<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Marak SKGR ASPAL, Sumber Sengketa Tanah di Riau
Korban SKGR Palsu Di Kampar Lapor Polisi
Kamis, 25 Juni 2020 - 20:01:44 WIB

TERKAIT:
 
  • Korban SKGR Palsu Di Kampar Lapor Polisi
  •  

    KAMPAR -  Terbitnya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Zuliati, No. Reg.Camat: 593/SKGR/TPHU/288 tanggal 20 Mei 2020 diduga dipalsukan oleh sejumlah oknum. SKGR tersebut diterbitkan oleh  Pemerintah Kecamatan Tapung Hulu yang ditangani oleh Camat Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

    Menurut penuturan korban Zuliati, Safrizal menawarkan tanah beserta satu unit rumah  seluas 5×20  yang terletak di RT.012 RW.006 Dusun Harapan Jaya Desa Bukit Kemuning Tapung Hulu Kampar Riau, dengan Harga  Rp.53.000.000.

    Lebih lanjut  Zuliati menuturkan bahwa Ia menerima tawaran Safrizal dan disepakati yang mengurus surat adalah Syafrizal selaku penjual tanah.

    " Saat itu saya diminta panjar Rp3.000.000 oleh Pak Syafrizal untuk keperluan mengurus surat-suratnya, dan saat itu saya serahkan tunai  Rp3.000.000 karena saya percaya bahwa pak syafrizal berniat baik.

    Zuliati menambahkan bahwa selanjutnya Syafrizal minta ditransfer  pembayaran kedua sebesar Rp.7 juta yang di transfer ke Rek Syafrizal, berikutnya saya transfer lagi  Rp 10 juta ke rekening atas nama Emayuni atas perintah Safrizal.

    Terungkapnya SKGR Aspal ini bermula pada tanggal (8/6/20) sore hari, Safrizal bersama tiga orang temannya naik mobil warna hitam, datang ke rumah Gea yang merupakan saudara Zuliati untuk mengantarkan surat SKGR, Ketika itu, Safrizal minta agar sisa sebesar Rp.33 juta segera di bayar.

    Namun Gea menyarankan kepada Zuliati agar di cek dulu apakah SKGR nya Valid, maka ke esokan harinya keluarga Zuliati menelusuri dan mengecek SKGR tersebut. Ada kecurigaan keluarga dalam SKGR itu tidak ada keterangan Asal-usul tanah yang  biasanya selalu di cantumkan dalam SKGR.

    Dari hasil penelusuran keluarga kepada Camat Tapung Hulu Sutani Rahmat terungkap bahwa Camat tidak pernah menandatangani SKGR tersebut. " Saya tidak pernah tanda tangan SKGR ini," tegas Camat.

    Lebih lanjut Camat ketika itu  agak marah dan mengatakan bahwa ia akan mencari tahu siapa oknum yang memalsukan tandatangannya. Silahkan masalah ini di bawa ke ranah hukum," tegas Sutani Rahmat.

    " SKGR No. Reg. Camat : 593/SKGR/TPHU/288  sudah terbit atas nama Sadikin warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu," papar

    “SKGR nomor register 288 di kecamatan, atas nama Sadikin warga  Desa Danau Lancang Kec Tapung Hulu," ucap  Camat Tapung Hulu Sutani Rahmat.

    Ketika di konfirmasi kepada Staf kantor Camat Amir mengaku telah membuat nomor surat SKGR tersebut dan membuat stempel di atas tandatangan Camat Tapung Hulu. Saat dikonfirmasi Amir mengakui
    kesalahannya dan mengatakan saat membuat nomor surat SKGR tersebut Ia lupa bertanya dulu.

    “Saya salah, tidak tanya dulu sama Pak Camat waktu buat nomor 288,” terang Amir.

    Merasa dirugikan atas SKGR palsu ini Zuliati merasa dirinya ditipu dan melaporkan hal ini ke Polsek Tapung Hulu pada Jumat 12/06/2020.


    Pihak polsek tapung hulu yang dikonfirmasi oleh team media mengatakan bahwa hal ini adalah masalah kesalahan  administrasi . Dan pihak Polsek berusaha mengarahkan agar  mediasi dan berdamai secara kekeluargaan.

    Mediasi pun dilakukan di  Polsek Tapung Hulu di hadapan Kanit Reskim Polsek Tapung Hulu, Turnip.Hadir  Safrizal penjual Tanah, keluarganya  Burhanuddin, Kadus Iswadi, Anik yang dirinya mengaku pemilik surat dasar dan Zuliati  didampingi kuasa hukumnya dari  Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Nusantara (BERNAS), Rabu (24/06).

    Mediasi tidak menemukan titik temu karena Syafrizal tidak merasa bersalah dan ngotot bahwa surat SKGR tersebut tidak palsu. Sehingga kerugian dari Zuliati tidak bersedia dia ganti.

    Irfan SH team LBH Bernas yang mendampingi Zuliati mengatakan pihaknya minta kepolisian segera memproses kasus ini dan mereka akan mengajukan gugatan perdata atas kerugian kliennya.

    “Diduga oknum pembuat surat palsu patut disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang bunyinya : Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu dapat diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” terang Irfan SH

    Ditempat terpisah Direktur LBH BERNAS, Sefianus Zai SH juga meminta penegak hukum segera memproses kasus ini sampai ke pengadilan agar menjadi shock therapy kepada oknum-oknum ASN dalam menerbitkan surat tanah sehingga tidak semakin banyak masyarakat jadi korban sengketa lahan atau tanah.

    “Di Riau sudah sangat banyak sengketa lahan atau tanah, hal ini disebabkan persekongkolan jahat antara pelaku dan oknum-oknum aparat Desa dan kecamatan, hal ini harus diberantas tuntas! ” tegas Sefianus Zai

    Sefianus Zai SH, Direktur BERNAS juga sebagai ketua DPD Riau Lembaga Anti Narkotika sangat prihatin atas perbuatan para pelaku yang berani membuat surat aspal (asli tapi palsu).

    “Oknum ASN sudah mencoreng nama baik Pemerintah. Kita sangat menyayangkan di jaman yang sudah berubah ini, masih ada oknum yang berani membodoh-bodohi masyarakat awam, ” tutup Sefianus Zai. (TIM)



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com