Jum'at, 26 April 2024  
 
Seminggu PSBM di Tampan, Sudah 1.160 Warga Terjaring Razia

Arif Hulu | Pemko Pekanbaru
Kamis, 24 September 2020 - 13:46:36 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru | Tiraskita.com - Tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru sudah menindak 1.160 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru hingga Rabu (23/9/2020).

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menjelaskan, sebagian besar dari pelanggar merupakan warga yang beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB.

Beberapa warga melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.

"Seribuan warga itu terjaring dalam razia sejak satu pekan terakhir. Pada razia hari pertama, Rabu (16/9/2020) malam, tim menjaring sebanyak 146 pelanggar," jelasnya, Rabu (23/9/2020).

"Yang mana 127 orang diberi teguran lisan dan 19 orang disanksi kerja sosial," tambah Doni.

Kemudian hari kedua Kamis (17/9/2020) malam, terdapat sebanyak 216 pelanggar. 195 diantaranya diberi teguran lisan, 10 orang kerja sosial dan 11 teguran tertulis.

Hari ketiga Jumat (18/9/2020) malam terjaring sebanyak 171 orang. 147 diberi teguran lisan, 11 orang kerja sosial dan 13 diberi teguran tertulis.

Selanjutnya hari keempat Sabtu (19/9/2020) malam, pelanggar mencapai 361 orang. 297 orang diberi teguran lisan, 47 orang kerja sosial dan 50 diberi teguran tertulis.

Razia hari kelima Ahad (20/9/2020) malam, tim gabungan menjaring 60 pelanggar. 30 orang diberi sanksi kerja sosial dan 30 lainnya teguran tertulis.

Selanjutnya hari keenam Senin (21/9/2020) malam terjaring sebanyak 185 pelanggar. 135 orang diberi teguran tertulis, 25 orang disanksi kerja sosial dan 25 lagi diberi teguran tertulis.

"Sementara dalam razia hari ketujuh, Selasa (22/9/2020) malam, tim menjaring 17 pelanggar. Dari 17 yang terjaring, 7 orang disanksi kerja sosial dan 10 diberi teguran tertulis," lanjut Doni.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberlakukan PSBM di Kecamatan Tampan. Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBM, saat PSBM berlangsung seluruh aktivitas warga dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 Wib. Ada sanksi administratif berupa kerja sosial hingga bayar denda bagi pelanggar.

Sumber : Suara.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 19 Februari 2021 - 08:54:33 WIB
    Tanihub Kembangkan Sistem Pertanian 4.0
    Sabtu, 03 September 2022 - 16:43:56 WIB
    Berlaga di Turnamen Legenda Sepakbola Usia 38, Bupati dan Wabup Rohil Dipercaya Jadi Kapten Tim
    Kamis, 09 Juli 2020 - 06:30:28 WIB
    Hasil PPDB Kota Cimahi 2020/2021 Diumumkan
    Senin, 26 April 2021 - 15:43:15 WIB
    Febri Diansyah Bongkar Deretan Bobrok KPK
    Rabu, 01 Juli 2020 - 10:53:54 WIB
    Terkait Penerimaan Siswa SMA Neg3 Siakhulu
    NAZARA : Minta Komite Sekolah Cari Solusi
    Jumat, 22 Mei 2020 - 17:10:42 WIB
    LAWAN COVID-19
    Waspada........!! Wilayah Serdang Bedagai Hampir Mendekati Zona Merah
    Selasa, 21 September 2021 - 10:22:36 WIB
    BISNIS
    Rekomendasi 5 Headphone Gaming Terbaik Dengan Spesifikasi Mumpuni
    Senin, 18 Mei 2020 - 00:58:00 WIB
    LAWAN COVID-19
    Sekda Siak Video Conference Dengan Sekda Riau Terkait Validasi Data JPS
    Selasa, 18 Mei 2021 - 20:25:59 WIB
    Anggota Polri Sabar Hadapi Cacian Warga di Pos Penyekatan, Diapresiasi Wakil Ketua Komisi III
    Rabu, 17 Februari 2021 - 10:04:25 WIB
    Mitigasi Bencana Jabar Jadi Rujukan Pembahasan UU Penanggulangan Bencana
    Senin, 26 April 2021 - 15:01:20 WIB
    Wakil Bupati Inhil Resmikan SD Swasta 047 Melati Menjadi SD Negeri
    Kamis, 16 Juli 2020 - 12:24:07 WIB
    Majukan Pendidikan PAUD, Muslimawati Catur; Siap Bersinergi Dengan UP Tuanku Tambusai
    Rabu, 04 November 2020 - 14:27:02 WIB
    Rizieq Shihab Umumkan Akan Pulang ke Indonesia 10 N0vember
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 14:20:40 WIB
    Gelora HUT RI, Koramil 2011/Astanajapura Kodim 0620/Kab Cirebon Adakan Lomba Mewarnai
    Kamis, 07 Mei 2020 - 07:15:15 WIB
    Asyik Threesome, Digrebek Tanpa Busana
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved