Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti
Nophy T Suoth : Perkara Karhutla PT Adei Platations And Industry Memasuki Tahap II
Kamis, 18 Juni 2020 - 14:55:58 WIB
|
Doc : Foto Giat Kejaksaan Negeri Pelalawan saat perkara Kebakaran Hutan
dan Lahan (Karhutla) masuk baba Tahap II di Pidum Kejaksaan Negeri
Pelalawan dengan sekaligus penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Rabu 17
Juni 2020< |
Pelalawan, Tiraskita.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, membenarkan
perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Blok 34 Divisi II Kebun
Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan, Kabupaten
Pelalawan, telah dilakukan kegiatan tahap II dengan penyerahan terduga
pelaku dan barang bukti di Pidum.
Demikian perkara kebakaran
hutan dan lahan ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy T
Suoth, SH,MH kepada media ini melalui Kasi Intel Kejaksaan Pelalawan,
Sumriadi, SH,MH, Rabu, (17/06/2020).
Sumriadi, SH,MH membenarkan
bahwa perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di PT Adei Platations
And Industry itu sudah memasuki tahap II dengan penyerahan tersangka
dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
"Penyerahan
terduga pelaku dan barang bukti (Tahap II) tentang Tindak Pidana
Karhutla atas nama perusahaan PT Adei Plantation dan Industri dalam
perkara Pidum ini dilakukan 17 Juni 2020 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri
Pelalawan sekira pukul 10:00 Wib," kata Sumriadi, seraya menjelaskan
dalam giat itu Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) Perkara
Karhutla An. Tersangka Koorporasi PT. Adei Platation And Industry dari
Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri.
Dia menjelaskan
(Sumriadi-red) bahwa Tersangka Koorporasi tersebut diwakili oleh
pengurus Sdr. Thomas. Thomas ini selaku Presiden Direktur dan didampingi
oleh Penasihat Hukum.
"Benar, dalam proses tahap II tersebut
Jaksa Peneliti pada JAM Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana
Vidcon yang diterima oleh Kasi Pidum (Agus Kurniawan, SH.MH) selaku JPU
pada Kejari Pelalawan," jelasnya.
Kepada wartawan, Kasi Intel
Sumriadi membeberkan bahwa Tersangka Koorporasi PT. Adei Platation And
Industry telah melakukan tindak pidana Karhutla pada hari sabtu tanggal 7
September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Hektar di areal perkebunan
dalam perizinan PT. Adei Platation And Induatry yang bertempat di Blok
34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan
Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Dalam perkara ini dan
tersangka Koorporasi diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo.
Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116
ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mengenai persidangan perkara
dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum Gabungan
JPU Kejagung, Kejati Riau Dan Kejari Pelalawan.
"Iya benar,
setelah ini, Tim JPU melakukan penyusunan Surat Dakwaan sebelum
dilimpahan ke Pengadilan Negeri Pelalawan," tutupnya.***
Sumber : Ungkapriau.com
Komentar Anda :