<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Bertahun-Tahun Laporan Lembaganya Mengendap
LSM Minta Keterlibatan Kasmarni Dalam Kasus Hutan Bengkalis Diungkap
Rabu, 17 Juni 2020 - 11:23:59 WIB
Doc : Foto Mantan Camat Pinggir yang diduga terlibat dalam dugaan Korupsi Penjual Lahan Kawasan Hutan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
TERKAIT:
 
  • LSM Minta Keterlibatan Kasmarni Dalam Kasus Hutan Bengkalis Diungkap
  •  

    PEKANBARU, Tiraskita.com - Ketua devisi investigasi (DI) LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat pengurus pusat, Rustam SE menegaskan, segera melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau guna mempertanyakan kembali perkembangan laporan resmi lembaganya yang sudah bertahun-tahun diterima oleh Korps Adhyaksa.

    Laporan yang dinilai sudah cukup lama itu diterima oleh Kejaksaan Tinggi Riau menurut Rustam SE, berkenaan tentang dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum pemerintah tingkat desa, kelurahan dan Kecamatan Pinggir yang kala itu dipimpin Sdri. Kasmarni.

    “Kawasan HPT dan hutan produksi terbatas (HPT)/hutan produksi konversi yang diduga puluhan hektar are terjual diwilayah Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tahun 2011, merupakan hutan negara yang seharusnya dijaga dan dilestarikan untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Rustam, di Pekambaru, Senin (15/06/2020). 

    Dijelaskannya, dalam kasus dugaan korupsi penjualan kawasan hutan milik negara itu di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tahun 2011 dan dalam dugaannya melibatkan oknum aparat desa, kelurahan dan kecamatan yang kala itu di bawah Pimpinan Kasmarni.

    "Iya benar, laporan lembaga kami dan masih teregister selaku pelapor di Kejaksaan dengan bukti penerimaan laporan bernomor: LP.0269/LSM/KPK/XI/2016/PKU/RIAU tanggal 28 November 2016," jelas Rustam.

    Ia menuturkan sampai saat ini belum ada titik terang informasi yang diterima dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait laporan lembaganya sejak tanggal 28 November 2016 yang lalu.

    “Informasi yang kami dengar, itupun sudah dua tahun berlalu (2018), berkas laporan tersebut telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau ke Kejari Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun sampai saat ini, kenjelasan soal perkembangan laporan dari korps adhyaksa kepada organisasi/lembaga kami belum ada,” kesal Rustam.

    “‎Jika penanganan perkara sudah dilimpahkan dan telah ada pemeriksaan, sudah sejauh mana hasil dari proses penyelidikan dan pemeriksaan atas kasus yang diduga berjamaah tersebut, itu yang perlu kami ketahui supaya publik dan masyarakat tahu kepastian hukumnya” katanya.‎

    Ia (Rustam) berharap kepada lembaga hukum secara umum khususnya Kejaksaan, agar dapat memperhatikan hak-hak OKP, Ormas/LSM, Mahasiswa dan sebagainya yang peduli dengan pergerakkan korupsi, sebagaimana rujukan pasal 41 ayat (2) sub d Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, maksimal 30 hari sesudah laporan pengaduan diterima, sudah terjawab oleh penegak hukum.

    “Jaminan pasal 41 ayat (2) sub d Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 itu sangat berarti, termasuk mengantisipasi adanya kepentingan-kepentingan kelompok atau golongan yang sengaja laporan perkara yang disampaikan oleh publik dan masyarakat didiamkan, dimanfaatkan dan organisasi/pelapor tindak pidana korupsi itu di intimidasi, diancam dan di kriminalisasi," Rustam SE berharap.

    “Pastinya, kami LSM Komunitas Pemberantas Korupsi akan datang ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengetahui sudah sejauh mana proses penanganan atau proses penyelidikan terhadap kasus yang kami laporkan yang diduga melibatkan oknum mantan Camat, Ks bersama pejabat dibawahnya itu.

    Kepada Wartawan, Rustam mengatakan, sekira 13 Desember 2017 yang silam, kami pernah menyurati Kejati Riau mempertanyakan soal perkembangan laporan perkara dugaan korupsi penjualan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi konversi tersebut. Namun oleh sekretaris Kejati Riau, Novi saat itu menyatakan, jika laporan pengaduan Organisasi/LSM kami itu telah disposisi oleh Kepala Kajati ke Aspidsus, ungkapnya.

    Demi kelancaran informasi, awak media mencoba menghubungi via hendphon milik Ks (Kasmarni). Namun hingga nada dering hendphon mantan Camat Pinggir itu berakhir tak diangkat.

    Demikian pula konfirmasi yang dikirim media secara online (SmS) pun tak kunjung dibalas. Bahkan bahan bukti konfirmasi tertulis salah satu media beberapa waktu lalu, tak juga terjawab. Barangkali konfirmasi Wartawan belum terjawab, karena sibuk mengurus masalah suami yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap (korupsi) dana proyek multi years atau tahun jamak didaerah Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis.***

    Sumber: Ungkapriau.com



     
    Berita Lainnya :
  • ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
  • Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
  • Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
    02 Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
    03 Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
    04 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    05 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    06 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    07 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    08 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    09 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    10 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    11 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    12
    13
    14 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    15 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    16 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    17 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    18 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    19 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    20 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    21 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    22 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com