<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
LAWAN COVID-19
Ancaman Denda 750 Juta Dan Penjara 4 Tahun Bagi Penyebar Data Pasien Covid-19
Kamis, 25 Juni 2020 - 09:22:42 WIB

TERKAIT:
 
  • Ancaman Denda 750 Juta Dan Penjara 4 Tahun Bagi Penyebar Data Pasien Covid-19
  •  

    TEMBILAHAN, Tiraskita.com – Masih banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Indragiri
    Hilir (Inhil) yang belum mengerti dan mengindahkan larangan penyebaran
    biodata lengkap pasien positif covid 19.

    Tidak tau dari mana
    sumbernya, alhasil nama dan alamat lengkap para pasien positif covid 19
    bertebaran dimana - mana dan menjadi konsumsi publik di media sosial
    mulai dari whatsapp hingga facebook.

    Oleh karena itu, Kapolres
    Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP
    Indra Lamhot Sihombing, S.IK mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak
    dan berhati – hati lagi dalam menyebar informasi yang berkaitan dengan
    data pasien covid 19.

    “Kerahasiaan data pasien ini tidak boleh
    dibuka sembarangan. Saya sangat sayangkan beberapa hari lalu bertebaran
    data dan identitas pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Covid-19
    di Tembilahan,” ungkap Indra kepada awak media, Rabu (24/6).

    Kasat
    Reskrim menegaskan, masyarakat harus menunggu informasi dari media
    massa atau pihak terkait yang berwenang melalui keterangan resminya.

    “Kalau
    kita dapat data dari mana pun itu, jangan disebar, apalagi identitasnya
    lengkap. Tindakan ini mengandung ancaman pidana berdasarkan laporan
    oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung, yaitu keluarga
    pasien,” tegas Kasat Reskrim.

    Kasat Reskrim membeberkan, ancaman
    pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan
    Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, bahwa tidak boleh orang
    sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin.

    “Dalam
    Undang-Undang ini jelas mengatur bila perbuatan melawan hukum itu
    terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta,”
    beber Kasat Reskrim.

    Selain itu, ditambahkan Kasat, sejumlah
    pasal lain juga mengatur soal perlindungan data pribadi, antara lain,
    yaitu, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
    yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.
    Selanjutnya,
    ditambahkan Kasat lagi,  mengenai data pasien ini juga diatur pada
    Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Dalam
    Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi, Setiap orang yang dengan
    sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan
    informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a,
    huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda
    paling banyak Rp. 10 juta.

    Dengan segala aturan dalam perundangan
    – undangan ini, sekali lagi Kasat Reskrim mengimbau masyarakat
    khususnya di Kabupaten Inhil untuk lebih bijak lagi menyikapi informasi
    data pasien yang di peroleh dari sumber mana pun itu.

    “Kita mohon
    kerjasama masyarakat untuk mencegah tersebarnya data rahasia pasien
    demi Keamanan dan Kenyamanan. Begitu juga terhadap data – data yang
    bukan konsumsi publik lainnya, jangan sembarangan menyebarkan kalau kita
    tidak punya hak dan kewajiban,” pungkas Kasat Reskrim.***



     
    Berita Lainnya :
  • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
    02 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    03 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    04 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    05 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    06 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    07 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    08 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    09 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    10 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    11 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    12 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    13 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    16 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    17 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    18 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    19 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    20 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    21 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    22 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com