LAWAN COVID-19
Ancaman Denda 750 Juta Dan Penjara 4 Tahun Bagi Penyebar Data Pasien Covid-19
Kamis, 25 Juni 2020 - 09:22:42 WIB
TEMBILAHAN, Tiraskita.com – Masih banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Indragiri
Hilir (Inhil) yang belum mengerti dan mengindahkan larangan penyebaran
biodata lengkap pasien positif covid 19.
Tidak tau dari mana
sumbernya, alhasil nama dan alamat lengkap para pasien positif covid 19
bertebaran dimana - mana dan menjadi konsumsi publik di media sosial
mulai dari whatsapp hingga facebook.
Oleh karena itu, Kapolres
Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP
Indra Lamhot Sihombing, S.IK mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak
dan berhati – hati lagi dalam menyebar informasi yang berkaitan dengan
data pasien covid 19.
“Kerahasiaan data pasien ini tidak boleh
dibuka sembarangan. Saya sangat sayangkan beberapa hari lalu bertebaran
data dan identitas pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Covid-19
di Tembilahan,” ungkap Indra kepada awak media, Rabu (24/6).
Kasat
Reskrim menegaskan, masyarakat harus menunggu informasi dari media
massa atau pihak terkait yang berwenang melalui keterangan resminya.
“Kalau
kita dapat data dari mana pun itu, jangan disebar, apalagi identitasnya
lengkap. Tindakan ini mengandung ancaman pidana berdasarkan laporan
oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung, yaitu keluarga
pasien,” tegas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim membeberkan, ancaman
pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, bahwa tidak boleh orang
sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin.
“Dalam
Undang-Undang ini jelas mengatur bila perbuatan melawan hukum itu
terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta,”
beber Kasat Reskrim.
Selain itu, ditambahkan Kasat, sejumlah
pasal lain juga mengatur soal perlindungan data pribadi, antara lain,
yaitu, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.
Selanjutnya,
ditambahkan Kasat lagi, mengenai data pasien ini juga diatur pada
Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam
Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi, Setiap orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan
informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a,
huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 10 juta.
Dengan segala aturan dalam perundangan
– undangan ini, sekali lagi Kasat Reskrim mengimbau masyarakat
khususnya di Kabupaten Inhil untuk lebih bijak lagi menyikapi informasi
data pasien yang di peroleh dari sumber mana pun itu.
“Kita mohon
kerjasama masyarakat untuk mencegah tersebarnya data rahasia pasien
demi Keamanan dan Kenyamanan. Begitu juga terhadap data – data yang
bukan konsumsi publik lainnya, jangan sembarangan menyebarkan kalau kita
tidak punya hak dan kewajiban,” pungkas Kasat Reskrim.***
Komentar Anda :