Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, telah menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan kegiatan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Tuah sekata Kabupaten Pelalawan. ">
Kamis, 28 Maret 2024  
 
Korupsi BUMD Tuah Sakata Pelalawan, Akhirnya Kejari Tetapkan Tersangka

Rahmad | Pemkab Pelalawan
Kamis, 18 Februari 2021 - 17:38:07 WIB


TERKAIT:
   
 
PELALAWAN  | TIRASKITA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, telah menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan kegiatan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Tuah sekata Kabupaten Pelalawan.

Penetapan tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 s/d 2016 ini, dilaksanakan pada Rabu (17/2/2021).

Demikian hal penetapan tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan ini, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy T South,SH. MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Sumriadi,SH, Kamis (18/2/2021).

Sumriadi,SH menyebut Tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016 ini, sudah ditetapkan.

"Penetapan tersangka ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, terkait dengan kerugian keuangan negara yang sedang proses perhitungannya," bebernya.

Kepada media ini, Sumriadi,SH menerangkan bahwa Tersangka yang ditetapkan dengan Inisial atas nama "AF" salah satu pejabat pada Perusahaan Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan.

"Benar, tersangka yang ditetapkan, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.

Lebih lanjut Sumriadi,SH menyebut bahwa Penyidik juga berpendapat yang tidak tertutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka-tersangka berikutnya dalam perkara dimaksud sesuai dengan perkembangan penyidikan. ***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  • Mengolah Sampah, Anggota DPRD JABAR, Ajak Masyarakat Aktif Memilah Sampah
  •  
     
     
    Senin, 20 September 2021 - 13:34:12 WIB
    Babinsa Bersama TIM Relawan Penanganan Covid-19 Laksanakan Penyemprotan Desinfektan
    Sabtu, 09 Maret 2024 - 10:29:36 WIB
    Ineu Purwadewi Harap Masyarakat Bisa Menambah Wawasan Dalam Hal Perda
    Selasa, 01 November 2022 - 14:41:57 WIB
    Samsat Subang Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua, Manfaatkan Biar Gak Bodong
    Selasa, 26 April 2022 - 15:39:58 WIB
    Indahnya berbagi, Koramil 0620-08/Waled Berbagi Takjil Dibulan Ramadhan
    Jumat, 31 Maret 2023 - 14:24:53 WIB
    Persit KCK Cab XXX Dim 0620/Kab Cirebon Adakan Ziarah Rombongan Ke TMP
    Sabtu, 10 Juli 2021 - 13:20:43 WIB
    Syukuran Pembangunan Jalan di Tanjung Beringin, Bupati Sergai: “Jaga dan Rawat Jalan Ini”
    Selasa, 06 Oktober 2020 - 21:31:36 WIB
    Menaker : Subsidi BLT Gaji Cair Besok
    Selasa, 08 Desember 2020 - 09:37:16 WIB
    Kanwil Kumham Riau Gelar Penyusunan Renstra Tahun 2020-2024
    Sabtu, 27 Juni 2020 - 11:31:31 WIB
    Kader Partai Banteng Moncong Putih Datangi Mapolda Jabar
    PDI Perjuangan Jabar Desak Aparat Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pembakaran Bendera
    Kamis, 28 April 2022 - 13:07:06 WIB
    “Info BNN Prov Jabar” yang bertemakan “Hari Kartini”
    Wakil Ketua DPRD Jabar Hadiri Podcast Channel Youtube
    Senin, 08 Maret 2021 - 17:41:48 WIB
    Rakor Karhutla dengan Gubri, Bupati Alfedri Bantah Ada 5 Hotspot di Siak
    Minggu, 31 Oktober 2021 - 19:27:52 WIB
    Gardanis Diharapkan Menjadi Organisasi Pemersatu Masyarakat Nias
    Selasa, 14 Juni 2022 - 11:02:47 WIB
    Pj Wali Kota Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LKPj 2021
    Minggu, 13 Februari 2022 - 09:56:44 WIB
    Tokoh masyarakat Nias Di Riau, Sefianus Zai, SH., MH Apresiasi Pada Kinerja Polri
    Minggu, 23 Agustus 2020 - 08:26:08 WIB
    Demi Narkoba, Suami Paksa Istri Disetubuhi Lelaki Lain
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved