Bupati Kampar Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 32 Tahun 2020
Catur : “Pemerintah Kabupaten Kampar sangat serius dalam pencegahan penanganan Stunting”
Kamis, 02 Juli 2020 - 08:37:13 WIB
Kampar Kiri Hilir, Tiraskita.com - Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH Hadiri
Sosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 32 Tahun 2020 Peran Desa Dalam
Penurunan Stunting Terintegrasi Kecamatan Kampar Kiri Hilir di desa
Mentulik. Selasa ((30/6)
Bupati Kampar dalam arahannya mengatakan
Pemerintah Kabupaten Kampar sangat serius dalam pencegahan penanganan
Stunting di Kabupaten Kampar.
“Ada beberapa desa yang sudah saya
tetapkan melalui peraturan Bupati, ditahun 2019 ada 10 desa dan sudah
tuntas 7 desa, di tahun 2020 ini ada 17 desa yang ditunjuk oleh
Pemerintah pusat.”ujar Catur
Bupati Kampar meminta para Kader
Pembangunan Manusia (KPM) yang sudah terbentuk agar dapat bekerja
membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi masyarakat Desa dalam
merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia
di Desa, sedangkan Kepala desa menganggarkan dari dana desa untuk
berbagai langkah dalam penanggulangan dan pencegahan stunting ini
seperti pendirian posyandu serta mensosialisasikan tentang
langkah-langkah pencegahan stunting kepada masyakat.”kata Bupati Kampar
yang selalu dekat dengan masyarakat ini.
“Para kader, kepala desa
maupun pendamping desa secara bersama-sama fokus dalam penanganan
Stunting ini, kita semuanya baik masyarakat, mau0un pemerintah harus
peduli dengan pencegahan stunting.”lanjut Catur lagi
Selain itu
Bupati Kampar memaparkan bahwa Stunting atau sering kita dengar dengan
anak kerdil, kenapa anak yang lahir menjadi kerdil, ini harus menjadi
perhatian kita, 1000 hari pertama kehidupan si anak harus mendapatkan
tindakan yang baik dan sehat sehingga ketika sampai 2 tahun setelah
kelahiran si anak mengalami pertumbuhan yang normal.
Bupati Kampar menjelaskan yang dimaksud dengan 1000 hari kehidupan yakni semenjak dalam kandungan hingga berusia 2 tahun.
“Di
beberapa desa yang saya temui terkadang persoalannya bukan hanya itu,
tetapi kita menikah sebelum waktunya, kadang 15, 16 tahun sudah nikah,
ini juga harus menjadi perhatian kita dan saya berharap kedepan ini
tidak lagi stunting di Kabupaten Kampar.”ujar Catur
Hadir pada
kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten
Kampar Febrinaldi Tridharmawan, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten kampar
Dedi Sambudi, Camat Kampar Kiri Hilir Salman Jamaluddin, para pendamping
desa, Kader KPM dan tokoh masyarakat.(Diskominfo Kampar)
Komentar Anda :