PEMALSUAN DATA
Bupati Tapteng Marah Dan Pastikan Pecat ASN Yang Palsukan Dokumen Rapid Test
Senin, 29 Juni 2020 - 15:12:53 WIB
|
Staf RS dan Perawat di Tapanuli Tengah Ditangkap Karena Palsukan Dokumen Rapid Test. ©2020 Merdeka.com |
BERITATIME.COM - Aksi seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tapanuli Tengah
(Tapteng), Sumut, yang kedapatan memalsukan dokumen rapid test membuat
Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani berang. Dia memastikan staf RSUD Pandan
itu akan dipecat dan meminta kepolisian menindaknya dengan tegas.
"Ini
sangat keterlaluan dan mencoreng Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kami memproses ASN sesegera mungkin. Saya pastikan oknum ASN tersebut
akan dipecat apabila telah terbukti dan sesuai peraturan yang berlaku.
Saya ingatkan supaya jangan main-main dan jangan menjadi contoh yang
tidak baik bagi yang lainnya, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19
sekarang ini," tegas Bakhtiar, Minggu (28/6).
Seorang ASN yang
merupakan staf RSUD Pandang, EWT (49), ditangkap di Jalan
Sisingamangaraja, Pancuran Dewa, Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sabtu
(27/6), karena diduga memalsukan dokumen hasil rapid test untuk calon
penumpang angkutan penyeberangan.
Seorang perawat Klinik Yakin
Sehat, Sibuluan Nalambok, Sarudik, Tapteng, MAP (30), juga ditangkap
karena membantu proses pemalsuan itu.
Bakhtiar berharap proses
hukum terhadap keduanya terus berjalan. Tindakan tegas dari aparat
penegak hukum diharapkan dapat menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar
tidak coba-coba memalsukan dokumen kesehatan itu.
"Itu tindakan
yang luar biasa dan bisa membahayakan orang lain, apabila tes
kesehatannya terindikasi Covid-19 atau hasil rapid test-nya reaktif,"
sebut Bahktiar.
Sementara Evi Natalia Purba, yang merupakan
atasan EWT, memaparkan kronologi terungkapnya pemalsuan itu. Awalnya,
dia mendapat pesan dari Direktur RSUD Pandan yang menanyakan ada
tidaknya seseorang yang melakukan pengecekan kesehatan ke Laboratorium
RSUD Pandan. Dokter ini kemudian mengecek buku registrasi laboratorium.
"Ternyata
orang tersebut tidak ada melakukan pengecekan kesehatan. Surat
keterangannya tidak ada dikeluarkan dari RSUD Pandan dan tanda tangan
saya yang ada di surat yang diberikan kepada calon penumpang yang akan
berangkat Gunung Sitoli tidak benar," bebernya.
Evi kemudian
menghubungi EWT. Dia mengakui perbuatannya memalsukan dokumen rapid
test. "Hal tersebut saya sampaikan kepada Direktur RSUD Pandan. Kemudian
atas perintah dari Bapak Bupati malam itu juga kami melapor ke Polres
Tapteng," jelas Evi.***
(Sumber:Merdeka.com)
Komentar Anda :