NARKOTIKA
Lawan Petugas Saat Penangkapan, Pengedar Sabu Dilumpuhkan Opsnal Polsek Tapung Hulu
Minggu, 28 Juni 2020 - 09:01:50 WIB
TAPUNG HULU, Tiraskita.com – Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu tangkap seorang pengedar
narkoba jenis shabu, di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Desa
Sukaramai pada Jumat malam (26/6/2020).
Pelaku narkoba yang
diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU alias OC (35) warga Desa
Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama
tersangka diamankan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu
terbungkus plastik bening, 1 unit sepeda motor, sebilah parang dan
beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan
kasus ini berawal pada Jumat (26/6/2020) sekira pukul 19.30 wib, saat
itu Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Iptu Irwandy H. Turnip mendapat
informasi adanya pengedar narkoba di wilayah Desa Sukaramai.
Menindaklanjuti
informasi tersebut Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal SIK,
MSi perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi
lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 19.30 Wib
dilakukan penangkapan terhadap SU alias CU dirumahnya, proses
penangkapan ini sempat mendapat perlawanan dari tersangka yang tidak mau
membuka pintu rumahnya, CU juga mengacungkan sebilah parang kepada
petugas yang akan menangkalnya.
Petugas akhirnya berhasil
melumpuhkan pelaku dan mengamankannya, selanjutnya dilakukan
penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan kotak rokok merk G-movi yang
didalamnnya berisi 7 paket narkotika jenis shabu berada di lantai
ruangan belakang rumah pelaku.
Dari hasil interogasi, tersangka
CU mengakui bahwa 7 paket shabu tersebut adalah miliknya untuk dijual,
CU juga mengaku kalau narkotika itu didapat dari temannya N yang saat
ini ditetapkan sebagai DPO.
Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try
Widyanto Fauzal SIK, MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan
pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah
diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih
lanjut, jelasnya.***
Sumber : TOPKOTA.co
Komentar Anda :