Kamis, 25 April 2024  
 
Wali Kota Bahas Aturan PPKM Level 4 dengan Forkopimda

RL | Pemko Pekanbaru
Senin, 26 Juli 2021 - 12:22:56 WIB

Walikota Pekanbaru Firdaus membahas aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang rapat Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP), Sabtu (24/7) - Pekanbaru.go.id
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU | TIRASKITA.COM - Walikota Pekanbaru Firdaus membahas aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang rapat Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP), Sabtu (24/7). Hasil rapat berupa surat edaran yang mengatur PPKM level 4 segera diterbitkan.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, PPKM level 4 ini diterapkan pada 26 Juli. Penerapannya serentak dengan 37 kabupaten dan kota lainnya yang berada di 19 provinsi di luar pulau Jawa dan Bali.

"Kami membahas surat edaran PPKM bersama Forkopimda hari ini," ujarnya.


Dalam surat edaran nanti akan dipaparkan secara detail hal-hal yang diizinkan dan tak diizinkan selama PPKM level 4. Salah satu poin yang diatur mengenai aktivitas perkantoran layanan publik.

"Bagi kantor swasta dan pemerintah yang non pelayanan publik, 100 persen bekerja dari rumah," ucap Firdaus.

Sebelumnya, Walikota mengungkapkan, Pekanbaru merupakan salah satu dari 37 daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar pulau Jawa dan Bali. PPKM level 4 diterapkan mulai 26 Juli-8 Agustus.

Penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, aktivitas masyarakat dibatasi selama pelaksana PPKM Level 4 ini. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok hanya buka hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas yang diizinkan hanya 50 persen.

Bagi pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 15.00 WIB. Kapasitas juga 50 persen.

Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan dari daerah. Warung makan dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Waktu makan maksimal 30 menit. (Kominfo)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Jumat, 12 Februari 2021 - 11:05:58 WIB
    Lewat borongdong.id, ASN Jabar Bela Negara dengan Belanja
    Jumat, 21 Januari 2022 - 13:54:58 WIB
    Pemkot Cimahi Alokasikan Anggaran Rp 57 Miliar Lebih
    Senin, 20 Juni 2022 - 21:01:43 WIB
    Polsek KPC Gelar Bakti Religi & Bakti Sosial Peringati HUT Bhayangkara
    Selasa, 30 Agustus 2022 - 12:45:40 WIB
    KLHK Rilis Data Penggunaan Lahan Hutan di Riau Tanpa Izin, Kabupaten Rokan Hilir Paling Luas
    Sabtu, 11 Juli 2020 - 18:36:52 WIB
    GEMPAR Deklarasi di Simeulue
    Jumat, 18 September 2020 - 14:15:10 WIB
    Edarkan Ganja dan Sabu, Pria Ini Ditangkap di Salo
    Senin, 25 Mei 2020 - 11:42:50 WIB
    HARI RAYA TETAP DIRUMAH SAJA
    Dengan kondisi Terbatas, Bupati Kampar Silahturahmi Kerumah Forkopimda Dan Tokoh Masyarakat
    Selasa, 29 Juni 2021 - 16:54:11 WIB
    Polri Gelar Pelatihan 2.284 Orang untuk Jadi Tracer Covid-19
    Senin, 28 September 2020 - 16:52:36 WIB
    Yasonna Siap Hadapi Tommy di PTUN soal Berkarya Muchdi Pr
    Senin, 13 September 2021 - 13:06:28 WIB
    Kodim 1007/Banjarmasin, Kolaborasi Dengan Instansi Terkait, Gelar Serbuan Vaksinasi
    Rabu, 02 November 2022 - 18:54:01 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Pelatihan Kader Perencanaan
    Senin, 20 September 2021 - 08:49:58 WIB
    Presiden Sampaikan Kontribusi Indonesia Hadapi Situasi Darurat Sektor Energi dan Iklim
    Sabtu, 11 Juli 2020 - 09:49:25 WIB
    Persit KCK Cab XXX Kodim 0620 Kunjungi Ponpes
    Kamis, 29 Juli 2021 - 11:41:14 WIB
    BNNK Cimahi Gelar Workshop Penguatan Kapasitas Kepada Insan Media
    Kamis, 30 April 2020 - 18:52:11 WIB
    Artis Via Vallen Kaget Saldo ATM-nya Ada Rp 500 Juta, Langsung Ambil Keputusan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved