Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Pemko Pekanbaru Terima Sertifikat Tanah untuk Terminal Kargo di Sialang Rampai

RL | Pemko Pekanbaru
Senin, 10 Januari 2022 - 12:40:27 WIB

Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T menerima sertifikat tanah dari BPN Pekanbaru - Pekanbaru.go.id
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima sertifikat tanah dengan status hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru pada 6 Januari 2022. Aset Pemko Pekanbaru itu akan digunakan untuk terminal kargo di Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim.

Ada dua sertifikat tanah Pemko Pekanbaru untuk terminal kargo dengan kategori sertifikat hak pakai di Kelurahan Sialang Rampai. Pertama, luas lahan 120.282 meter persegi. Sertifikat kedua juga berstatus hak pakai dengan luas 38.948 meter persegi.

Pada 2 September 2021 lalu, BPN Pekanbaru juga menyerahkan sertifikat hak pakai untuk Pemko Pekanbaru. Ada enam sertifikat hak pakai yang diterima Pemko Pekanbaru.

Sertifikat tanah pertama diberikan untuk Kantor Lurah Sumahilang di Kecamatan Pekanbaru Kota. Luas lahan 350 meter persegi. Sertifikat kedua untuk sarana olahraga di Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh. Luas lahan 3.086 meter persegi.

Sertifikat ketiga untuk Rumah Dinas Kedua DPRD Pekanbaru di Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota. Luas lahan 1.049 meter persegi. Sertifikat keempat untuk Rumah Dinas Sekretariat Daerah di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail. Luas lahan 1.398 meter persegi.

Sertifikat kelima untuk Kantor Camat Bukit Raya di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Luas lahan 4.866 meter persegi. Sertifikat keenam untuk Kantor Lurah Simpang Baru di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya. Luas lahan 5.585 meter persegi.

"Kami sudah menerima sertifikat tanah aset Pemko Pekanbaru. Perlu diketahui, aset pemko dalam bentuk tanah yang bersertifikat baru 30 persen," kata Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T , MT, Sabtu (8/1).

Pemko Pekanbaru terus menggesa seluruh aset tanah agar bersertifikat. "Seperti yang dikatakan menteri ATR/BPN tahun lalu, kalau kita lalai maka akan diserobot pihak-pihak tertentu. Tentu ini menjadi kerugian bagi pemerintah," ucap Datuk Bandar Setia Amanah itu.

Sebagai informasi, sertifikat hak pakai adalah sertifikat yang melegalkan pemanfaatan properti sesuai dengan karakteristik hak pakai. Objek dari sertifikat hak pakai dapat berupa tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.

Sertifikat hak pakai diberikan melalui keputusan menteri atau pejabat berwenang. Properti dengan sertifikat hak pakai ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas maupun lembaga yang membutuhkannya, asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pihak yang memiliki sertifikat hak pakai memiliki hak untuk mengembangkan tanah yang dimiliki, seperti membangun atau mengembangkan properti atau mengolah tanah untuk mendapatkan hasil produksi. Sertifikat hak pakai memiliki masa berlaku tertentu, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku antara pemilik tanah dan pemegang sertifikat. (Kominfo)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Senin, 13 September 2021 - 16:55:22 WIB
    Kesdam IM, Periksa Para Calon Siswa Bintara Prajurit Karier
    Kamis, 14 September 2023 - 11:17:10 WIB
    Gudang Penampungan CPO Ilegal Marak Lagi di Sekitar Polres Rokan Hilir
    Senin, 11 Januari 2021 - 09:59:35 WIB
    Masih 200 Lebih Orang yang Terpapar Covid-19 di Dumai
    Jumat, 26 Februari 2021 - 20:22:02 WIB
    Tim Warung Jumat Polda Banten Kunjungi Pondok Pesantren Tebu Ireng 08
    Minggu, 04 Juni 2023 - 22:17:14 WIB
    Sidang PGI Wilayah Riau di Hadiri Ketua Umum PGI Pusat
    Jumat, 24 Desember 2021 - 13:36:36 WIB
    Jelang Nataru, Pemerintah Percepat Pelaksanaan Vaksinasi
    Minggu, 16 Februari 2020 - 11:01:56 WIB
    Empat Terdakwa Perkara Shabu 52 Kg dan Pil Ekstasi 23 Ribu Butir Divonis Seumur Hidup
    Jumat, 05 Februari 2021 - 17:58:25 WIB
    Pemkab Sergai Launching Perdana Vaksinasi Covid-19
    Senin, 14 Juni 2021 - 11:35:30 WIB
    Polda Banten Luncurkan " Vaksinasi Dijajapkeun Ka Bumi"
    Kamis, 04 Maret 2021 - 11:41:46 WIB
    55 Hotspot Terpantau di Riau, Tersebar di 7 Wilayah
    Rabu, 07 Juli 2021 - 11:41:59 WIB
    Pemerintah Kabupaten Sergai Gelar Workshop Dana Desa Untuk Penanganan Covid-19
    Jumat, 07 Juli 2023 - 18:19:19 WIB
    Gubernur Riau Serahkan Bantuan Hewan Ternak untuk Warga Tanjung Medan
    Rabu, 16 Februari 2022 - 09:46:38 WIB
    Bupati Nonaktif Kuansing Akan Segera Disidang
    Sabtu, 16 Juli 2022 - 07:50:14 WIB
    DPP GPSH Protes KPK !!!, Gubernur Bengkulu Dituduh Terima Suap Tapi Kenapa Tetap Aktif
    Rabu, 30 Juni 2021 - 22:52:57 WIB
    Sikap SPRI Sumut terkait Upaya Menghalang-halangi Tugas Jurnalis di RSJ Medan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved