Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dikabarkan tengah lakukan proses hukum atas dugaan kasus kredit fiktif sebesar Rp. 39,5 Miliar pada Bank BTN Cabang Medan, 30/1/2021.">
Kamis, 25 April 2024  
 
Kejatisu Diminta Bongkar Skandal BTN,
Kejati Sumut Bidik Bank BTN Terkait Kredit Fiktif 39,5 Miliar

| Pemko Pekanbaru
Minggu, 31 Januari 2021 - 15:45:50 WIB


TERKAIT:
   
 

PEKANBARU |  TIRASKITA.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dikabarkan tengah lakukan proses hukum atas dugaan kasus kredit fiktif sebesar Rp. 39,5 Miliar pada Bank BTN Cabang Medan, 30/1/2021.

Diketahui, pinjaman kredit sebesar itu diperoleh oleh Canakya, Direktur PT.Krisna Agung Yudha Abadi (PR.KAYA), dengan anggunan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebanyak 93 surat.

Dari informasi yang dilansir oleh media setempat, diketahui bahwa hingga kini dugaan skandal perbankan ini masih dalam proses penyelidikan tim penyidik kejaksaan tinggi Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi mediaapakabar.com, Jumat, (29/01/2021).

"Kasus dugaan kredit fiktif di Bank BTN Medan, masih dalam penyelidikan," sebut Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian.

Saat ditanya terkait sudah beberapa saksi dari pihak BTN Cabang Medan yang diperiksa, Sumanggar mengaku belum mengetahuinya.

"Kalau berapa orang yang dipanggil belum kita koordinasikan sama penyidik pidsusnya, nanti coba kita tanyakan ya," sebut Sumanggar.

Sebelumnya diketahui, kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp 39,5 miliar ini bermula pada tahun 2014, bahwa Canakya Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) mengajukan kredit pinjaman kepada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dengan nilai sebesar Rp 39,5 miliar dengan jaminan sebanyak 93 buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Agung Cemara Realty.

Dalam kasus ini, saksi Mujianto memberikan kuasa kepada Canakya Suman di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut Canakya Suman mendapat pinjaman kredit sebesar Rp 39,5 miliar.

Proses pengajuan kredit pun dibantu oleh seseorang bernama Dayan Sutomo yang mengenalkan Canakya kepada Ferry Sonefille selaku Kepala Kantor Cabang BTN Medan dan menjadi penghubung ke pejabat bagian kredit BTN Cabang Medan.

Dari hasil kerja yang dilakukan Dayan ke pejabat bagian pihak BTN Cabang Medan, Dayan diduga mendapatkan sukses fee sebesar Rp 2 miliar dan untuk berbagi dengan orang dalam bank.

Sebelumnya, pengajuan 93 SHGB yang diagunkan hanya 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Sedangkan 35 SHGB diketahui belum dilakukan APHT.

Selanjutnya, pada bulan Juni 2016 sampai dengan Maret 2019 Canakya mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak PT. Bank Tabungan Negara Cabang Medan.***
Sumber ; Aktualdetik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Sabtu, 30 Mei 2020 - 13:34:22 WIB
    Penyaluran Bansos Lamban, DPRD Pekanbaru Sidak Gudang Bulog
    DPRD Kota Pekanbaru Lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Ke Gudang Pengemasan Sembako Dan gudang Bulog
    Senin, 17 Mei 2021 - 09:38:07 WIB
    Presiden Jokowi Minta Serangan Israel Dihentikan
    Minggu, 07 Februari 2021 - 08:18:41 WIB
    MOI Kirim Surat Ke Presiden Jokowi Minta Jurnalis Dapat Prioritas Divaksin Covid-19
    Kamis, 08 Juni 2023 - 11:23:49 WIB
    Pemkab Rokan Hilir Gelar Pisah Sambut Dandim 0321/Rohil
    Selasa, 04 April 2023 - 08:46:52 WIB
    BELUM ISI E-WARTAWAN DIAKOMODIR, YANG LULUS VERIFIKASI TERABAIKAN
    Viral! Kerjasama Media Publikasi Diskominfo Kampar Diduga Jadi Ajang Bisinis
    Selasa, 24 Maret 2020 - 12:20:29 WIB
    Link Situs Penanganan Virus Corona dari Pusat, Daerah & Lembaga
    Update Data Link Website Terkait Penanganan COVID-19
    Selasa, 13 April 2021 - 20:22:09 WIB
    Panitia dan Peserta Seleksi Calon Anggota Polri T.A 2021 Tandatangani Pakta Integritas
    Rabu, 07 Oktober 2020 - 22:04:25 WIB
    Gelar Razia di Lapas Narkotika Pematangsiantar, 52 HP Disita
    Sabtu, 30 Mei 2020 - 11:52:56 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pimpin Rapat PSBB menuju New Normal, Bupati Kampar Ingatkan lebih tingkatkan disiplin jalankan Proto
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 19:57:34 WIB
    Satuan Pelayanan Jadi Perhatian Komisi II DPRD Jabar
    Senin, 10 Februari 2020 - 00:03:25 WIB
    Prekrutan Prajurit TNI AD
    Tahun 2020, TNI AD Rekrut 17.264 Prajurit
    Senin, 05 Desember 2022 - 08:24:49 WIB
    Jembatan-Sejumlah Rumah Warga di Lumajang Tertimbun Awan Panas Semeru
    Rabu, 05 Februari 2020 - 16:54:29 WIB
    Bupati Pelalawan Resmikan Penggunaan Listrik 24 Jam Di 3 Desa Di Kecamatan Teluk Meranti
    Kamis, 16 September 2021 - 18:13:16 WIB
    Dukung Program Pemerintah, Nakes TNI AL Lanal Cirebon Laksanakan Serbuan Vaksinasi Untuk Masyarakat
    Sabtu, 06 November 2021 - 09:17:00 WIB
    Sapa Peserta Peparnas XIV, Presiden: Papua Selalu di Hati
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved