hotspot dan kebakaran terjadi pada 28 Juni 2020.

Hasil overlay titik kordinat lokasi kebakaran dengan Peta Indikatif Restorasi Rambut Badan Restorasi Gambut (BRG), areal kebakaran berada pada zona merah yang artinya prioritas restorasi pasca kebakaran 2015-2017 yang harus direstorasi, namun tidak dilakukan restorasi dan kembali terbakar.

Selain mengumpulkan data lapangan, Jikalahari melakukan analisis melalui Citra Satelit Sentinel 2 untuk melihat tutupan lahan dikawasan PT AA, hasilnya : Pertama, pada Januari 2020, areal yang terbakar merupakan hutan alam yang ditumbuhi semak belukar, kedua pada Februari 2020, areal yang terbakar mulai ada pembukaan lahan, ketiga pada Maret sampai dengan Mei 2020, membuka kanal baru dan menambah pembukaan lahan, keempat Juni 2020 terus menambah pembukaan lahan hingga terbakar pada 28 Juni 2020.

Akibat kebakaran seluas 83 ha telah merusak gambut dan lingkungan hidup termasuk melebihi baku mutu ambien udara yang merugikan lingkungan hidup senilai Rp 20.6 Miliar.

"Untuk itu Jikalahari merekomendasikan kepada Polda Riau segera menetapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencemari udara, merusak gambut dan lingkungan hidup dan meminta KLHK segera cabut PT Arara Abadi yang terbakar untuk dipulihkan menjadi kawasan fungsi lindung gambut", tandas Okto.( Riauone.com/zai)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Minggu, 10 Oktober 2021 - 10:41:06 WIB
    DPP GPSH Dukung Presiden RI dan Kapolri Berantas Mafia Tanah
    Senin, 01 Maret 2021 - 22:59:29 WIB
    Pakar Hukum Indriyanto Seno Adji : Kerumunan Di Maumere Tidak Ada Peristiwa Pidana
    Senin, 13 Januari 2020 - 03:00:56 WIB
    Jadi The Leading Indonesia’s Airport Company, Ini Target PT Angkasa Pura II Pada 2020
    Sabtu, 15 Mei 2021 - 22:49:21 WIB
    Bupati Pelalawan H.Zukri Turut Basah Bersama Warga Di Kec.Bunut
    Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:32:03 WIB
    Senjata Sniper Buatan Indonesia Yang Tangguh di Kancah Internasional
    Selasa, 21 Juli 2020 - 09:36:59 WIB
    Yonif 721 Makkasau Bersihkan Masjid dan Temukan Motor Tertimbun Tanah
    Jumat, 16 September 2022 - 14:49:28 WIB
    Tanggapi LHKPN, Kapolda Riau : Saya Patuh Regulasi
    Kamis, 23 September 2021 - 11:17:20 WIB
    KOMSOS sebagai Sarana Kebersamaan Babinsa Dengan Perangkat Desa
    Kamis, 19 November 2020 - 13:56:56 WIB
    Diduga Mantan Ketua KUD Langgar Aturan, Warga Minta Keadilan
    Sabtu, 30 April 2022 - 23:13:29 WIB
    Pembagian Zakat Fitrah dan Baksos Ramadhan SMA Muhi 1443 H
    Kamis, 09 Juli 2020 - 13:55:47 WIB
    PENYAKIT INFEKSI MENULAR
    Canangkan Eleminasi TBC, Bupati Kampar : Temukan TB Obati Sampai Sembuh
    Selasa, 29 Juni 2021 - 09:12:03 WIB
    Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Tengah Ikuti Publikasi Aplikasi Sistem Informasi Manggala Informati
    Kamis, 01 Desember 2022 - 10:51:16 WIB
    Anggota Polri Turut Jadi Korban, Irjen Iqbal Tak Kuasa Tahan Tangis
    Senin, 09 November 2020 - 12:40:23 WIB
    Menyambut Pilkada, Polres Nias Gelar Apel Siaga
    Senin, 21 Desember 2020 - 23:03:52 WIB
    Peringatan Bela Negara 2020 dan Penyerahan Penghargaan kepada Pemenang Lomba Vidio " Cinta Pancasila
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved