<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
BPPH Pemuda Pancasila : Tidak Ada Alasan Bagi Hakim Untuk tidak Mengabulkan Permohonan Praperadilan
Selasa, 23 Juni 2020 - 13:08:38 WIB

TERKAIT:
 
  • BPPH Pemuda Pancasila : Tidak Ada Alasan Bagi Hakim Untuk tidak Mengabulkan Permohonan Praperadilan
  •  

    BEKASI, Tiraskita.com - Sidang Pra Peradilan Pemuda Pancasila yang menggugat Polres
    Metro Bekasi Kota terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila sudah
    melanggar Pasal 18 ayat 1 KUHAP, Rabu besok 24 Juni 2020 akan
    diputuskan.

    Sidang lanjutan Pra Peradilan sudah masuk pada tahap
    Sidang Kesimpulan, kedua belah pihak telah menyerahkan berkas kesimpulan
    dari pemohon dan termohon kepada Hakim tunggal Asiadi Sembiring,SH, M.H
    pada Senin(22/06/2020) di PN Bekasi.

    Kuasa Hukum Pemuda
    Pancasila 'Herwanto N,SH' yang di dampingi sekretaris BPPH
    Antoni,SH,MH,CIL,CLI,CRA mengatakan jika 100% kita yakin permohonan kita
    dikabulkan berdasarkan fakta persidangan.

    "Karena seluruh fakta
    persidangan sudah terbukti terang benderang,  bahwa surat tugas dan
    surat perintah penangkapan tidak ada dan diberikan disaat anggota Pemuda
    Pancasila sudah pada ditangkap tangkapi dirumah dan ditempat anggota
    Bekerja," ujar Herwanto N, SH kepada Media usai penyerahan berkas
    kesimpulan kepada Hakim.

    Lanjut Herwanto, Termohon juga sudah mengakui jika surat-surat tersebut baru diberikan tgl 23 Mei 2020.

    Nurachman
    Kuncoroadi, SH menambahkan, perlu diketahui bahwa sejak pendaftaran
    hingga sidang putusan pada Hari Rabu(24/06/2020) nanti sudah
    bertentangan dengan Pasal 82 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana ayat
    1C, dimana diatur dalam praperadilan itu selama 7 Hari harus sudah
    diputuskan.

    Untuk itu, jelas Nurachman BPPH PP, telah melanggar
    hukum KUHAP, biarlah masyarakat yang menilai perjalanan sidang itu sudah
    sesuai tidak dijalankan oleh Hakim Tunggal.

    Antoni,SH, MH, CIL,
    CLI, CRA menambahkan jika melihat dari jalannya sidang dari awal hingga
    diakhir mereka mengahdirkan saksi,  yang mana saksi yg diajukan Pemohon
    adalah saksi fakta yg mengetahui secara langsung proses penangkapan oleh
    petugas bahwa petugas sama sekali tidak membawa surat tugas dan surat
    perintah pebangkapan baik kepada keluarga maupun kepada aparat
    lingkungan, Antoni menyakini bahwa Pra Peradilan yang diajukan Pemuda
    Pancasila akan di menangkan oleh pihak pemohon yaitu Majelis Pimpinan
    Cabang Pemuda Pancasila Kota Bekasi.

    Di tempat terpisah, Ketua
    Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Ariyes Budiman didampingi
    Majelis Pimpinan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila beserta BPPH
    Bernardus Tamba, SH menjelaskan, untuk mendukung Hakim Tunggal
    memutuskan dan menjatuhkan putusan praperadilan yang seadil adilnya(Ex
    aequo et Bono), maka MPC akan menurunkan anggota PP sebanyak kurang
    lebih 1000 anggota mensupport Hakim Tunggal.

    "Saya berharap, dari hati, hasil keputusannya adil dan seadil-adilnya." Ucap Ariyes Budiman menutup.***

    Sumber : TransparanNews



     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com