Kamis, 28 Maret 2024  
 
Polsek Kampar Kiri Amankan Pelaku Pengancaman Menggunakan Senjata Tajam

Aji | POLRI
Senin, 04 Oktober 2021 - 13:51:31 WIB

krim
TERKAIT:
   
 
KAMPAR KIRI - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang tersangka tindak pidana pengancaman dengan kekerasan menggunakan senjata tajam. Pelakunya MR alias AL (29) warga Suka menanti Desa Sei Lipai Kec. Gunung Sahilan, MR ditangkap pada Sabtu malam (02/10/2021) saat berada dirumahnya.

Penangkapan MR alias AL ini atas laporan dari korbannya sdr. Yusro warga Desa Sei Lipai Kec. Gunung Sahilan, MR melapor ke Polsek Kampar Kiri karena dirinya diancam dan dikejar oleh pelaku menggunakan senjata tajam, saat berada diareal kebun sawit di Desa Sei Lipai. 

Peristiwa ini berawal pada Kamis sore (23/09/2021), saat itu korban selaku petugas keamanan kebun melihat tersangka MR membawa buah kelapa sawit milik sdr. Firdaus yang dipanen oleh tersangka, buah sawit itu dibawa keluar dari kebun yang diduga akan digelapkannya. 

Korban kemudian mengingatkan pelaku namun dia sepertinya tersinggung lalu pergi dari tempat tersebut, tidak berapa lama pelaku datang kembali mengejar korban sambil mengacungkan pisau dan mengancam akan membunuhnya. Korban yang ketakutan kemudian lari dari tempat tersebut, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban sendiri, setelah didapat bukti permulaan yang cukup kemudian petugas mencari pelaku.

Pada Sabtu malam (02/10/2021) petugas mengetahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka MR alias AL saat berada dirumahnya. Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH didampingi Panit Reskrim IPTU Supriadi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka MR alias AL telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUH. Pidana, jelasnya.
(Humas)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Minggu, 05 Juli 2020 - 15:23:25 WIB
    Danrem 142/Tatag Hadiri, Penyambutan Satgas Yonif 721/Makkasau Dari Pamtas RI - PNG
    Selasa, 07 April 2020 - 15:55:47 WIB
    CEGAH COVID-19
    Antisipasi Penyebaran Virus Corona, IWO Pelalawan Bagikan Masker Gratis
    Minggu, 29 November 2020 - 10:06:36 WIB
    Mantan Walkot Cimahi Pertama Dedih Djunaedi, Ngatiyana Mampu Memajukan Kota Cimahi Lebih Baik Lagi
    Jumat, 18 Februari 2022 - 12:47:11 WIB
    Kemenko Perekonomian bersama Pemprov Riau bahas Tata Ruang dan Perbatasan antar Daerah
    Rabu, 23 Desember 2020 - 21:29:04 WIB
    Gawat, Susu Isi Ganja Buatan di Aceh Di Edar Hingga Ke Jakarta
    Kamis, 24 Juni 2021 - 14:09:47 WIB
    Wali Kota: Membangun Daerah, Pemerintah Tidak Bisa Sendiri
    Kamis, 28 November 2019 - 16:17:31 WIB
    Terduga Korupsi dan Pencucian Uang
    Kediaman DH Pengusaha Besar Riau di Geledah, Ini Kronologinya
    Jumat, 13 Maret 2020 - 12:27:59 WIB
    Anggota DPR RI Komisi X Puti Guntur Soekarno
    Digoda Pikada Surabaya, Ini Jawaban Tegas Mbak Puti
    Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:27:45 WIB
    DPRD dan Direktur RSUD Pasaman Barat Studi Banding ke RSD Madani
    Kamis, 18 Februari 2021 - 04:44:44 WIB
    Hak Jawabnya Dinilai Tidak Layak, Kuasa Hukum Korban Lanjutkan ke Dewan Pers
    Minggu, 28 Maret 2021 - 22:40:59 WIB
    Warga Sukajadi Tangerang Tolak Pembangunan Gereja BNKP
    Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:32:47 WIB
    Bahar Smith kembali Jadi Tersangka, Polisi : Dugaan Penganiayaan Supir Grab
    Rabu, 26 Agustus 2020 - 11:32:44 WIB
    Polda Banten Ungkap Kasus Penyebaran Foto Dan Video Asusila Anak Di Bawah Umur
    Kamis, 14 Januari 2021 - 22:59:38 WIB
    Mendadak, 1.000 Vaksin Covid-19 Tiba di Bengkalis
    Selasa, 23 Juni 2020 - 14:59:39 WIB
    Hari Bhayangkara Ke-74
    Pemuliaan Nilai-nilai Tribrata Dengan Bersih-Bersih Ditempat Ibadah
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved