Senin, 27 Maret 2023  
 
Camat Ganteng Diduga Korupsi Jadi Tersangka

Rahmad Gea | Pemko Pekanbaru
Kamis, 05 November 2020 - 08:20:48 WIB

Abdimas Syahfitra
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU | Tiraskita.com - Penyalahgunaan APBD Kota Pekanbaru mulai terkuak, saat ini Kejaksaan negeri Kota Pekanbaru pelan namun pasti membongkar dugaan mega korupsi dalam proyek Pemberdayaan masyarakat berbasis Rukun Warga  ( PMBRW ).

Sebagaimana diketahui bahwa PMB RW yang mulai dilaksanakan sejak 2015 ini menguras APBD Pekanbaru  sebesar 13  Milyaran  setiap tahun,  namun output bagi masyarakat sangat minim bahkan dapat dikategorikan tidak bermanfaat. Hal ini terjadi karena pelaksanaan di lapangan yang tidak tepat dan tidak efektif, bahkan diduga kegiatan-kegiatan yang dilakukan hanya formalitas belaka dan hanya untuk melengkapi persyaratan pencairan.

Sebelumnya salah seorang Camat di kota Pekanbaru bahkan menentang program tersebut, Sang camat ini beralasan bahwa  dana PMB-RW tersebut sama sekali tidak jelas dan rawan
terjadi tindak pidana korupsi. Selain itu tambahnya lagi, pengalokasian
dana PMB-RW tersebut sangat jauh dari azas manfaat.

Sang mantan camat ini mengatakan bahwa contoh kegiatan  pelatihan jahit menjahit atau sablon. Tapi waktunya hanya tiga hari. Manalah ada artinya. Karena menjahit atau sablon itu bisa pintar setahu saya butuh waktu minimal 1 bulan. Termasuk juga kegiatan-kegiatan lainnya yang terkesan hanya dipaksakan untuk bisa mencairkan anggaran. Dirinya mengaku sejak awal tidak pernah setuju dengan program PMB-RW.

Namun  protes camat ini kepada Walikota Pekanbaru tidak ditanggapi dan berlanjut sampai saat ini.

Kasus dugaan bancakan Rp 13 miliar lebih di mata anggaran Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) semakin menarik untuk dicermati alokasinya. Program yang digulirkan sejak tahun 2015 ini ternyata bukan isapan jempol belaka.

Kini salah satu mantan camat sudah jadi tersangka, dan kemungkinan akan banyak tersangka berikutnya jika kejaksaan memang serius membongkar jaringan korupsi ini.

Abdimas Syahfitra mantan camat Tenayan Raya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana Kelurahan.

Mantan Camat Tenayanraya ini bertanggung jawab atas penyimpangan pelaksanaan kegiatan senilai Rp1 miliar lebih.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka yang merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

“Kami menetapkan AS (Abdimas Syahfitra, red) sebagai tersangka dugaan korupsi dana PMBRW dan dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya," ungkap Zega, Rabu (4/11/2020).

Atas perbuatannya, sambung Zega, oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap  Zega menambahkan, pihaknya saat ini masih berupaya merampungkan berkas perkara mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan negeri kota Pekanbaru melakukan penggeledahan kantor camat Tenayan Raya dan menyita  sejumlah dokumen.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
  • DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
  • Opini!, Permasalahan Yang Terjadi Pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
  • Dilema Over Limit Jabatan Pelaksana Tugas
  • Berikut Merk Tas Wanita Terbaik 2023 yang Wajib Kamu Miliki
  • Lintas Komisi DPRD Dengar Pendapat Terkait Penempatan Tenaga PPPK
  • Srikandi Satlantas Pantau Arus Lalin Kota Pekanbaru Selama Ramadan
  • Gubernur dan Wagub Riau Shalat Tarawih di Masjid Raya Nurul Wathan
  • Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Di Indramayu
  •  
     
     
    Sabtu, 26 Juni 2021 - 10:07:18 WIB
    Bupati Kampar Hadiri Rakor Membangun Pemahaman Pengisia Jabatan Pimpinan Tinggi
    Jumat, 14 Mei 2021 - 10:51:50 WIB
    Selamatkan Rakyat dari Covid-19, Kapolri Minta Jajaran Terus Edukasi Soal Larangan Mudik
    Selasa, 14 Juli 2020 - 11:28:46 WIB
    Sidang Paripurna Ranperda RPP 2019
    Bupati Kampar ; Apresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kampar
    Sabtu, 16 Juli 2022 - 08:09:11 WIB
    Penerimaan Negara dari Hulu Migas Mencapai Rp 140 Triliun
    Jumat, 23 Oktober 2020 - 10:37:12 WIB
    Di Kabupaten Bandung Barat Pendaftaran BLT UMKM Membludag
    Jumat, 17 Januari 2020 - 23:54:28 WIB
    Babak Baru Mega Korupsi Proyek 2,5 T Di Bengkalis
    KPK Tetapkan 10 Tersangka Baru Mega Korupsi Bengkalis
    Minggu, 21 November 2021 - 11:41:47 WIB
    DPC HIMNI Siak Menerima Satu Unit Mobil Ambulance dari Bupati Siak Alfedri
    Kamis, 01 Oktober 2020 - 23:13:16 WIB
    Waduh ! Pengunggah Kolase Ma'ruf-'Kakek Sugiono' Ternyata Ketua MUI di Tanjungbalai
    Senin, 01 Juni 2020 - 18:42:25 WIB
    HARI LAHIR PANCASILA
    Jokowi : Pancasila Jadi Penggerak dan Pemersatu Bangsa Dalam Menghadapi Tantangan dan Ujian
    Selasa, 10 Desember 2019 - 19:04:27 WIB
    pecandu narkoba sakau
    WRC LAN Riau Amankan Pecandu Narkoba
    Minggu, 25 Oktober 2020 - 04:07:31 WIB
    Menaker Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja
    Rabu, 21 Oktober 2020 - 18:04:27 WIB
    Baznas Kota Cimahi Kembali Berikan Santunan Kepada Kalangan Fakir Miskin
    Senin, 23 Mei 2022 - 20:01:06 WIB
    Pesan Danlanud S Sukani Saat Pimpin Apel Pagi Di Lanud S Sukani
    Kamis, 19 Mei 2022 - 07:51:10 WIB
    Pemkot Cimahi Beri Bantuan Rutilahu Pada Ibu Rokayah Warga Rt 05 Rw 011 Kel Citeureup
    Selasa, 31 Desember 2019 - 18:26:07 WIB
    Dilema Gelandang Serang Liverpool Adam Lallana, Ini Kata Pelatihnya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved