<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
NARKOTIKA
Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Polsek Perbaungan Grebek Rumah Ilyas Hia
Minggu, 28 Juni 2020 - 08:54:28 WIB

TERKAIT:
 
  • Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Polsek Perbaungan Grebek Rumah Ilyas Hia
  •  

    Serdang Bedagai, Tiraskita.com - Kediaman M.Ilyas Hia (39) digrebek Polsek Perbaungan
    yang berlokasi di Jalan Teratai Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga
    Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis
    (25/6/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

    Dari penggerebekan di lokasi
    (TKP) petugas menemukan barang bukti, berupa 1 plastik klip transparan
    ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu, 2
    mancis, 1 pipet kecil berwarna hijau, 1 buah pipet berbentuk skop, 1
    buah lidi kecil,1 buah plastik klip tranparan kecil kosong, dan 1 buah
    bong atau alat hisap sabu.

    Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin
    Simatupang SH, M.Hum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP.JM Sitompul,
    mengatakan ke  wartawan Sabtu (27/06/2020) bahwa  penggrebekan itu
    menindak lanjuti informasi dari masyarakat.

    Bahwasanya di jalan
    Teratai Lingkungan Juani, Kel Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan,
    Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di rumah tersangka Ilyas Hia sering
    di gunakan tempat memakai narkoba.

    Selanjutnya Team Opsnal di
    pimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu M. Tambunan langsung menindaklanjuti
    informasi tersebut mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan.

    Sesampainya
    di TKP team melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan di dapati
    tersangka sedang memakai narkoba jenis sabu, ujar kapolres.

    Kemudian
    dilakukan interogasi terhadap tersangka, sambungnya dari mana
    mendapatkan narkoba tersebut, tersangka mengaku mendapatkan narkoba
    jenis sabu dari seseorang yang di kenal bernama Sandi di Simpang
    Semangka Dusun I Desa Jambur pulau (Jampul), kemudian dilakukan
    pengembangan namun tidak ditemukan.

    Selanjutkan team opsnal mengamankan tersangka dan barang bukti ke komando Polsek Perbaungan.

    "Saat
    ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba
    Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114
    ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) UU. No. 35 tahun
    2009 dan ancaman hukuman 12 tahun penjara "tandas Kapolres Sergai AKBP
    Robin.(Mendrova)

    Sumber : Humas PS



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com