Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghapus atau meniadakan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) sebagai syarat kelulusan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasa">
Kamis, 25 April 2024  
 
Kemenag Tiadakan UN di Madrasah, MTs dan MA

Rahmad | Pendidikan
Jumat, 12 Februari 2021 - 15:48:17 WIB


TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghapus atau meniadakan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) sebagai syarat kelulusan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Sebagai gantinya, kelulusan siswa madrasah akan ditentukan melalui tiga syarat, yakni bukti menyelesaikan pendidikan di masa pandemi, berperilaku baik, dan mengikuti ujian madrasah.

"UN (Ujian Nasional) di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN," tegas Direktur Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani melalui keterangan tertulis, Kamis (11/2).

Syarat ketentuan kelulusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.

Syarat pertama, jelasnya, siswa dinyatakan lulus bila menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Syarat kedua, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal 'Baik'.

Selanjutnya, syarat ketiga adalah mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang digelar setiap satuan pendidikan atau madrasah.

"Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA," kata Ali.

Menurutnya, ketentuan menghapus UAMBN selaras dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang meniadakan Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan siswa demi mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Keputusan itu sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Meski demikian, Ali menegaskan pelaksanaan ujian madrasah pada masa pandemi tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Untuk itu, Kemenag pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.

SK ini mengatur, bahwa Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan, tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dilakukan oleh madrasah di tengah pandemi.

"Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada," terang Ali. ***

Sumber  : riaulink.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:11:29 WIB
    Komisi I DPRD Jabar Monitoring Terhadap Aset Pemerintah Prov. Jawa Barat
    Minggu, 08 November 2020 - 16:45:37 WIB
    Densus 88 Tangkap 6 Terduga Teroris di Sumatera
    Senin, 13 April 2020 - 22:52:30 WIB
    Dinas Sosial Lamban Dalam Pendataan Masyarakat Terdampak Covid-19
    DEWAN GERAM ATAS KINERJA DINAS SOSIAL DALAM PENANGANAN COVID-19
    Rabu, 16 Desember 2020 - 21:45:59 WIB
    1,628 juta Hektar Lahan Petani Sawit Terancam
    Selasa, 20 April 2021 - 23:03:03 WIB
    Terkait Penyelenggara Kampung Tangguh, AKP Buala Harefa, SH.MH. Terima Penghargaan
    Selasa, 12 Januari 2021 - 09:27:29 WIB
    KOMSOS Sebagai Sarana Kebersamaan Babinsa Dengan Aparat Desa
    Minggu, 28 Februari 2021 - 09:29:50 WIB
    lAWAN JUDI
    Polsek Siak Hulu Tangkap Penjual Nomor Judi Togel di Kedai Tuak
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 12:03:19 WIB
    DIRGAHYU REPUBLIK INDONESIA
    Sempena HUT RI Ke 75 Tahun 2020, TP PKK Kampar Bagi-bagi Masker
    Minggu, 14 Februari 2021 - 14:49:36 WIB
    Kapolri Jend.Listyo : Dukungan Ulama Sangat Penting Untuk Menjaga Kamtibmas
    Rabu, 03 April 2024 - 19:35:20 WIB
    Kodam IV/Dip Bersinergi Dengan Forkopimda Jateng & DIY Pada PAM Hari Raya Idul Fitri & Mudik Lebaran
    Senin, 21 Juni 2021 - 21:29:57 WIB
    Kapolsek Tampan Pekanbaru Enggan Dikonfirmasi Wartawan
    Senin, 28 Juni 2021 - 16:20:36 WIB
    Tiga Orang Tewas Tertimbun Longsor
    Jumat, 15 Januari 2021 - 18:58:48 WIB
    Kapolda Riau-Danrem 031/WB Pantau Giat Karya Bhakti TNI-Polri Bersama Masyarakat Kota
    Jumat, 28 Januari 2022 - 13:59:23 WIB
    Presiden Lepas Ekspor Perdana Smelter Grade Alumina
    Selasa, 23 Juni 2020 - 20:02:51 WIB
    TERKAIT TENAGA KERJA DAN PERIZINAN
    PT Ciliandra Perkasa Mangkir di RDP Komisi III Kampar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved