Kamis, 25 April 2024  
 
Polres Kampar Berikan Klarifikasi Terkait Penetapan Tersangka Terhadap AH Oknum Ketua Kopsa-M

Aji | POLRI
Jumat, 15 Oktober 2021 - 17:05:58 WIB

polreskampar_1510
TERKAIT:
   
 
KAMPAR, - Kapolres Kampar diwakili Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, Jumat pagi (15/10/2021) memberikan klarifikasi terkait perkara yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Kampar terhadap tersangka AH selaku Ketua Kopsa-M.

Berikut poin-poin yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Kampar :

1. Perkara yang disangkakan terhadap AH adalah tentang tindak pidana pengrusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, pada Kamis (15/10/2020), jadi bukan perkara sengketa lahan.

2. Perkara tersebut adalah antara Karyawan PT Langgam Harmoni dengan Oknum Ketua Kopsa-M dan  tidak ada hubungannya dengan PTPN-V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M.

3. Tidak ada kriminalisasi terhadap perkara tersebut, penetapan tersangka terhadap AH dalam kasus ini karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang, untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

4. Pasal yang diterapkan adalah pasal 170 KUHP (Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama) dan Pasal 335 KUHP (pengancaman dengan kekerasan) dan pasal 368 (pemerasan) junto pasal 55 dan 56 KUHP. 

5. Terhadap pasal yang diterapkan atas kejadian tersebut sudah dilakukan pemidanaan terhadap 2 orang atas nama Marvel dan Hendra Sakti, masing-masing selaku koordinator lapangan dan pengarah massa. Untuk sdr. Hendra Sakti kasusnya sudah P21 (Diserahkan ke Jaksa), sementara untuk Marvel sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

6. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendra Sakti, diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut (Pasal 170 KUHP) adalah sdr. AH (Ketua Kopsa-M)

7. Tim penyidik Satreskrim Polres Kampar telah memiliki cukup bukti atas keterlibatan AH dalam perkara ini, dan AH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

8. Kemudian terhadap AH sudah dilakukan pemanggilan tersangka sebanyak 2 (dua) kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik.

Pada kesempatan ini Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK yang mewakili Kapolres Kampar, menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta, ujar Kasat Reskrim Polres Kampar.

Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk diketahui semua pihak, diharapkan setelah ini tidak ada lagi statement atau narasi yang muncul dengan mengalihkan permasalahan untuk kepentingan seseorang atau pihak tertentu.

( Humas Polres Kampar/ Rahmad)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Jumat, 18 Februari 2022 - 12:59:39 WIB
    Alexander Marwata: Kalau Istri Saya Bisa Buat Lagu, Saya Usulkan Buat Hymne KPK
    Rabu, 22 April 2020 - 15:27:56 WIB
    Forkompimcam Alasa Respon Cepat Keresahan Masyarakat
    Rabu, 29 Januari 2020 - 06:50:51 WIB
    Rindam IV/Diponegoro Bekali Ilmu Kepemimpinan Calon Dokter
    Senin, 05 Oktober 2020 - 10:02:25 WIB
    LAWAN COVID-19
    Status Kota Cimahi Menurun Dari Zona Merah Ke Zona Oranye Covid-19
    Selasa, 10 Maret 2020 - 00:21:49 WIB
    DPRD RIAU TURUN LAPANG UNTUK MENINDAK LANJUTI KARNA KECEWA TERHADAP DISBUN RIAU
    DPRD Riau Akan Usut Lahan Kebun Sawit Tanpa Izin
    Selasa, 23 Juni 2020 - 05:03:40 WIB
    Bhayangkara Ke-74 Tahun
    Peringati Hari Bhayangkara, Polresta Pekanbaru Laksanakan Giat Anjang Sana Ke Panti Jompo Dan Panti
    Rabu, 03 Maret 2021 - 19:36:01 WIB
    Di Kota Dumai, THR Tahun 2020 Masih Belum Dibayar
    Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:39:18 WIB
    LAWAN COVID-19
    Meningkatnya Penyebaran Covid-19, Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Penyemprotan Disinfektan Massal
    Jumat, 20 November 2020 - 07:55:40 WIB
    Disdik Bandung Barat Lakukan persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau
    Sabtu, 02 September 2023 - 06:39:09 WIB
    Pemkot Cimahi Tetapkan Dua Bangunan Bersejarah Sebagai Cagar Budaya
    Senin, 15 Mei 2023 - 21:03:20 WIB
    Dandim 0319/Mtw : Mangrove Dapat Mencegah Abrasi
    Selasa, 04 Agustus 2020 - 09:14:13 WIB
    Alih Fungsi Lahan Perkebunan Sawit Menjadi Tanaman Ubi Kayu
    PT. Paya Pinang Grup Diduga Tidak Peduli Dengan Warga
    Senin, 02 Oktober 2023 - 19:53:12 WIB
    Laporan 228 Orang Korban ATG kelompok PPADT Mulai di Proses Bareskrim
    Senin, 28 Desember 2020 - 14:01:42 WIB
    Komandan Koramil 07/Alasa dan Babinsa Hadiri Pelatihan Pemberdayaan Pemenahan Tugas dan Fungsi BPD
    Sabtu, 13 Juni 2020 - 15:49:46 WIB
    Plh. Bupati Bengkalis Lakukan Vidcon Bersama Plt. Sekjen dan Dirjen Kemendagri
    Pilkada Serentak Desember 2020, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved