Penganiayaan Terhadap Hewan
4 Orang yang Pukuli Anjing Dengan Kayu hingga Mati di Bali Ditangkap
Minggu, 28 Juni 2020 - 13:39:09 WIB
|
Penganiayaan sadis dan pencurian anjing di Nusa Dua, Bali. (Screenshot video viral) |
Jakarta, Tiraskita.com - Polisi menangkap pelaku yang diduga memukuli anjing dengan
balok kayu hingga mati di Bali. Ada empat orang yang ditangkap polisi.
"Pada
saat diamankan, para pelaku mengakui perbuatannya dan tanpa
perlawanan," kata Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustinus Saaoi saat
dimintai konfirmasi, Minggu (28/6/2020).
Keempatnya ditangkap di kos-kosan di daerah Badung pukul 16.30 Wita. Mereka adalah GH (25), AP (25), KA (24), dan MKB (27).
"Kemudian pelaku menunjukkan tempat membakar anjing di belakang kosan dekat rawa-rawa," ujarnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa karung, kayu, serta sepeda motor yang digunakan waktu kejadian.
"Selanjutnya para pelaku digiring ke Mapolsek Kutsel guna proses lebih lanjut," tuturnya.
Sebelumnya,
beredar rekaman video yang memperlihatkan seseorang menyiksa anjing
dengan membekap lalu dipukul menggunakan balok kayu di Bali. Anjing
tersebut lalu mati dan dimasukkan ke karung.
Menurut Ketua Bali
Defender Animal Jovania Imanuel Calvary, penganiayaan anjing tersebut
terjadi di kawasan Taman Griya, Nusa Dua, Bali, Kamis (25/6) sore. Saat
itu, pemilik anjing sedang melakukan ibadah ke gereja.
"Iya benar
sekali di Taman Griya, Nusa Dua. Saya sudah bicara sama owner-nya, "
kata Jovania saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (26/6).
Pemilik
Anjing berinisial DR (26) melaporkan penganiayaan itu ke polisi.
Kelompok penyayang binatang ikut mendampingi DR membuat laporan ke
Polsek Kuta Selatan.
"Tadi baru saja kami lapor ke sana (Polsek
Kuta Selatan). (Laporan dibuat) atas nama pemiliknya karena yang
dirugikan itu pemiliknya," kata seorang penyayang binatang, Tio Russ,
saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/6).
Laporan tersebut
diterima dengan nomor pelaporan STPL/1475/VI/2020/Bali/Resta
Dps/Sek.Kutsel tertanggal Jumat (26/6). Kasus tersebut dilaporkan dengan
dugaan pencurian hewan peliharaan dan penganiayaan terhadap
hewan.***
Sumber : detik.com
Komentar Anda :