Marak SKGR ASPAL, Sumber Sengketa Tanah di Riau
Korban SKGR Palsu Di Kampar Lapor Polisi
Kamis, 25 Juni 2020 - 20:01:44 WIB
KAMPAR - Terbitnya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Zuliati, No. Reg.Camat: 593/SKGR/TPHU/288 tanggal 20 Mei 2020 diduga dipalsukan oleh sejumlah oknum. SKGR tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Kecamatan Tapung Hulu yang ditangani oleh Camat Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Menurut penuturan korban Zuliati, Safrizal menawarkan tanah beserta satu unit rumah seluas 5×20 yang terletak di RT.012 RW.006 Dusun Harapan Jaya Desa Bukit Kemuning Tapung Hulu Kampar Riau, dengan Harga Rp.53.000.000.
Lebih lanjut Zuliati menuturkan bahwa Ia menerima tawaran Safrizal dan disepakati yang mengurus surat adalah Syafrizal selaku penjual tanah.
" Saat itu saya diminta panjar Rp3.000.000 oleh Pak Syafrizal untuk keperluan mengurus surat-suratnya, dan saat itu saya serahkan tunai Rp3.000.000 karena saya percaya bahwa pak syafrizal berniat baik.
Zuliati menambahkan bahwa selanjutnya Syafrizal minta ditransfer pembayaran kedua sebesar Rp.7 juta yang di transfer ke Rek Syafrizal, berikutnya saya transfer lagi Rp 10 juta ke rekening atas nama Emayuni atas perintah Safrizal.
Terungkapnya SKGR Aspal ini bermula pada tanggal (8/6/20) sore hari, Safrizal bersama tiga orang temannya naik mobil warna hitam, datang ke rumah Gea yang merupakan saudara Zuliati untuk mengantarkan surat SKGR, Ketika itu, Safrizal minta agar sisa sebesar Rp.33 juta segera di bayar.
Namun Gea menyarankan kepada Zuliati agar di cek dulu apakah SKGR nya Valid, maka ke esokan harinya keluarga Zuliati menelusuri dan mengecek SKGR tersebut. Ada kecurigaan keluarga dalam SKGR itu tidak ada keterangan Asal-usul tanah yang biasanya selalu di cantumkan dalam SKGR.
Dari hasil penelusuran keluarga kepada Camat Tapung Hulu Sutani Rahmat terungkap bahwa Camat tidak pernah menandatangani SKGR tersebut. " Saya tidak pernah tanda tangan SKGR ini," tegas Camat.
Lebih lanjut Camat ketika itu agak marah dan mengatakan bahwa ia akan mencari tahu siapa oknum yang memalsukan tandatangannya. Silahkan masalah ini di bawa ke ranah hukum," tegas Sutani Rahmat.
" SKGR No. Reg. Camat : 593/SKGR/TPHU/288 sudah terbit atas nama Sadikin warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu," papar
“SKGR nomor register 288 di kecamatan, atas nama Sadikin warga Desa Danau Lancang Kec Tapung Hulu," ucap Camat Tapung Hulu Sutani Rahmat.
Ketika di konfirmasi kepada Staf kantor Camat Amir mengaku telah membuat nomor surat SKGR tersebut dan membuat stempel di atas tandatangan Camat Tapung Hulu. Saat dikonfirmasi Amir mengakui
kesalahannya dan mengatakan saat membuat nomor surat SKGR tersebut Ia lupa bertanya dulu.
“Saya salah, tidak tanya dulu sama Pak Camat waktu buat nomor 288,” terang Amir.
Merasa dirugikan atas SKGR palsu ini Zuliati merasa dirinya ditipu dan melaporkan hal ini ke Polsek Tapung Hulu pada Jumat 12/06/2020.
Pihak polsek tapung hulu yang dikonfirmasi oleh team media mengatakan bahwa hal ini adalah masalah kesalahan administrasi . Dan pihak Polsek berusaha mengarahkan agar mediasi dan berdamai secara kekeluargaan.
Mediasi pun dilakukan di Polsek Tapung Hulu di hadapan Kanit Reskim Polsek Tapung Hulu, Turnip.Hadir Safrizal penjual Tanah, keluarganya Burhanuddin, Kadus Iswadi, Anik yang dirinya mengaku pemilik surat dasar dan Zuliati didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Nusantara (BERNAS), Rabu (24/06).
Mediasi tidak menemukan titik temu karena Syafrizal tidak merasa bersalah dan ngotot bahwa surat SKGR tersebut tidak palsu. Sehingga kerugian dari Zuliati tidak bersedia dia ganti.
Irfan SH team LBH Bernas yang mendampingi Zuliati mengatakan pihaknya minta kepolisian segera memproses kasus ini dan mereka akan mengajukan gugatan perdata atas kerugian kliennya.
“Diduga oknum pembuat surat palsu patut disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang bunyinya : Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu dapat diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” terang Irfan SH
Ditempat terpisah Direktur LBH BERNAS, Sefianus Zai SH juga meminta penegak hukum segera memproses kasus ini sampai ke pengadilan agar menjadi shock therapy kepada oknum-oknum ASN dalam menerbitkan surat tanah sehingga tidak semakin banyak masyarakat jadi korban sengketa lahan atau tanah.
“Di Riau sudah sangat banyak sengketa lahan atau tanah, hal ini disebabkan persekongkolan jahat antara pelaku dan oknum-oknum aparat Desa dan kecamatan, hal ini harus diberantas tuntas! ” tegas Sefianus Zai
Sefianus Zai SH, Direktur BERNAS juga sebagai ketua DPD Riau Lembaga Anti Narkotika sangat prihatin atas perbuatan para pelaku yang berani membuat surat aspal (asli tapi palsu).
“Oknum ASN sudah mencoreng nama baik Pemerintah. Kita sangat menyayangkan di jaman yang sudah berubah ini, masih ada oknum yang berani membodoh-bodohi masyarakat awam, ” tutup Sefianus Zai. (TIM)
Komentar Anda :