Kepala desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan Marzon Iwandi dilaporkan salah seorang warga atas dugaan Penipuan jual beli tanah yang terletak di desa Kesuma Pangkalan Kuras.
">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Kades Kesuma Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Jual Beli Tanah

Rahmad | Pemkab Pelalawan
Sabtu, 03 April 2021 - 09:26:41 WIB


TERKAIT:
   
 

PELALAWAN | TIRASKITA.COM - Kepala desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan Marzon Iwandi dilaporkan salah seorang warga atas dugaan Penipuan jual beli tanah yang terletak di desa Kesuma Pangkalan Kuras.

Kuasa hukum korban Fatiziduhu Gea 50) H Akbar Romadhon kepada riausindo.com Rabu ( 24/3/21) membenarkan bahwa dirinya sudah melaporkan Kades Kesuma dan sejumlah orang  yang diduga terlibat dalam penipuan dengan modus jual beli lahan.

"Kita melaporkan oknum kades tersebut karena sudah menjual lahan kepada klien kami dengan harga fantastis, sementara lahan tersebut tidak bisa dikuasai karena ternyata lahan itu berada di dalam HGU salah satu perusahaan disana,"ujar Romadhon.

Lanjutnya, terkait laporan ini pihak penyidik polres Pelalawan baru memanggil pihak korban untuk dimintai keterangan, terkait dengan dugaan pidana penipuan jual beli lahan ini.

"Korban sebagai klien kami dan  saksi korban, sudah dipanggil pihak penyidik polres Pelalawan  pada Selasa (16/2/2021) lalu,   guna menindak  laporan saya pada tanggal 21/01/2021,"ujarnya.

Kita berharap kepada pihak penyidik dapat menindak lanjuti  Pengaduan Kami, agar proses Hukum dalam penyidikan  ini segera di tuntaskan agar ada Efek jera terhadap para pelaku untuk mempertanggung jawabkan Secara Hukum.

" klien Kami sudah lama menunggu niat baik oknum kades kesuma dan kawan kawan,  namun  tidak ada niat baik hingga saat ini, kita sangat berharap hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu, karena dimata hukum semua warga sama," tutur Romadon.

 Berdasarkan alat bukti  dan saksi  dugaan perkara penipuan dan Adanya Turut serta secara bersama -sama yang dilakukan oleh okum Kepala Desa kesuma  beserta team dalam hal ini,Sebagai mana dimaksud Pasal 378 Kuhp jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kuhpidana Dengan Acaman Hukuman 4 Tahun Penjara.

jadi orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, maka  dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana inilah yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Kesuma Kec.Pangkalan Kuras Kab.Pelalawan.

Secara bersama sama dengan Modus Penipuan Jual Beli Lahan.

Kades Kesuma Pangkalan Kuras Marzon Iwandi ketika dimintai konfirmasi terkait laporan ini tidak memberikan komentar apapun dan memilih diam.***

Sumber : http://riausindo.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Minggu, 14 Maret 2021 - 23:54:38 WIB
    BNPB Gelar Simulasi Pencegahan Bencana
    Jumat, 30 Juli 2021 - 12:24:29 WIB
    Gelar Kegiatan "Serbuan Masker", Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Kampar Bagikan Ribuan Masker
    Senin, 08 Februari 2021 - 15:58:46 WIB
    Disambangi Menpora, Kapolri Bahas Kegiatan Olahraga Bisa Terlaksana Disaat Pandemi
    Selasa, 06 September 2022 - 11:46:19 WIB
    Peringati HUT TNI AL ke-77, Lanal Cirebon Bersama Pemprov Jabar Gelar Bhakti Sosial Di Pantura
    Jumat, 07 Agustus 2020 - 13:34:37 WIB
    BANTUAN SOSIAL
    Babinsa Koramil 07/Alasa Hadiri Penyaluran BLT-DD Orahili
    Rabu, 16 Februari 2022 - 09:55:44 WIB
    Bupati Pelalawan Kembali Lantik 139 Pejabat
    Rabu, 20 Oktober 2021 - 15:29:25 WIB
    Bangun Sinergitas, Ibrahim Saehaia Bersama Pengurus LAN Kabupaten Bekasi Datangi BLK Kompetensi
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:40:28 WIB
    Pertama Kali, Pemkab Inhil Terima Piagam Meritokrasi
    Sabtu, 10 Oktober 2020 - 02:29:39 WIB
    Pengupahan Dihitung Berdasarkan Waktu dan Hasil
    Presiden: Dengan UU Cipta Kerja, Perusahaan Tak Bisa Lakukan PHK Sepihak
    Kamis, 02 Maret 2023 - 08:15:39 WIB
    Kerja Keras Berbuah Manis, Pekanbaru Terima Sertifikat Adipura dari Menteri LHK
    Rabu, 27 Mei 2020 - 15:46:50 WIB
    Korem 142/Tatag Gelar Rapat UKP
    Korem 142/Tatag Gelar Rapat UKP
    Rabu, 16 Februari 2022 - 17:48:27 WIB
    Pemkab Tapanuli Tengah Dukung Riset dan Ekskavasi Situs Bongal
    Minggu, 06 September 2020 - 15:30:26 WIB
    Kompaknya Unsur Muspika Gempol, Kabupaten Cirebon
    Senin, 16 Maret 2020 - 12:03:48 WIB
    Kapolda Sumatera Selatan Sangat Mengapresiasi Program Wartawan Masuk Desa
    Top Wartawan Masuk Desa, Kapolda Sumsel Apresiasi IWO
    Sabtu, 10 April 2021 - 09:33:20 WIB
    Tahap Seleksi CPNS 2021: Syarat, Pendaftaran, dan Pengumuman
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved