<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti
Nophy T Suoth : Perkara Karhutla PT Adei Platations And Industry Memasuki Tahap II
Kamis, 18 Juni 2020 - 14:55:58 WIB
Doc : Foto Giat Kejaksaan Negeri Pelalawan saat perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) masuk baba Tahap II di Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan sekaligus penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Rabu 17 Juni 2020<
TERKAIT:
 
  • Nophy T Suoth : Perkara Karhutla PT Adei Platations And Industry Memasuki Tahap II
  •  

    Pelalawan, Tiraskita.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, membenarkan
    perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Blok 34 Divisi II Kebun
    Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan, Kabupaten
    Pelalawan, telah dilakukan kegiatan tahap II dengan penyerahan terduga
    pelaku dan barang bukti di Pidum.

    Demikian perkara kebakaran
    hutan dan lahan ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy T
    Suoth, SH,MH kepada media ini melalui Kasi Intel Kejaksaan Pelalawan,
    Sumriadi, SH,MH, Rabu, (17/06/2020).

    Sumriadi, SH,MH membenarkan
    bahwa perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di PT Adei Platations
    And Industry itu sudah memasuki tahap II dengan penyerahan tersangka
    dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

    "Penyerahan
    terduga pelaku dan barang bukti (Tahap II) tentang Tindak Pidana
    Karhutla atas nama perusahaan PT Adei Plantation dan Industri dalam
    perkara Pidum ini dilakukan 17 Juni 2020 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri
    Pelalawan sekira pukul 10:00 Wib," kata Sumriadi, seraya menjelaskan
    dalam giat itu Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) Perkara
    Karhutla An. Tersangka Koorporasi PT. Adei Platation And Industry dari
    Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri.

    Dia menjelaskan
    (Sumriadi-red) bahwa Tersangka Koorporasi tersebut diwakili oleh
    pengurus Sdr. Thomas. Thomas ini selaku Presiden Direktur dan didampingi
    oleh Penasihat Hukum.

    "Benar, dalam proses tahap II tersebut
    Jaksa Peneliti pada JAM Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana
    Vidcon yang diterima oleh Kasi Pidum (Agus Kurniawan, SH.MH) selaku JPU
    pada Kejari Pelalawan," jelasnya.

    Kepada wartawan, Kasi Intel
    Sumriadi membeberkan bahwa Tersangka Koorporasi PT. Adei Platation And
    Industry telah melakukan tindak pidana Karhutla pada hari sabtu tanggal 7
    September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Hektar di areal perkebunan
    dalam perizinan PT. Adei Platation And Induatry yang bertempat di Blok
    34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan
    Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

    Dalam perkara ini dan
    tersangka Koorporasi diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo.
    Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
    Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116
    ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
    Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Mengenai persidangan perkara
    dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk Jaksa  Penuntut Umum Gabungan
    JPU Kejagung, Kejati Riau Dan Kejari Pelalawan.

    "Iya benar,
    setelah ini, Tim JPU melakukan penyusunan Surat Dakwaan sebelum
    dilimpahan  ke Pengadilan Negeri Pelalawan," tutupnya.***

    Sumber : Ungkapriau.com



     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com