<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
BPPH Pemuda Pancasila : Tidak Ada Alasan Bagi Hakim Untuk tidak Mengabulkan Permohonan Praperadilan
Selasa, 23 Juni 2020 - 13:08:38 WIB

TERKAIT:
 
  • BPPH Pemuda Pancasila : Tidak Ada Alasan Bagi Hakim Untuk tidak Mengabulkan Permohonan Praperadilan
  •  

    BEKASI, Tiraskita.com - Sidang Pra Peradilan Pemuda Pancasila yang menggugat Polres
    Metro Bekasi Kota terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila sudah
    melanggar Pasal 18 ayat 1 KUHAP, Rabu besok 24 Juni 2020 akan
    diputuskan.

    Sidang lanjutan Pra Peradilan sudah masuk pada tahap
    Sidang Kesimpulan, kedua belah pihak telah menyerahkan berkas kesimpulan
    dari pemohon dan termohon kepada Hakim tunggal Asiadi Sembiring,SH, M.H
    pada Senin(22/06/2020) di PN Bekasi.

    Kuasa Hukum Pemuda
    Pancasila 'Herwanto N,SH' yang di dampingi sekretaris BPPH
    Antoni,SH,MH,CIL,CLI,CRA mengatakan jika 100% kita yakin permohonan kita
    dikabulkan berdasarkan fakta persidangan.

    "Karena seluruh fakta
    persidangan sudah terbukti terang benderang,  bahwa surat tugas dan
    surat perintah penangkapan tidak ada dan diberikan disaat anggota Pemuda
    Pancasila sudah pada ditangkap tangkapi dirumah dan ditempat anggota
    Bekerja," ujar Herwanto N, SH kepada Media usai penyerahan berkas
    kesimpulan kepada Hakim.

    Lanjut Herwanto, Termohon juga sudah mengakui jika surat-surat tersebut baru diberikan tgl 23 Mei 2020.

    Nurachman
    Kuncoroadi, SH menambahkan, perlu diketahui bahwa sejak pendaftaran
    hingga sidang putusan pada Hari Rabu(24/06/2020) nanti sudah
    bertentangan dengan Pasal 82 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana ayat
    1C, dimana diatur dalam praperadilan itu selama 7 Hari harus sudah
    diputuskan.

    Untuk itu, jelas Nurachman BPPH PP, telah melanggar
    hukum KUHAP, biarlah masyarakat yang menilai perjalanan sidang itu sudah
    sesuai tidak dijalankan oleh Hakim Tunggal.

    Antoni,SH, MH, CIL,
    CLI, CRA menambahkan jika melihat dari jalannya sidang dari awal hingga
    diakhir mereka mengahdirkan saksi,  yang mana saksi yg diajukan Pemohon
    adalah saksi fakta yg mengetahui secara langsung proses penangkapan oleh
    petugas bahwa petugas sama sekali tidak membawa surat tugas dan surat
    perintah pebangkapan baik kepada keluarga maupun kepada aparat
    lingkungan, Antoni menyakini bahwa Pra Peradilan yang diajukan Pemuda
    Pancasila akan di menangkan oleh pihak pemohon yaitu Majelis Pimpinan
    Cabang Pemuda Pancasila Kota Bekasi.

    Di tempat terpisah, Ketua
    Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Ariyes Budiman didampingi
    Majelis Pimpinan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila beserta BPPH
    Bernardus Tamba, SH menjelaskan, untuk mendukung Hakim Tunggal
    memutuskan dan menjatuhkan putusan praperadilan yang seadil adilnya(Ex
    aequo et Bono), maka MPC akan menurunkan anggota PP sebanyak kurang
    lebih 1000 anggota mensupport Hakim Tunggal.

    "Saya berharap, dari hati, hasil keputusannya adil dan seadil-adilnya." Ucap Ariyes Budiman menutup.***

    Sumber : TransparanNews



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com