Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 300.000 per bulannya. Bansos Tunai ini merupakan penyaluran tahap dua yang berlangsung hingga Desember 2020.">
Jum'at, 26 April 2024  
 
Bansos Tunai Rp 300.000 Cair pada Bulan November, Begini Cara Mengeceknya

Arif Hulu | Ekbis
Sabtu, 07 November 2020 - 19:53:00 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | Tiraskita.com - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 300.000 per bulannya. Bansos Tunai ini merupakan penyaluran tahap dua yang berlangsung hingga Desember 2020.

Sebelumnya, Kemensos telah menyalurkan BST senilai Rp 600.000 per bulan yang disalurkan pada bulan April sampai Juni 2020.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengungkapkan, bantuan ini disalurkan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp 300.000 disalurkan untuk 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sembilan juta penerima bansos tunai ini bukan merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujar Adhy, seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).

Baca juga: SMS Spam Bisa Dilaporkan ke Kominfo, Ini Caranya


Menurut Adhy, peserta yang berhak mendapatkan BST Rp 300.000 per bulan yakni mereka yang memiliki data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi mereka yang tidak terdaftar di DTKS juga berhak untuk mendapatkan BST dengan ketentuan khusus.

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ujar Adhy.

Penyaluran melalui Himbara dan Pos Indonesia

Penyaluran bantuan senilai Rp 300.000 akan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

Bagi peserta yang memiliki rekening, penyaluran dana akan ditransfer dengan bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Bagi yang punya rekening BRI, BNI, Mandiri, dan BTN akan ditransfer melalui bank, tapi jika dalam DTKS belum ada rekening, maka bantuan disalurkan menggunakan PT Pos," ujar Adhy.
Syarat mendapatkan bantuan

Kemensos telah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BST, antara lain:

  1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperi PKH, Kartu Sebako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid. Maka, bantuan akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Cara mengecek penerima BST

Adhy menjelaskan, mekanisme pengecekan penerima BST dapat dilakukan melalui situs cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Pengecekan dilakukan dengan mengisi nama dan NIK. Selanjutnya, akan ada 3 pilihan yakni ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau Nomor Unik ID DTKS yang biasanya tersimpan di kantor dinas sosial kabupaten kota.

Jika tidak memiliki ID DTKS dapat mengisi opsi NIK.

Berikut rincian tata cara mengecek penerima BST:

    Buka laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.
    Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
    Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih
    Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
    Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha
    Klik "Cari".

Setelah itu, pada layar akan mucnul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS. (**)

Editor: Arif Hulu
Sumber: kompas.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Rabu, 22 Maret 2023 - 19:12:34 WIB
    Mantap... Cegah Abrasi Pantai, Lanud Maimun Saleh Tanam Bibit Mangrove
    Rabu, 25 Desember 2019 - 12:33:20 WIB
    Dirbinmas Polda Banten Cek Pos Pelayanan Nataru Alun-alun Kota Serang
    Senin, 04 Oktober 2021 - 09:23:28 WIB
    Sidak Kantor KCIC Ketua Komisi I DPRD Berharap
    Kamis, 26 Januari 2023 - 14:13:25 WIB
    Luar Biasa... Warga Kembali Serahkan Senjata Api Ke Satgas Yonarmed 5/105 Tarik/Pancagiri
    Selasa, 05 Mei 2020 - 08:54:45 WIB
    LAWAN COVID-19
    Setelah Viral.....Pasar Murah Yang Tidak Murah Ditunda
    Kamis, 07 Januari 2021 - 09:25:01 WIB
    Massa Trump Memaksa Masuk ke Gedung Capitol
    Kamis, 09 September 2021 - 10:11:52 WIB
    Tinjauan Lapangan Hasil Persetujuan analisis Dampak Lalu Lintas Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bang
    Kamis, 25 Agustus 2022 - 11:48:08 WIB
    Mau Dirombak Sri Mulyani, Pensiunan PNS Bakal Kaya Mendadak?
    Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:25:43 WIB
    Omnibus Law, Hotman Paris: Majikan Tak Bayar Pasangon Jadi Tindak Pidana
    Kamis, 10 September 2020 - 11:33:25 WIB
    MOI Gesa Persyaratan Konstituen Dewan Pers
    Jumat, 08 Januari 2021 - 10:27:01 WIB
    Polres Bengkalis akan Kawal dan Amankan Vaksin Covid-19
    Kamis, 08 April 2021 - 19:11:35 WIB
    Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau H. Syafaruddin Poti, SH Pimpin 2 Agenda Rapat Paripurna
    Kamis, 28 Mei 2020 - 12:25:41 WIB
    Komandan Korem 142/Tatag Bersama Kajati Sulbar Sambangi Kakanwil Kemenkumham Sulbar
    Komandan Korem 142/Tatag Bersama Kajati Sulbar Sambangi Kakanwil Kemenkumham Sulbar
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 09:34:29 WIB
    Pemko Pekanbaru Siapkan Regulasi Pungut Retribusi PKL
    Jumat, 26 Juni 2020 - 14:52:58 WIB
    Mutasi Pejabat Kodam IV/Diponegoro, Kembali Bergerak
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved