<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
ADA PELUANG 11 RIBU WARGA MISKIN UNTUK TERDAFTAR LAGI DALAM BPJS
Perpres No. 64 Tahun 2020 Diberlakukan, Jumlah Warga Miskin Peserta BPJS Dapat Ditingkatkan 2 Kali
Jumat, 05 Juni 2020 - 09:06:48 WIB

TERKAIT:
 
  • Perpres No. 64 Tahun 2020 Diberlakukan, Jumlah Warga Miskin Peserta BPJS Dapat Ditingkatkan 2 Kali
  •  

    Meranti, Tiraskita.com – Kabar gembira bagi masyarakat Meranti yang kurang mampu karena dengan diberlakukannya Perpres No. 64 Tahun 2020, Tentang Penyesuaian Besaran Iuran BPJS berpotensi meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu yang ditanggung Pemda Meranti, dari sebelumnya berjumlah 13 ribuan jiwa menjadi 24.998 orang. Artinya terbuka peluang bagi 11 ribuan warga miskin lagi untuk terdaftar dalam BPJS atas tanggungan Pemda Meranti.

    Demikian terungkap dalam Teleconfrece Rakor Forum Kemitraan Semester I BPJS Kesejatan Cabang Dumai dengan Pemerintah Kabupaten Meranti yang dipimpin langsung oleh Sekda Meranti Bambang Supriyanto SE MM, bertempat diruang Rapat Melati, Kantor Bupati, Rabu (3/6/2020).

    Turut serta dalam Rako tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai drg. Hari Wibawa Kepala Cabang BPJS Meranti Abdullah, Kepala BKD Meranti Alizar S.Sos M.Si, Kepala RSUD Meranti dr. Riasari, Ketua IDI Meranti dr. Joko, Kabid Kesehatan dr. Novi, Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi MH, Sekretaris Dinas Sosial Meranti Rika S.Sos, Sekretaris BPKAD Juli Candra.

    Seperti dijelaskan oleh, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai drg. Hari Wibawa, saat ini jumlah warga kurang mampu di Meranti yang mendapat manfaat layanan BPJS tanggungan Pemerintah Daerah berjumlah 13 ribu jiwa, kini seiring diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020, berdampak pada terjadinya pengurangan pembayaran Iuran BPJS oleh Pemda karena mendapat subsidi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi sehingga dana yang tersedia sebelumnya dapat digunakan untuk penambahan peserta BPJS hingga 2 kali lipat yakni sebanyak 24.998 orang/jiwa lagi.

    “Perpres No. 64 Tahun 2020, merubah besaran Iuran oleh Pemerintah Daerah dari sebelumnya tidak ada sharing menjadi double sharing (pusat dan daerah), artinya Iuran sebesar 42 ribu/jiwa akan dibantu oleh pusat sebesar 12500 rupiah, subsidi Pemerintah Provinsi sebesar 11.500 rupiah, jadi Pemda hanya membayar 18000 ribu rupiah saja,”jelas Hari.

    Terkait ketersediaan jumlah dokter mitra BPJS Kesehata di Meranti diakui Hari Wibawa sudah cukup bahkan berlebih jika mengacu pada 1 dokter banding 5000 pasien peserta BPJS.

    Lebih jauh disampaikan Hari, saat ini BPJS Kesehatan terus meningkatkan pelayanannya untuk masyarakat salah satunya dengan penggunaan Apilkasi Mobile JKN-Kes dimana Peserta BPJS dapat memanfaatkan aplikasi Mobile ini untuk memilih dokter, mendaftar berobat, memilih layanan kesehatan yang dibutuhkan, berbagai informasi layanan, hingga penyampaian keluhan pelayanan BPJS.

    Agar aplikasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal pihak BPJS berharap kepada Pemda dapat mensosialisasikan layanan ini kepada seluruh peserta BPJS terutama para ASN didaerah. Catanya dengan menginstal aplikasi tersebut di Smartphone.

    Pada kesempatan itu sesuai dengan kondisi Pandemi Covid-19, Kepala BPJS Cabang Dumai juga menyinggung mengenai tanggungan layanan BPJS terhadap Pasien Covid-19 dijelaskan Hari, harus sesua1 kriteria yakni untuk ODP tanpa penyakit penyerta berusia 60 Tahun lebih, sementara untuk ODP dengan penyakit penyerta berusia kurang dari 60 Tahun.

    Selain itu dikatakan Hari, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pasien yang meninggal khususnya untuk Pemulangan Jenazah 550.000 ribu rupiah, Kantong Jenazah 100.000 rupiah, Peti Jenazah 1750.000 rupiah, Plastik Erat 260.000 rupiah, Desinfektan 200.000 rupiah, Transport Mobil Jenazah 500.000 rupiah.

    Menyikapi penjelasan Kepala BPJS Cabang Dumai tersebut, Sekretaris Daerah Kepuluan Meranti Bambang Supriyanto, mengaku sangat menyambut baik pemberlakukan Perpres No. 64 Tahun 2020, sebab dengan terjadinya pengurangan tanggungan BPJS yang harus dibayar Pemda dana yang tersedia dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin yang sebelumnya tidak tertangung. Hal ini sesuai dengan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin dan kurang mampu.

    “Peningkatan jumlah peserta BPJS ini akan kami berlakukan segera mohon dukungan dari BPJS Dumai untuk Verifiksi,” ujar Sekda.

    Sekda juga mengapresiasi penggunaan aplikasi Mobile JKN-Kes oleh BPJS, agar penggunaan aplikasi ini dapat diketahui secara luas oleh masyarakat Sekda Bambang menghimbau kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab. Meranti dapat mengaktifkan aplikasi ini di Smartphone masing-masing sekaligus mensosialisasikanya kepada masyarakat. (Humas Pemkab. Meranti)***



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com