PEKANBARU, Tiraskita.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah meminta keterangan
pihak PT Mimbar Production dugaan korupsi proyek media luar ruangan PT
Bank Riau Kepri (BRK) di Garbarata Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II
Pekanbaru.
Pengusutan perkara itu diketahui telah masuk dalam tahap
penyidikan. Dimana sebelumnya, Korps Adhyaksa itu meyakini adanya
peristiwa pidana dalam proyek yang dikerjakan beberapa tahun yang lalu.
Dengan
telah ditingkatkan status perkara, penyidik kemudian mengagendakan
pemeriksaan saksi-saksi. Itu dilakukan dalam rangka pengumpulan alat
bukti guna menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Salah satu
saksi yang telah diperiksa adalah pihak PT Mimbar Production. Perusahaan
itu merupakan pihak swasta yang menjadi rekanan kegiatan tersebut.
"Sudah.
Vendor (PT Mimbar Production) sudah diperiksa," ujar Asisten Pidana
Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, saat dikonfirmasi, Kamis
(18/6/2020).
Sebelumnya, keberadaan PT Mimbar Production ini
menjadi fokus Jaksa. Perusahaan itu dikabarkan beralamat di salah satu
tempat di Provinsi Jawa Barat. Setelah dilakukan pelacakan, penanggung
jawab perusahaan itu pun ditemukan.
"Pemeriksaannya di sini (Kantor Kejati Riau)," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur itu.
Hilman
meyakini, proses pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung. Siapa saksi
berikutnya yang akan diperiksa, tergantung kebutuhan penyidik.
"Tim belum menyimpulkan. Nanti saya minta untuk dilaporkan. Masih menunggu laporan dari tim," pungkas Hilman Azazi.
Diketahui,
dalam penyelidikan perkara ini, Kejati Riau telah melakukan klarifikasi
terhadap sejumlah pihak. Di antaranya, Pemimpin Divisi (Pindiv)
Consumer PT BRK, Andi Mulya.
Sementara dari informasi yang
dihimpun, proyek tersebut bermula pada tahun 2016 lalu. Dimana PT Mimbar
Production disinyalir menguasai sejumlah proyek untuk bidang promosi
mengalahkan sejumlah perusahaan yang menjadi kompetitornya, meskipun
dengan nilai penawaran yang lebih rendah.
Sampai akhirnya, pada
tahun 2016 ditemukan adanya proyek promosi fiktif di Bandara SSK II,
pemasangan iklan di garbarata senilai Rp1,7 miliar. Dananya diketahui
telah dicairkan, namun tidak dibayarkan ke pihak bandara.
Namun
yang anehnya, pihak BRK tidak melaporkan kasus tersebut ke aparat
penegak hukum dan justru pada tahun 2017, BRK menganggarkan kembali
proyek yang sama dengan nilai nyaris dua kali lipat.***
Sumber:RIAUMANDIRI.ID
Komentar Anda :