<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Bertahun-Tahun Laporan Lembaganya Mengendap
LSM Minta Keterlibatan Kasmarni Dalam Kasus Hutan Bengkalis Diungkap
Rabu, 17 Juni 2020 - 11:23:59 WIB
Doc : Foto Mantan Camat Pinggir yang diduga terlibat dalam dugaan Korupsi Penjual Lahan Kawasan Hutan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
TERKAIT:
 
  • LSM Minta Keterlibatan Kasmarni Dalam Kasus Hutan Bengkalis Diungkap
  •  

    PEKANBARU, Tiraskita.com - Ketua devisi investigasi (DI) LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat pengurus pusat, Rustam SE menegaskan, segera melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau guna mempertanyakan kembali perkembangan laporan resmi lembaganya yang sudah bertahun-tahun diterima oleh Korps Adhyaksa.

    Laporan yang dinilai sudah cukup lama itu diterima oleh Kejaksaan Tinggi Riau menurut Rustam SE, berkenaan tentang dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum pemerintah tingkat desa, kelurahan dan Kecamatan Pinggir yang kala itu dipimpin Sdri. Kasmarni.

    “Kawasan HPT dan hutan produksi terbatas (HPT)/hutan produksi konversi yang diduga puluhan hektar are terjual diwilayah Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tahun 2011, merupakan hutan negara yang seharusnya dijaga dan dilestarikan untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Rustam, di Pekambaru, Senin (15/06/2020). 

    Dijelaskannya, dalam kasus dugaan korupsi penjualan kawasan hutan milik negara itu di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tahun 2011 dan dalam dugaannya melibatkan oknum aparat desa, kelurahan dan kecamatan yang kala itu di bawah Pimpinan Kasmarni.

    "Iya benar, laporan lembaga kami dan masih teregister selaku pelapor di Kejaksaan dengan bukti penerimaan laporan bernomor: LP.0269/LSM/KPK/XI/2016/PKU/RIAU tanggal 28 November 2016," jelas Rustam.

    Ia menuturkan sampai saat ini belum ada titik terang informasi yang diterima dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait laporan lembaganya sejak tanggal 28 November 2016 yang lalu.

    “Informasi yang kami dengar, itupun sudah dua tahun berlalu (2018), berkas laporan tersebut telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau ke Kejari Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun sampai saat ini, kenjelasan soal perkembangan laporan dari korps adhyaksa kepada organisasi/lembaga kami belum ada,” kesal Rustam.

    “‎Jika penanganan perkara sudah dilimpahkan dan telah ada pemeriksaan, sudah sejauh mana hasil dari proses penyelidikan dan pemeriksaan atas kasus yang diduga berjamaah tersebut, itu yang perlu kami ketahui supaya publik dan masyarakat tahu kepastian hukumnya” katanya.‎

    Ia (Rustam) berharap kepada lembaga hukum secara umum khususnya Kejaksaan, agar dapat memperhatikan hak-hak OKP, Ormas/LSM, Mahasiswa dan sebagainya yang peduli dengan pergerakkan korupsi, sebagaimana rujukan pasal 41 ayat (2) sub d Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, maksimal 30 hari sesudah laporan pengaduan diterima, sudah terjawab oleh penegak hukum.

    “Jaminan pasal 41 ayat (2) sub d Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 itu sangat berarti, termasuk mengantisipasi adanya kepentingan-kepentingan kelompok atau golongan yang sengaja laporan perkara yang disampaikan oleh publik dan masyarakat didiamkan, dimanfaatkan dan organisasi/pelapor tindak pidana korupsi itu di intimidasi, diancam dan di kriminalisasi," Rustam SE berharap.

    “Pastinya, kami LSM Komunitas Pemberantas Korupsi akan datang ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengetahui sudah sejauh mana proses penanganan atau proses penyelidikan terhadap kasus yang kami laporkan yang diduga melibatkan oknum mantan Camat, Ks bersama pejabat dibawahnya itu.

    Kepada Wartawan, Rustam mengatakan, sekira 13 Desember 2017 yang silam, kami pernah menyurati Kejati Riau mempertanyakan soal perkembangan laporan perkara dugaan korupsi penjualan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi konversi tersebut. Namun oleh sekretaris Kejati Riau, Novi saat itu menyatakan, jika laporan pengaduan Organisasi/LSM kami itu telah disposisi oleh Kepala Kajati ke Aspidsus, ungkapnya.

    Demi kelancaran informasi, awak media mencoba menghubungi via hendphon milik Ks (Kasmarni). Namun hingga nada dering hendphon mantan Camat Pinggir itu berakhir tak diangkat.

    Demikian pula konfirmasi yang dikirim media secara online (SmS) pun tak kunjung dibalas. Bahkan bahan bukti konfirmasi tertulis salah satu media beberapa waktu lalu, tak juga terjawab. Barangkali konfirmasi Wartawan belum terjawab, karena sibuk mengurus masalah suami yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap (korupsi) dana proyek multi years atau tahun jamak didaerah Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis.***

    Sumber: Ungkapriau.com



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com