Jum'at, 26 April 2024  
 
Bupati Bengkalis Ditahan KPK

| Pemkab Bengkalis
Kamis, 06 Februari 2020 - 20:39:59 WIB


TERKAIT:
   
 
BENGKALIS, Tiraskita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AM) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau.

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari sejak 6 sampai 25 Februari 2020 untuk tersangka AM ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Usai diperiksa, Amril tak banyak berkomentar saat dikonfirmasi seputar kasusnya tersebut. "Tanya penasihat hukum saya saja," ucap Amril.

Baca juga: Bupati Bengkalis tak penuhi panggilan KPK

Diketahui, KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Untuk tersangka Makmur telah ditahan KPK sejak 31 Oktober 3019 lalu.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA), namun kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam atau blacklist Bank Dunia.

PT CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.

Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun jamak tahun 2017-2019.

Baca juga: KPK panggil Bupati Amril Mukminin sebagai tersangka

Setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan Amril menyanggupi untuk membantu.

Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Sehingga total tersangka Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : antara.com




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Kamis, 10 Maret 2022 - 16:39:30 WIB
    Selama Dua Hari, Lanud S Sukani Gelar Latihan Menembak
    Selasa, 13 Juli 2021 - 09:38:13 WIB
    Danramil 07/Alasa dan Babinsa Koramil 07/Alasa Memonitoring Penyaluran BLT
    Kamis, 02 Juni 2022 - 20:11:51 WIB
    Kebutuhan Tenaga Kesehatan Daerah Harus Sinkron Dengan Pemerintah Pusat
    Minggu, 19 Desember 2021 - 14:32:32 WIB
    Gubernur Syamsuar Hadiri Run For Green bersama JAPNAS Provinsi Riau
    Selasa, 11 Januari 2022 - 15:22:37 WIB
    Gubernur Riau Syamsuar Puji Usaha Madu Kuansing
    Kamis, 29 Juni 2023 - 08:01:57 WIB
    Bupati Rohil Lepas 51 Peserta Pawai Takbir Idul Adha 1444 H
    Senin, 08 Januari 2024 - 15:06:09 WIB
    Perolehan Bulan Dana PMI Kota Cimahi Tahun 2023 Melampaui Target
    Rabu, 29 Maret 2023 - 19:30:07 WIB
    Personil Koramil 0620-12 Beber, Kodim 0620 Kab Cirebon, Rutin Lakukan Korve Pagi
    Jumat, 15 Mei 2020 - 21:21:49 WIB
    Tim Gugus Tugas Dan Forkopimda Sergai Rapat Distribusi Bantuan Provinsi
    Selasa, 03 Maret 2020 - 13:36:57 WIB
    Banyak Pihak Membantu Padamkan Karhutla
    Kisah Jurnalis Yang Ikut Berjibaku Padamkan Karhutla Di Inhil
    Selasa, 27 Juni 2023 - 09:38:47 WIB
    Tipe Jam Tangan Alexandre Christie Paling Laris Dipasaran
    Kamis, 10 September 2020 - 15:04:40 WIB
    Cegah Penyebaran Covid 19, TNI Polri Himbau Warga Gunakan Masker
    Kamis, 14 Mei 2020 - 11:07:43 WIB
    Sri Mulyani Sebar Voucher Makan & Jalan-jalan Rp 25 T
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 18:30:17 WIB
    Diduga Tak Berizin, Satpol PP Kota Cimahi Segel Proyek Menara Telekomunikasi
    Selasa, 12 Oktober 2021 - 08:53:09 WIB
    Presiden: Jaga dan Kawal Perkembangan Digitalisasi Keuangan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved