<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
LAWAN COVID-19
Ancaman Denda 750 Juta Dan Penjara 4 Tahun Bagi Penyebar Data Pasien Covid-19
Kamis, 25 Juni 2020 - 09:22:42 WIB

TERKAIT:
 
  • Ancaman Denda 750 Juta Dan Penjara 4 Tahun Bagi Penyebar Data Pasien Covid-19
  •  

    TEMBILAHAN, Tiraskita.com – Masih banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Indragiri
    Hilir (Inhil) yang belum mengerti dan mengindahkan larangan penyebaran
    biodata lengkap pasien positif covid 19.

    Tidak tau dari mana
    sumbernya, alhasil nama dan alamat lengkap para pasien positif covid 19
    bertebaran dimana - mana dan menjadi konsumsi publik di media sosial
    mulai dari whatsapp hingga facebook.

    Oleh karena itu, Kapolres
    Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP
    Indra Lamhot Sihombing, S.IK mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak
    dan berhati – hati lagi dalam menyebar informasi yang berkaitan dengan
    data pasien covid 19.

    “Kerahasiaan data pasien ini tidak boleh
    dibuka sembarangan. Saya sangat sayangkan beberapa hari lalu bertebaran
    data dan identitas pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Covid-19
    di Tembilahan,” ungkap Indra kepada awak media, Rabu (24/6).

    Kasat
    Reskrim menegaskan, masyarakat harus menunggu informasi dari media
    massa atau pihak terkait yang berwenang melalui keterangan resminya.

    “Kalau
    kita dapat data dari mana pun itu, jangan disebar, apalagi identitasnya
    lengkap. Tindakan ini mengandung ancaman pidana berdasarkan laporan
    oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung, yaitu keluarga
    pasien,” tegas Kasat Reskrim.

    Kasat Reskrim membeberkan, ancaman
    pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan
    Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, bahwa tidak boleh orang
    sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin.

    “Dalam
    Undang-Undang ini jelas mengatur bila perbuatan melawan hukum itu
    terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta,”
    beber Kasat Reskrim.

    Selain itu, ditambahkan Kasat, sejumlah
    pasal lain juga mengatur soal perlindungan data pribadi, antara lain,
    yaitu, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
    yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.
    Selanjutnya,
    ditambahkan Kasat lagi,  mengenai data pasien ini juga diatur pada
    Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Dalam
    Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi, Setiap orang yang dengan
    sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan
    informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a,
    huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda
    paling banyak Rp. 10 juta.

    Dengan segala aturan dalam perundangan
    – undangan ini, sekali lagi Kasat Reskrim mengimbau masyarakat
    khususnya di Kabupaten Inhil untuk lebih bijak lagi menyikapi informasi
    data pasien yang di peroleh dari sumber mana pun itu.

    “Kita mohon
    kerjasama masyarakat untuk mencegah tersebarnya data rahasia pasien
    demi Keamanan dan Kenyamanan. Begitu juga terhadap data – data yang
    bukan konsumsi publik lainnya, jangan sembarangan menyebarkan kalau kita
    tidak punya hak dan kewajiban,” pungkas Kasat Reskrim.***



     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com