Penggelapan 1 Unit Mobil Toyota Avanza
Sat Reskrim Polres Simeulue, Berhasil Tangkap Diduga Pelaku Penggelapan Mobil
Senin, 29 Juni 2020 - 11:37:27 WIB
Simeulue, Tiraskita.com - Tim Resmob bersama Anggota Unit pidum
dari Sat Reskrim Polres Simeulue yang dikendalikan oleh Komandan Tim
IPDA Hendra Jamiswar, S.H., M.H., berhasil menangkap seorang pria
berinisial FT alias AD(21) Ex Pelajar, warga Desa Karang Berombak
Kecamatan Medan Barat Kota Medan Sumatra Utara.
Penangkapan
tersebut atas berdasarkan Laporan dari Korban Sdri Risfanita(42), Ibu
rumah tangga warga Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue dengan Nomor LP NO :
Lp.B / 16 / V/ 2020 /Spkt/ Aceh/ Res Simeulue, tanggal 08 Mei 2020 yang
lalu.
Pria tersebut ditangkap dalam kasus yang diduga telah
melakukan Tindak Pidana penggelapan terhadap 1 unit mobil Toyota Avanza
BL 1070 S, di Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue
Aceh yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 yang lalu
Kapolres
Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., yang diwakili Oleh Kasat
Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H., melalui Dantim IPDA Hendra
Jamiswar, S.H., M.H., kepada Awak media dan Paur Humas Polres Simeulue
menjelaskan," yang diduga Sipelaku FT bersama dengan Satu orang temannya
inisial BD (35) asal Sumatra utara Medan itu, melakukan Modus Kejahatan
dengan cara mendatangi rumah korban, kemudian merental mobil korban
selama 3 (tiga) hari, dengan alasan ingin memperbaiki jaringan listrik
di Kecamatan Alafan Kabupaten Simeulue..
"Kemudian pelaku bersama
BD (DPO) membawa mobil tersebut ke Medan dan saat ini mobil tersebut
telah dijual menurut informasi dari korban,” terang IPDA Hendra.
Dari
hasil penyelidikan Tim Resmob dan anggota Pidum dilapangan, IPDA Hendra
Selaku Komandan Tim mengatakan," dari hasil imformasi yang kami dapat
bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Karang berombak Kecamatan Medan
Barat Kota medan Sumatra Utara. Kemudian Kami berhasil melakukan
penangkapan terhadap pelaku di Rumahnya itu pada hari Senin tanggal 22
juni 2020 sekira pukul 15.00 wib.
"Selanjutnya Pelaku kami amankan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simeulue guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Setelah
di lakukan interogasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan
tindak pidana penggelapan, dan Mobil tersebut telah dijualnya (dalam
penyelidikan) ” terang Hendra Selaku Komandan Tim Resmob dari Sat
Reskrim Polres Setempat.(AA)
Komentar Anda :