Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Marak Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector di Surabaya, DPRD Lakukan Ini

Arif Hulu | Ekbis
Selasa, 03 November 2020 - 19:45:54 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus perampasan kendaraan bermotor yang berhasil diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (25/1). (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
TERKAIT:
   
 
SURABAYA | Tiraskita.com - Penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector marak terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Hal ini membuat masyarakat setempat resah, sebagaimana melansir dari ANTARA (3/11/2020).

Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengambil sikap. Pasalnya, penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector itu dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrin di Surabaya, Selasa (3/11) mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat di Komisi B pada Senin (2/11) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penarikan kendaraan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan di kota Surabaya di tengah pandemi Covid-19.

"Permasalahan penarikan mobil tidak hanya tergantung siapa yang menjadi korban baik itu anggota dewan atau tidak. Yang sekarang itu bahwa penarikan itu dilakukan dengan cara–cara melanggar hukum dan sebuah tindakan pidana," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pihak kepolisian menegakkan aturan pidana, yakni segera mengambil tindakan tegas mencari, menemukan, menangkap dan menahan pelakunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kalau memang itu memungkinkan untuk diproses karena memenuhi unsur pidana maka harus dilakukan itu dan jangan tebang pilih," lanjut John Thamrun.
Dianggap Memberatkan Masyarat.

Salah satu perwakilan debitur Zainuddin menjelaskan, penarikan kendaraan bermotor lantaran telat membayar dua bulan dianggap sangat memberatkan masyarakat.

"Ini tentunya tidak bisa diterima oleh debitur yang ingin melunasi secara penuh dengan berbagai denda," terang Zainudin yang juga kuasa hukum debitur.

Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti laporan para debitur melalui rapat dengar pendapat dengan komisi B. Rapat dengar itu diharapkan bisa memberikan jalan keluar yang solutif untuk bisa menghapus segala denda supaya tidak memberatkan debitur.

Kuasa hukum debitur itu mengatakan akan mengupayakan langkah seringan-ringannya untuk kliennya, yakni tidak ada penarikan kendaraan debitur selama pandemi.

"Di tengah pandemi saat ini pihak leasing tidak boleh ada penarikan kendaraan debitur meskipun tanpa diketahui debitur," ujar Zainuddin.

Sementara itu, perwakilan perusahaan pembiayaan recovery PT Toyota Astra Finance (TAF) Frendy mengatakan, penarikan kendaraan bermotor dilakukan terhadap debitur yang memiliki tunggakan pembayaran selama beberapa bulan namun susah dihubungi.

"Kita sudah sampaikan SP 1 dan sesuai dengan SOP, tapi debitur (STN) ini tidak koorporatif," kata Frendy.

Saat penarikan, Frendy menceritakan, posisi kendaraan dikendarai oleh anak debitur pada pukul 19.00 WIB lalu digiring ke kantor sambil menghubungi debitur.

"Mereka menyerahkan kunci mobil secara baik baik dengan alasan penitipan unit (mobil) dulu dan berharap debitur datang untuk mencari solusi," pungkasnya.(**)

(Arif Hulu)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Jumat, 19 November 2021 - 22:07:20 WIB
    Ratusan Santri Ikuti Vaksinasi yang Digelar Polres Kampar di Ponpes Nurul Iman Desa Sumber Makmur
    Minggu, 24 Mei 2020 - 13:10:37 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kapolresta Pekanbaru Bagikan Masker Bertuliskan Jangan Mudik
    Selasa, 11 Juli 2023 - 08:14:11 WIB
    Bersama Forkopimda dan Media, Dandim 0620/Kab Cirebon Saksikan Kasad Award 2023
    Senin, 01 Maret 2021 - 18:52:22 WIB
    Pemda Provinsi-DPRD Jabar Teken Perda Kamtibmas dan RPJMD
    Selasa, 26 Desember 2023 - 11:28:29 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon Gelar Program Penghijauan Di Karangwareng
    Sabtu, 14 November 2020 - 08:14:32 WIB
    Raih Pernghargaan Bergengsi
    Prof. Yasonna Hamonangan Laoly Kembali Mengharumkan Nama Nias
    Sabtu, 05 Juni 2021 - 15:20:49 WIB
    Novel Baswedan: Firli Bahuri Bukan Pemilik KPK, Tak Bisa Bertindak Sewenang-Wenang
    Sabtu, 18 Januari 2020 - 07:49:36 WIB
    Menko Luhut: Dewan Pengarah pembangunan Ibu Kota Baru Untuk Membangun Kepercayaan Dunia Internasiona
    Rabu, 30 Desember 2020 - 11:27:34 WIB
    Senpi Ilegal Made in Ciamis Dirakit ABK Jebolan Rusia
    Selasa, 26 Januari 2021 - 12:49:53 WIB
    Vtube Sudah Dilarang OJK Nanti Jangan Salahkan Pemerintah
    Rabu, 10 Mei 2023 - 10:38:01 WIB
    Ineu P Sundari Berharap Pelatihan Kerja Mandiri Cetak Kemandirian Ekonomi Masyarakat
    Sabtu, 15 Mei 2021 - 22:35:58 WIB
    Libur Idul Fitri, Polsek Panongan Polresta Tangerang Pantau Prokes di Objek Wisata Dan Mall
    Jumat, 17 Juli 2020 - 11:53:15 WIB
    Sat Reskrim dan Polsek Bukit Raya Tangkap Dua Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
    Rabu, 22 Juli 2020 - 23:07:45 WIB
    Gubernur Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Sultan Cirebon
    Senin, 06 September 2021 - 10:17:02 WIB
    Pemprov Riau Selalu Berupaya Dalam Mengendalikan Laju Penyebaran COVID-19
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved