Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kabupaten Kampar, Dinas PM-PTSP Gelar FGD
Jumat, 26 Juni 2020 - 18:55:43 WIB
Bangkinang Kota, Tiraskita.com – Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PM-PTSP) Kabupaten Kampar menggelar Focus Group Discussion (FGD)
satuan tugas percepatan pelaksanaan berusaha di Kabupaten Kampar.
Tentunya dalam upaya percepatan pelaksanaan melakukan maupun membuka
usaha di Kabupaten Kampar.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Hambali, SE, MH yang membuka secara resmi FGD
Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten Kampar di Ruang Rapat Kantor
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kamis (25/6/2020).
Hambali
menyampaikan dengan dilakukan FGD satuan tugas percepatan Pelaksanaan
Berusaha kita bisa menjalankan tugas untuk mengawal perizinan hingga
investasi terealisasi, termasuk juga menyelesaikan segala hambatan.
Pemerintah
Kabupaten Kampar memberikan peluang bagi investoruntuk menanamkan modal
di Kabupaten Kampar dan mendorong kondisi investasi yg kondusif dan
kemudahan usaha dan perizinan.” ucap Hambali.
Ini sesuai dengan
arahan dari Bupati Kampar H.Catur Sugeng Susanto.SH bahkan untuk
mewujudkan ini telah menandatangan surat Kepitusan nomor
503-362)/IV/2020 Tentang Pembentukan satuan tugas percepatan pelaksanaan
berusaha Kabupaten Kampar.
Sementara itu Sekretaris DPMPTSP Arfisj Lindra mengatakan FGD ini dilaksanakan dalam upaya bersama untuk merumuskan dan
menampung
masukan dalam rangka mencari jalan keluar terkait berbagai kendala,
pengurusan dan inventariar perizinan usaha di Kabupaten Kampar.
Selanjutnya
FGD akan terus dilaksakan secara berkelanjutan, agar tugas pelayanan
dalam pelaksanaan berusaha di Kabupaten Kampar dapat terlaksana dengan
baik yg padaakhirnya potensi PAD dapat terkelola dengan baik sesuai
aturan yang berlaku.
Rapat ini dihadiri oleh seluruh Kepala
Bidang yang ada disetiap OPD di lingkungan Kabupaten Kampar yang
bergabung dalam Tim Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Kabupaten Kampar.(Diskominfo Kampar)
Komentar Anda :