Kamis, 25 April 2024  
 
Pemko Terbitkan SE Pedoman Aktivitas Selama Ramadhan 1443 H, Berikut Aturannya

RL | Pemko Pekanbaru
Kamis, 31 Maret 2022 - 08:55:36 WIB

Asisten I Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal M.Si, - Pekanbaru.go.id
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si menyebutkan, terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan dalam SE bernomor 14/SE/2022 tertanggal 28 Maret yang ditandatangani secara langsung oleh Wali kota Pekanbaru dr. H. Firdaus, S.T, M.T tersebut.

Pertama, seluruh umat Islam/pengurus masjid/mushala melaksanakan panduan ibadah Ramadhan di tengah pandemi wabah Covid-19 dengan ketentuan:

1. Bersyukur dan bersuka cita menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M dengan memperbanyak Ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, bersedekah, dan menghidupkan malam Ramadhan dengan ibadah.

2. Dalam menghidupkan malam Ramadhan di tengah pandemi Covid-19, bagi rumah ibadah
dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadhan dengan ketentuan mempedomani petunjuk dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

3. Kegiatan lainnya di luar rumah ibadah yang menjadi aktivitas rutin selama Bulan Suci Ramadhan seperti buka bersama, pembagian zakat secara masal dan lain sebagainya dilaksanakan dengan menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan mengikuti pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

Kedua, kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan pedoman PPKM dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru serta melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

1. Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.

2. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama Bulan Suci Ramadhan.

3. Tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.

4. Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB.

5. Bagi usaha penjualan snack/bakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dan tidak melayani makan di tempat.

6. Restoran/rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dengan catatan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan "Restoran/rumah makan bagi yang tidak beragama Islam" dan diatur dengan izin khusus dariDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.

7. Warnet dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.

8. Kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mall supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu/musik Islami dan menganjurkan karyawan/ti beribadah dan berbusana melayu/muslim (menutup aurat) memakai masker dan sarung tangan serta mengumandangkan suara adzan ketika waktu shalat masuk.

"Ketiga, bila masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap Instruksi Walikota Pekanbaru agar tidak mengambil tindakan langsung, diharapkan menghubungi Call Centre SATPOL PP Kota Pekanbaru di nomor kontak 085337364646," pinta Syoffaizal, Rabu (30/3).

Kemudian yang keempat, seluruh masyarakat agar saling mengingatkan untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) yaitu dengan melaksanakan vaksinasi dan menerapkan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan) dan juga menjaga daya tahan tubuh.

Kelima, selama pelaksanaan PPKM hal-hal lain yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti
Surat Edaran tentang Pedoman Penerapan PPKM dari Satgas Penaganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

"Kita harapkan semua pihak mematuhi dan melaksanakan aturan yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan ibadah selama Ramadhan tahun ini bisa berjalan lancar sesuai yang kita harapkan bersama," tutup Syoffaizal. (Kominfo)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Rabu, 20 Januari 2021 - 09:13:33 WIB
    Putra Bantan Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkalis
    Minggu, 30 Oktober 2022 - 12:05:31 WIB
    Gus Miftah Beserta Ribuan Orang Doakan Ganjar Pranowo
    Kamis, 23 Juli 2020 - 18:16:47 WIB
    Dapat Izin Kemendagri, Plh Bupati Bengkalis Teken Ranperda
    Kamis, 20 Agustus 2020 - 16:40:24 WIB
    ADVERTORIAL
    Diskominfo Inhil Pastikan Hilangnya InPas di Google Play Store Tak Pengaruhi Layanan Informasi
    Senin, 10 Februari 2020 - 21:49:04 WIB
    Pemerintah Larang Pertunjukan Lumba-Lumba
    Pertunjukan Lumba-Lumba Keliling Resmi Dilarang Pemerintah
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 10:14:24 WIB
    Kadispenad : Pentingnya Kerja Sama dan Sinergitas Media
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 17:30:05 WIB
    Korupsi 39.2 M Jembatan Waterfront City Bangkinang
    Mantan Bupati Jeffry Noer, Kadis PU Indra Pomi dan Mantan Ketua DPRD Ahmad Fikri, Diperiksa KPK
    Sabtu, 07 November 2020 - 18:30:33 WIB
    Kepala Cabang Maybank Cipulir Tilep Tabungan Nasabah, Saldo Rp 20 Milyar Sisa 600 Ribu
    Rabu, 23 September 2020 - 07:49:18 WIB
    Jawa Barat
    Gubernur Jabar Paparkan Kawasan Rebana pada Ratas Bersama Presiden
    Selasa, 08 Maret 2022 - 18:11:46 WIB
    Perempat Final Bupati Cup 2022, PS Pemkab Tapteng Menang 2:1 Atas PS DPRD Tapteng
    Rabu, 23 Maret 2022 - 14:52:05 WIB
    Resmikan Kantor Camat Talang Muandau, Kasmarni Berharap Pelayanan Kepada Masyarakat Wajib Ditingkatk
    Senin, 04 Januari 2021 - 18:19:36 WIB
    Kaleidoskop 2020 : Kolaborasi Katalisator Inovasi dan Penganggaran Kreatif
    Kamis, 01 April 2021 - 17:57:38 WIB
    Gubri Usulkan GAPKI Bangun 1000 Unit Rumah Hingga Tahun 2024
    Jumat, 19 Agustus 2022 - 13:33:43 WIB
    Jokowi: "Kejaksaan Menunjukan Taringnya Dalam Penyelesaian Kasus Korupsi Besar"
    Selasa, 28 September 2021 - 13:16:34 WIB
    Danlanud S Sukani Turut Sambut Kunker KASAL Ke Cirebon
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved