<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Gunakan Tiang Listrik PLN Tanpa Izin, Loches AS: PT. Zi Vision Jelas Melanggar Undang-undang
Kamis, 25 Juni 2020 - 10:41:49 WIB
Indra, Manajer Lapangan PT.PLN ULP Pangkalan Kerinci (kiri) dan Loches Ather Simanjuntak, Ketua DPD LSM PAKAR Kabupaten Pelalawan. (F: ist)
TERKAIT:
 
  • Gunakan Tiang Listrik PLN Tanpa Izin, Loches AS: PT. Zi Vision Jelas Melanggar Undang-undang
  •  

    PELALAWAN, Tiraskita.com – Ketua DPD LSM Pemantau Korupsi Anak Negeri (PAKAR) Kabupaten Pelalawan Loches Ather Simanjuntak mendatangi kantor PT. PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangkalan Kerinci yang berada di Jl.Akasia, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Rabu (24/06/2020) pagi.

    Perihal kedatangan Loches AS adalah untuk meminta klarifikasi pihak kantor PT.PLN ULP Pangkalan Kerinci terkait izin pemakaian tiang listrik milik negara oleh salah satu perusahaan swasta yang bergerak di bidang layanan tv kabel, yaitu PT.Zi Vision Cabang Pangkalan Kerinci.

    Ketua DPD LSM PAKAR kepada media ini menjelaskan, awalnya ia ingin bertemu langsung dengan pimpinan kantor PLN ULP Pangkalan Kerinci. Namun setibanya di sana, security yang bertugas pada saat itu menyampaikan bahwa pimpinan mereka sedang tugas di luar.

    “Hanya bisa bertemu manajer lapangan yang bernama Indra,” ucapnya kepada media, Rabu malam.

    Loches membeberkan pertanyaan yang ia ajukan kepada Indra. Ia mempertanyakan apakah perusahaan PT.Zi Vision memiliki izin ataupun kerjasama dengan PT.PLN ULP Pangkalan Kerinci atas pemakaian tiang listrik milik negara untuk pemasangan sambungan kabel (yang digunakan untuk layanan tv kabel).

    Untuk pertanyaan tersebut Loches Ather Simanjuntak mendapat jawaban yang cukup mengejutkan, pasalnya Indra mengaku tidak ada izin maupun kerjasama atas hal itu.

    “Tidak ada izin kerjasama PLN dengan PT.Zi Vision tentang pemakaian tiang listrik milik negara itu,” katanya pada media ini membeberkan jawaban Indra kepadanya.

    Menanggapi hal itu, seusai pertemuannya dengan Manajer Lapangan PT.PLN ULP Pangkalan Kerinci, Loches menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan PT.Zi Vision jelas telah melanggar aturan perundang-undangan.

    “Bahwa kalau tidak punya izin, jelas sudah melanggar undang-undang sebab itu milik negara. Telah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan,” pungkasnya kepada wartawan.***

    Sumber : marwahkepri.com



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com