Sabtu, 27 April 2024  
 
Atensi Perintah Kapolda Riau, Polres Kampar Tangkap 2 Pelaku Illegal Logging di Wilayah Kuok

kah | POLRI
Rabu, 24 November 2021 - 19:43:38 WIB

abab241121
TERKAIT:
   
 
KAMPAR - Keseriusan Kapolda Riau dalam mencegah dan menangani pelaku pembalakan liar atau illegal logging di wilayah hukum Polda Riau, diatensi oleh jajaran Polres Kampar. Dua orang tersangka kasus Illegal Logging ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar, pada Minggu malam (21/11/2021).

Kedua pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DN alias DV (33) warga Desa Empat Balai Kecamatan Kuok dan HS alias MM (26) warga Desa Lereng Kecamatan Kuok.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit mobil pickup Grand Max Nopol BM-9448-TC, 16 tual kayu bulat / balok tim jenis rimba campuran, 1 unit sepeda motor modifikasi yang diberi sling dan seutas tali tambang warna putih.

Adapun peran tersangka DN alias DV adalah sebagai sopir dan pemilik mobil untuk mengangkut kayu bulat tersebut, sementara tersangka HS alias MM adalah membantu menebang dan mengeluarkan kayu dari hutan, serta memuat kayu bulat /balok tim jenis rimba campuran ke dalam mobil pengangkut.

Penangkapan kedua pelaku pembalakan liar ini berawal pada Minggu (21/11/2021) sekira pukul 20.00 wib, saat itu Jajaran Reskrim Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas Pembalakan Liar / Illegal Logging di Kawasan Hutan Cagar Alam Bukit Bungkuk wilayah Desa Merangin Kecamatan Kuok.

Diketahui pula bahwa kayu hasil pembalakan liar tersebut diangkut melalui Jalan Transad wilayah Desa Lereng Kecamatan Kuok, atas informasi itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar lakukan penyelidikan ke daerah yang dimaksud dengan membagi 2 tim. 

Sekira pukul 20.30 wib, Unit Tipidter dan Tim Opsnal Polres Kampar berhasil mengamankan 1 unit mobil pickup Daihatsu Grand Max warna hitam BM-9448-TC bermuatan 16 tual kayu bulat /balok tim jenis rimba campuran, saat melintas di Jalan Transad yang dikendarai oleh kedua tersangka.

Setelah diintrogasi, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat terkait kayu yang diangkut atau dibawanya, mereka menerangkan bahwa kayu tersebut berasal dari daerah merangin. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah sampai di Polres Kampar, pada Senin siang (22/11/2021) sekira pukul 11.00 Wib, Kanit III Tipidter Ipda Irwandy H.Turnip MH  bersama anggota Tipidter, mengecek lokasi asal kayu (lacak balak) bekas tebangan yang diduga didalam kawasan hutan. 

Sesampai di TKP area penebangan terdapat bekas tebangan dan bekas gergajian kayu dengan titik koordinat 0°15'54,3"N 100°55'36,0" E, 0°15'54,4"N 100°55'36,3" E, 0°15'54,7"N 100°55'36,4" E. Setelah dilakukan koordinasi dengan ahli BPKH wilayah XIX Riau diketahui bahwa TKP penebangan berada di Kawasan hutan Cagar Alam Bukit Bungkuk Desa Merangin Kecamatan Kuok.

Lalu Tim menemukan di TKP 1 unit sepeda motor rakitan yang diberi sling yang digunakan oleh pelaku untuk menarik kayu dari lokasi penebangan ke pinggir sungai. Selain itu juga ditemukan tali tambang warna putih yang diduga digunakan untuk menarik kayu melalui aliran sungai ke tempat muat mobil, semua barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut. 

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK menyampaikan, bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Junto Pasal 83 ayat (1) huruf b Junto Pasal 12 huruf c, d dan e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 KUH Pidana, jelasnya.

( humas polres Kampar/ Rahmad)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Selasa, 05 Desember 2023 - 12:22:44 WIB
    TPA Kopi Luhur Kota Cirebon Jadi Sasaran Karbak Penanaman Pohon
    Sabtu, 20 Januari 2024 - 09:57:28 WIB
    Pengolahan Air Minum dan Pemasangan Rumah Sambung Thn 2023 di Kota Cimahi, Pj Wali Kota Meresmikan
    Senin, 29 Maret 2021 - 09:26:24 WIB
    Kebakaran Rumah di Koto Menampung Kuok, Kerugian Ditaksir Capai Rp 400 Juta
    Jumat, 10 September 2021 - 11:14:08 WIB
    Sangketa Hak Waris Sinar Mas, Anak Pendiri Sinar Mas Grup Gugat Para Saudara Tirinya ke Pengadilan
    Kamis, 08 April 2021 - 18:37:09 WIB
    Lihat Pembangunan Ruas Jalan Amblas,
    Wakil Ketua DPRD Riau H. Syafaruddin Poti Kunker ke Meranti
    Kamis, 21 Januari 2021 - 10:02:43 WIB
    Waspada, Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang akan Mengguyur Riau
    Selasa, 30 Maret 2021 - 14:54:34 WIB
    Daftar Sekolah Kedinasan 2021, Berikut Lembaga yang Membuka Peluang
    Selasa, 23 November 2021 - 18:01:44 WIB
    Peringatan 30 Tahun ASEAN-RRT, Presiden Dorong Peningkatan Kerja Sama Kedua Pihak
    Sabtu, 13 Agustus 2022 - 11:48:45 WIB
    Tekan Angka Pengangguran, Pemkot Cimahi Sempurnakan Aplikasi SIDAKEPtri Dengan Fitur e-SKILL UP
    Rabu, 16 Juni 2021 - 21:49:25 WIB
    Terobosan Nyata Ditubuh Polri, Komisi III DPR Yakin Publik Merasakan Transformasi Organisasi Polri
    Selasa, 24 Maret 2020 - 19:26:27 WIB
    TAK JELAS APAKAH ADA KEBUN INTI 20 PERSEN
    PKS "Hantu" Mulai Berdiri di Pulau Birandang
    Kamis, 10 Desember 2020 - 23:20:37 WIB
    Kanwil Kemenkuham Riau Gelar Kegiatan Penguatan Unit Pengendalian Pungli dan Gratifikasi
    Senin, 26 April 2021 - 22:20:29 WIB
    Khairuddin Siregar Hentikan Sayembara Berhadiah Uang Ratusan Juta untuk Cari Istrinya
    Kamis, 31 Desember 2020 - 10:03:49 WIB
    Ridwan Kamil Tanda Tangani Perjanjian Pinjaman Daerah 2021 dan Komitmen Bersama Kepala Daerah
    Minggu, 09 Agustus 2020 - 14:17:11 WIB
    Dibuang Orangtua ke Tempat Sampah saat Bayi, Freddie Kini Miliki Perusahaan Rp 882 Miliar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved