<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
LAWAN COVID-19
Ancaman Denda 750 Juta Dan Penjara 4 Tahun Bagi Penyebar Data Pasien Covid-19
Kamis, 25 Juni 2020 - 09:22:42 WIB

TERKAIT:
 
  • Ancaman Denda 750 Juta Dan Penjara 4 Tahun Bagi Penyebar Data Pasien Covid-19
  •  

    TEMBILAHAN, Tiraskita.com – Masih banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Indragiri
    Hilir (Inhil) yang belum mengerti dan mengindahkan larangan penyebaran
    biodata lengkap pasien positif covid 19.

    Tidak tau dari mana
    sumbernya, alhasil nama dan alamat lengkap para pasien positif covid 19
    bertebaran dimana - mana dan menjadi konsumsi publik di media sosial
    mulai dari whatsapp hingga facebook.

    Oleh karena itu, Kapolres
    Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP
    Indra Lamhot Sihombing, S.IK mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak
    dan berhati – hati lagi dalam menyebar informasi yang berkaitan dengan
    data pasien covid 19.

    “Kerahasiaan data pasien ini tidak boleh
    dibuka sembarangan. Saya sangat sayangkan beberapa hari lalu bertebaran
    data dan identitas pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Covid-19
    di Tembilahan,” ungkap Indra kepada awak media, Rabu (24/6).

    Kasat
    Reskrim menegaskan, masyarakat harus menunggu informasi dari media
    massa atau pihak terkait yang berwenang melalui keterangan resminya.

    “Kalau
    kita dapat data dari mana pun itu, jangan disebar, apalagi identitasnya
    lengkap. Tindakan ini mengandung ancaman pidana berdasarkan laporan
    oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung, yaitu keluarga
    pasien,” tegas Kasat Reskrim.

    Kasat Reskrim membeberkan, ancaman
    pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan
    Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, bahwa tidak boleh orang
    sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin.

    “Dalam
    Undang-Undang ini jelas mengatur bila perbuatan melawan hukum itu
    terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta,”
    beber Kasat Reskrim.

    Selain itu, ditambahkan Kasat, sejumlah
    pasal lain juga mengatur soal perlindungan data pribadi, antara lain,
    yaitu, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
    yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.
    Selanjutnya,
    ditambahkan Kasat lagi,  mengenai data pasien ini juga diatur pada
    Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Dalam
    Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi, Setiap orang yang dengan
    sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan
    informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a,
    huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda
    paling banyak Rp. 10 juta.

    Dengan segala aturan dalam perundangan
    – undangan ini, sekali lagi Kasat Reskrim mengimbau masyarakat
    khususnya di Kabupaten Inhil untuk lebih bijak lagi menyikapi informasi
    data pasien yang di peroleh dari sumber mana pun itu.

    “Kita mohon
    kerjasama masyarakat untuk mencegah tersebarnya data rahasia pasien
    demi Keamanan dan Kenyamanan. Begitu juga terhadap data – data yang
    bukan konsumsi publik lainnya, jangan sembarangan menyebarkan kalau kita
    tidak punya hak dan kewajiban,” pungkas Kasat Reskrim.***



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com