BPPH Pemuda Pancasila : Tidak Ada Alasan Bagi Hakim Untuk tidak Mengabulkan Permohonan Praperadilan
Selasa, 23 Juni 2020 - 13:08:38 WIB
BEKASI, Tiraskita.com - Sidang Pra Peradilan Pemuda Pancasila yang menggugat Polres
Metro Bekasi Kota terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila sudah
melanggar Pasal 18 ayat 1 KUHAP, Rabu besok 24 Juni 2020 akan
diputuskan.
Sidang lanjutan Pra Peradilan sudah masuk pada tahap
Sidang Kesimpulan, kedua belah pihak telah menyerahkan berkas kesimpulan
dari pemohon dan termohon kepada Hakim tunggal Asiadi Sembiring,SH, M.H
pada Senin(22/06/2020) di PN Bekasi.
Kuasa Hukum Pemuda
Pancasila 'Herwanto N,SH' yang di dampingi sekretaris BPPH
Antoni,SH,MH,CIL,CLI,CRA mengatakan jika 100% kita yakin permohonan kita
dikabulkan berdasarkan fakta persidangan.
"Karena seluruh fakta
persidangan sudah terbukti terang benderang, bahwa surat tugas dan
surat perintah penangkapan tidak ada dan diberikan disaat anggota Pemuda
Pancasila sudah pada ditangkap tangkapi dirumah dan ditempat anggota
Bekerja," ujar Herwanto N, SH kepada Media usai penyerahan berkas
kesimpulan kepada Hakim.
Lanjut Herwanto, Termohon juga sudah mengakui jika surat-surat tersebut baru diberikan tgl 23 Mei 2020.
Nurachman
Kuncoroadi, SH menambahkan, perlu diketahui bahwa sejak pendaftaran
hingga sidang putusan pada Hari Rabu(24/06/2020) nanti sudah
bertentangan dengan Pasal 82 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana ayat
1C, dimana diatur dalam praperadilan itu selama 7 Hari harus sudah
diputuskan.
Untuk itu, jelas Nurachman BPPH PP, telah melanggar
hukum KUHAP, biarlah masyarakat yang menilai perjalanan sidang itu sudah
sesuai tidak dijalankan oleh Hakim Tunggal.
Antoni,SH, MH, CIL,
CLI, CRA menambahkan jika melihat dari jalannya sidang dari awal hingga
diakhir mereka mengahdirkan saksi, yang mana saksi yg diajukan Pemohon
adalah saksi fakta yg mengetahui secara langsung proses penangkapan oleh
petugas bahwa petugas sama sekali tidak membawa surat tugas dan surat
perintah pebangkapan baik kepada keluarga maupun kepada aparat
lingkungan, Antoni menyakini bahwa Pra Peradilan yang diajukan Pemuda
Pancasila akan di menangkan oleh pihak pemohon yaitu Majelis Pimpinan
Cabang Pemuda Pancasila Kota Bekasi.
Di tempat terpisah, Ketua
Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Ariyes Budiman didampingi
Majelis Pimpinan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila beserta BPPH
Bernardus Tamba, SH menjelaskan, untuk mendukung Hakim Tunggal
memutuskan dan menjatuhkan putusan praperadilan yang seadil adilnya(Ex
aequo et Bono), maka MPC akan menurunkan anggota PP sebanyak kurang
lebih 1000 anggota mensupport Hakim Tunggal.
"Saya berharap, dari hati, hasil keputusannya adil dan seadil-adilnya." Ucap Ariyes Budiman menutup.***
Sumber : TransparanNews
Komentar Anda :