NARKOTIKA
Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Polsek Perbaungan Grebek Rumah Ilyas Hia
Minggu, 28 Juni 2020 - 08:54:28 WIB
Serdang Bedagai, Tiraskita.com - Kediaman M.Ilyas Hia (39) digrebek Polsek Perbaungan
yang berlokasi di Jalan Teratai Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga
Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis
(25/6/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
Dari penggerebekan di lokasi
(TKP) petugas menemukan barang bukti, berupa 1 plastik klip transparan
ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu, 2
mancis, 1 pipet kecil berwarna hijau, 1 buah pipet berbentuk skop, 1
buah lidi kecil,1 buah plastik klip tranparan kecil kosong, dan 1 buah
bong atau alat hisap sabu.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin
Simatupang SH, M.Hum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP.JM Sitompul,
mengatakan ke wartawan Sabtu (27/06/2020) bahwa penggrebekan itu
menindak lanjuti informasi dari masyarakat.
Bahwasanya di jalan
Teratai Lingkungan Juani, Kel Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan,
Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di rumah tersangka Ilyas Hia sering
di gunakan tempat memakai narkoba.
Selanjutnya Team Opsnal di
pimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu M. Tambunan langsung menindaklanjuti
informasi tersebut mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan.
Sesampainya
di TKP team melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan di dapati
tersangka sedang memakai narkoba jenis sabu, ujar kapolres.
Kemudian
dilakukan interogasi terhadap tersangka, sambungnya dari mana
mendapatkan narkoba tersebut, tersangka mengaku mendapatkan narkoba
jenis sabu dari seseorang yang di kenal bernama Sandi di Simpang
Semangka Dusun I Desa Jambur pulau (Jampul), kemudian dilakukan
pengembangan namun tidak ditemukan.
Selanjutkan team opsnal mengamankan tersangka dan barang bukti ke komando Polsek Perbaungan.
"Saat
ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba
Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114
ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) UU. No. 35 tahun
2009 dan ancaman hukuman 12 tahun penjara "tandas Kapolres Sergai AKBP
Robin.(Mendrova)
Sumber : Humas PS
Komentar Anda :