Pengedar Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Di Desa Sei Bamban
Selasa, 23 Juni 2020 - 05:36:33 WIB
Serdang Bedagai, Tiraskita.com - Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu
berinisial AH (35) alias Arjun dibekuk tim opsnal Sat Res Narkoba Polres
Serdang bedagai (Sergai) dari dalam rumah kontrakannya di kawasan Dusun
I Desa Sei bamban, Kecamatan Sei bamban, Kabupaten Serdang Bedagai,
Provinsi Sumatera Utara. Jumat (19/6/2020).
Kapolres Sergai AKBP
Robin Simatupang, SH.,M.Hum didampingi Kasat Narkoba AKP Herison
Manullang ketika dikonfirmasi Awak Media, Senin (22/6/2020), membenarkan
penangkapan itu.
AKBP Robin menjelaskan bahwa penangkapan itu
bermula dari informasi masyarakat yang menyebut, tempat tinggal atau
wilayah mereka kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan sudah
sangat meresahkan masyarakat sekitar.
"Berdasarkan info
tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi dimaksud dan berhasil
menangkap tersangka saat tertidur di dalam kamarnya," ujarnya.
Selain
meringkus AH, sambung Kapolres, petugas turut mengamankan sejumlah
barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk
kristal putih diduga sabu seberat 1,2 gram, 1 dompet kecil warna ping, 1
pipet yang ujungnya runcing dan 1 timbangan elektrik.
"Sewaktu
diinterogasi penyidik, AH mengaku membeli sabu dari T (35), warga Desa
Pon, Kecamatan Seibamban seharga Rp 700 ribu, kemudian, ia juga sudah 3
bulan mengedarkan barang haram itu ke masyarakat," ucapnya.
Atas
perbuatannya, tersangka AH dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112
ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku bersama BB sudah
diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan
lebih lanjut," tegas AKBP Robin Simatupang. (Mendrova)
Komentar Anda :