Terkait Evaluasi Perkembangan Penetapan Perda
Vidcon Rakor Pusat Dan Daerah Terkait RTRW Dan RDTR OSS
Jumat, 19 Juni 2020 - 12:06:58 WIB
BENGKALIS, Tiraskita.com - Pelaksana harian (Plh) Bupati Bengkalis diwakili Asisten
Perekonomian dan Pembangunan H. Heri Indra Putra mengikuti Video
Conference Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Evaluasi
Perkembangan Penetapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan
Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kabupaten/Kota untuk mendukung Online
Single Submission (OSS), di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Kabupaten Bengkalis, Kamis (18/6/2020).
Dalam
sambutannya Plh. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Dr. Hari Nur Cahya Murni
menyampaikan ada tiga terobosan pemerintah dalam proses memfasilitasi
pemerintah daerah untuk mempercepat Perda RDTR-OSS yang disusun oleh
Kemendagri, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK).
“Ketiga terobosan itu, pertama adalah
simplifikasi atas proses fasilitasi persetujuan substansi RDTR OSS.
Kedua, simplifikasi atas proses penjaminan kualitas dan validasi Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR OSS dan ketiga, simplifikasi
proses penetapan rancangan perda menjadi Perda RDTR OSS beserta
perundangannya," terang Hari.
RDTR sangat signifikan dalam
membantu realisasi investasi karena bisa mempersingkat waktu izin
pemanfaatan lahan. Sebab, jika tidak ada RDTR, sang investor harus
bersusah-payah mendatangi pemerintah daerah untuk mendapatkan izin
tersebut.
“RTRW dan RDTR OSS ini sangat penting untuk kita
laksanakan karena menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian
penyusunan rencana tata ruang wilayah.
Kolaborasi unsur terkait di
daerah mutlak diperlukan, untuk mewujudkan kesesuaian data dan
perencanaan, sehingga pemanfaatan dari kegiatan pembangunan dapat
membawa hasil yang maksimal dan optimal,” ujar Heri.
Pengaturan
RDTR oleh suatu daerah menjadi sangat krusial karena dapat berdampak
pada upaya peningkatan investasi sesuai dengan program pemerintah saat
ini. Melalui RDTR investor dapat mengetahui dan memiliki kepastian bahwa
lokasi yang akan dipilihnya telah sesuai dengan rencana pengembangan
yang tertuang di Perda RDTR termasuk ketentuan perizinannya.
OSS
merupakan implementasi di dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017
tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Di dalam program ini, kelak
investor tinggal mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk
berinvestasi. Setelah itu, investor bisa mendapatkan izin lokasi dan
langsung merealisasikan investasinya. Jika masih ditemukan hambatan di
lapangan, ada satuan tugas dari kementerian dan lembaga yang siap
menyelesaikan keluhan para investor tersebut.
Menanggapi hal
tersebut H.Heri Indra Putra mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten
Bengkalis menyampaikan terima kasih dan mendukung percepatan lanjutan
penetapan Perda RTRW dan RTDR OSS oleh Kementerian Dalam Negeri dan
sangat mengapresiasi lanjutan percepatan penetapan Perda ini, mengingat
urgensi pelaksanaan agenda terkait dan materi pembahasannya sangat
diperlukan oleh masing-masing Kabupaten/kota.
Tampak hadir dalam
rapat tersebut Kepala Bappeda Hadi Prasetyo, Sekretaris Bappeda Rinto,
Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Muhammad Azmir,
Kabid Perencanaan,Pengendalian dan Evaluasi M. Firdaus, Kabid
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Tertentu Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muthu Saily dan Kepala
Seksi Gedung dan Bangunan pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis Sugeng Santoso.***
Komentar Anda :