RANGKA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA PILKADA
Vidcon Sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020
Sabtu, 20 Juni 2020 - 12:29:20 WIB
BENGKALIS, Tiraskita.com - Pemkab Bengkalis mengikuti Vidcon Sosialisasi Permendagri
Nomor 41 Tahun 2020 bertempat Ruang Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis,
Sabtu (20/6/2020).
Vidcon tersebut digelar dalam rangka
menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang
pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dalam
rangka mendukung pelaksanaan pemungutan suara serentak yang akan
dilaksanakan pada 9 Desember 2020 seluruh tahapan Pilkada akan dilakukan
sesuai dengan protokol kesehatan dengan berkoordinasi dengan gugus
tugas Covid-19.
Pemda disarankan untuk berkoordinasi dengan
penyelenggaraan pilkada dalam hal ini KPU dan Bawaslu mengenai rincian
penggunaan anggaran. Dengan terbitnya Permendagri nomor 41 tahun 2020
bisa memberikan gambaran mengenai tahapan pendanaan Pilkada tahun 2020.
Dari
Kemendagri hadir Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro, Dirjen Bina
Keuangan Daerah, serta Pemerintah Daerah dari Provinsi dan Kab/Kota yang
akan menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2020.
Sementara
dari Pemkab Bengkalis diikuti Kaban Kesbangpol H Hermanto Baran, Ketua
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin, Kasubbag Otonomi
Daerah pada Bagian Tata Pemerintahan Pria Gunawan, Kasubdit Bagian
Anggaran II BPKAD Kabupaten Bengkalis Wan Eva Yuliani dan Bendahara
Pengeluaran BPKAD Hendrik.***
Komentar Anda :