Kamis, 25 April 2024  
 
Camat Ganteng Diduga Korupsi Jadi Tersangka

Rahmad Gea | Pemko Pekanbaru
Kamis, 05 November 2020 - 08:20:48 WIB

Abdimas Syahfitra
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU | Tiraskita.com - Penyalahgunaan APBD Kota Pekanbaru mulai terkuak, saat ini Kejaksaan negeri Kota Pekanbaru pelan namun pasti membongkar dugaan mega korupsi dalam proyek Pemberdayaan masyarakat berbasis Rukun Warga  ( PMBRW ).

Sebagaimana diketahui bahwa PMB RW yang mulai dilaksanakan sejak 2015 ini menguras APBD Pekanbaru  sebesar 13  Milyaran  setiap tahun,  namun output bagi masyarakat sangat minim bahkan dapat dikategorikan tidak bermanfaat. Hal ini terjadi karena pelaksanaan di lapangan yang tidak tepat dan tidak efektif, bahkan diduga kegiatan-kegiatan yang dilakukan hanya formalitas belaka dan hanya untuk melengkapi persyaratan pencairan.

Sebelumnya salah seorang Camat di kota Pekanbaru bahkan menentang program tersebut, Sang camat ini beralasan bahwa  dana PMB-RW tersebut sama sekali tidak jelas dan rawan
terjadi tindak pidana korupsi. Selain itu tambahnya lagi, pengalokasian
dana PMB-RW tersebut sangat jauh dari azas manfaat.

Sang mantan camat ini mengatakan bahwa contoh kegiatan  pelatihan jahit menjahit atau sablon. Tapi waktunya hanya tiga hari. Manalah ada artinya. Karena menjahit atau sablon itu bisa pintar setahu saya butuh waktu minimal 1 bulan. Termasuk juga kegiatan-kegiatan lainnya yang terkesan hanya dipaksakan untuk bisa mencairkan anggaran. Dirinya mengaku sejak awal tidak pernah setuju dengan program PMB-RW.

Namun  protes camat ini kepada Walikota Pekanbaru tidak ditanggapi dan berlanjut sampai saat ini.

Kasus dugaan bancakan Rp 13 miliar lebih di mata anggaran Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) semakin menarik untuk dicermati alokasinya. Program yang digulirkan sejak tahun 2015 ini ternyata bukan isapan jempol belaka.

Kini salah satu mantan camat sudah jadi tersangka, dan kemungkinan akan banyak tersangka berikutnya jika kejaksaan memang serius membongkar jaringan korupsi ini.

Abdimas Syahfitra mantan camat Tenayan Raya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana Kelurahan.

Mantan Camat Tenayanraya ini bertanggung jawab atas penyimpangan pelaksanaan kegiatan senilai Rp1 miliar lebih.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka yang merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

“Kami menetapkan AS (Abdimas Syahfitra, red) sebagai tersangka dugaan korupsi dana PMBRW dan dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya," ungkap Zega, Rabu (4/11/2020).

Atas perbuatannya, sambung Zega, oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap  Zega menambahkan, pihaknya saat ini masih berupaya merampungkan berkas perkara mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan negeri kota Pekanbaru melakukan penggeledahan kantor camat Tenayan Raya dan menyita  sejumlah dokumen.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Kamis, 25 Juni 2020 - 19:58:24 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Covid-19
    Selasa, 07 Juli 2020 - 15:45:41 WIB
    Seleksi Taruna Akademi Militer Sub. Panda Mamuju Dilaksanakan
    Rabu, 03 Juni 2020 - 09:28:05 WIB
    KS PTPN V Diduga Teribat Dalam Pencemaran Sungai Tersebut
    DLH Kampar Cek Lokasi Sungai Yang Tercemar Akibat Limbah
    Sabtu, 30 Mei 2020 - 18:03:41 WIB
    Plh Danramil 07/ Alasa Turut Hadir Bagikan Sembako Bantuan Pemprov Sumut
    Selasa, 14 Juli 2020 - 11:25:27 WIB
    Tahun Depan Pemda Kampar Agarkan Rp 21 Milyar Untuk Pelayanan Kesehatan
    Sabtu, 30 September 2023 - 17:19:48 WIB
    Bupati Rohil Didampingi Dandim, Lepas Ratusan Peserta Fun Run 5K Meriahkan HUT ke-78 TNI
    Selasa, 04 Agustus 2020 - 12:50:30 WIB
    Kejari Rengat dan 4 Kasi Diusulkan Hukuman Berat
    Minggu, 23 Mei 2021 - 15:12:49 WIB
    Hadiman Kajari Kuansing Periksa Bupati dan Mantan Bupati, Dapat Apresiasi Masyarakat Riau
    Selasa, 23 Februari 2021 - 08:19:20 WIB
    Presiden Jokowi Lantik Siruaya Utamawan Ketua Harian MOI, Jadi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
    Kamis, 24 Juni 2021 - 08:23:33 WIB
    Pelaku Penembakan Wartawan di Simalungun, Kapolda: Sudah Ada Diamankan
    Selasa, 26 Juli 2022 - 09:58:55 WIB
    Ngatiyana Sumbang Kursi untuk Kantor RW 5 Kelurahan Cigugur Tengah
    Minggu, 28 Agustus 2022 - 15:01:53 WIB
    Dengan Modus Pesan Bakso, Pri ini Di Duga Curi HP
    Senin, 18 Mei 2020 - 09:28:26 WIB
    PETANI KECIL JADI KORBAN
    ” Bebaskan Pak Bongku ", Ia Ditangkap Di Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sakai
    Rabu, 08 Juli 2020 - 16:30:03 WIB
    Plh. Bupati Bengkalis Ikuti Vidcon Terkait Pendanaan Pilkada Tahun 2020
    Selasa, 13 Juli 2021 - 09:41:38 WIB
    Peresmian Gedung SMP DAN TPQ Yayasan Bumi Alquran Siantar, Berjalan "SUKSES"
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved