Pekanbaru, Tiraskita.com – Terbitnya SKGR (Surat keterangan ganti rugi) oleh
kecamatan Tapung Hulu dengan No. Reg. Camat :593/SKGR/TPHU/288 Tanggal
20 Mei 2020 atas nama Zuliati yang diduga bukan SKGR Asli alias Aspal semakin menunjukkan titik terang.
Surat SKGR yang telah dipalsukan oleh sejumlah
oknum itu kini diminta oleh camat untuk dikembalikan. Camat Tapung Hulu Sutani Rahmat, S.Sos menyurati Zuliati pada tanggal 29 Juni 2020 . Dalam Surat yang bernomor 590/TPHU/2020/94 dengan perihal Pembatalan Surat .
Dalam surat itu mengakui bahwa SKGR No:593/SKGR/TPHU/288 Tanggal
20 Mei 2020 atas nama Zuliati adalah terjadi kekeliruan penulisan registrasi SKGR tersebut ganda dengan SKGR lain atas nama Sadikin warga Danau Lancang, dengan nomor registrasi yang sama.
Oleh karena itu Camat Tapung Hulu dapat membatalkan salah satu surat SKGR tersebut An.Zuliati dan atau mengganti dengan nomor yang baru," demikian bunyi surat sang Camat.
Namun pihak Zuliati selaku korban atas terbitnya surat SKGR Palsu ini menilai ada yang aneh karena sebelum kasus ini di laporkan ke pihak Polisi sang Camat mengatakan akan mengusut siapa pelakuknya.
" Kasus ini semakin menunjukkan bahwa ada yang tidak beres di Kantor Camat Tapung Hulu," ucap Gea keluaga Zuliati.
"Kami merasa sang Camat kurang bijaksana dan seolah-olah yang terjadi hanyalah kesalahan menulis. Kuat dugaan Camat melindungi pelaku setelah korban melaporkan SKGR Palsu ini ke pihak kepolisian," papar Gea.
"Sementara sebelumny, ketika kami mengkroscek kepada Camat tentang SKGR ini, Sang Camat mengatakan kita usut secara hukum siapa yang melakukan pemalsuan tandatangan saya dan yang menuliskan Nomor SKGR yang sudah dipakai oleh SKGR sebelumnya," ucap Gea menirukan kata-kata sang Camat.
Pihak Zuliati curiga SKGR yang terbit sengaja dibuat nomor yang pernah di pakai ke SKGR sebelumnya ( Atas nama Sadikin) karena alas hak / surat dasar sebelumnya atas objek yang di jual oleh Syafrizal tidak ada.
Selain terjadi pemalsuan surat, para oknum pelaku juga dinilai saat
menerbitkan surat tanpa surat dasar sehingga terjadi tumpang tindih.
Sefianus Zai SH direktur LBH BERNAS kuasa hukum Zuliati kepada media mengaku sangat prihatin atas kinerja Camat dan jajarannya yang sangat berani membuat SKGR Aspal.
“Kami
sangat prihatin atas terbitnya surat SKGR Aspal yang dikeluarkan oleh
Kecamatan Tapung Hulu. Seharusnya Surat SKGR atau yang kita kenal
sebagai dokumen sah atas penjualan tanah tidak dipalsukan oleh pihak
kecamatan karena mereka adalah Aparatur Sipil Negara yang seyogyanya melindungi keaslian dokumen-dokumen yang dikeluarkannya, agar kasus sengketa lahan dan tanah tidak semakin menjadi-
jadi di Riau ini” ungkap Sefianus Zai, SH.
Lebih lanjut Seafianus Zai menegaskan agar pihak penjual tanah yang mengurus SKGR dan Camat bertanggung jawab atas terbitnya SKGR Aspal tersebut dan mengganti kerugian korban.
Ditanya tentang surat pembatalan dari Camat, Sefianus Zai menilai bahwa memang surat itu sudah Batal demi hukum.
" Tanpa dibatalkan pun surat SKGR itu sudah batal demi hukum, karena nomornya memakai nomor SKGR punya orang lain,' ungkap Zai.
Kandidat Master Ilmu Hukum ini menambahkan bahwa Surat dari Camat itu juga perlu sebagai tambahan bukti nanti di pengadilan.
"Tapi surat
pembatalan atau penarikan dari Camat itu akan semakin menguatkan
bukti bahwa pihak kecamatan memang telah membuat dokumen palsu, hal itu
mengakibatkan kerugian kepada Ibu Zuliati. Kami menuntut pihak yang
bertanggung jawab atas terbitnya surat SKGR Aspal ini mengganti
kerugian Zuliati” kata Zai dengan tegas.
“Jika kerugian korban tidak di tanggapi dan diganti oleh pejual tanah dan pihak oknum aparat ASN kecamatan , maka kami
akan usut kasus ini baik secara pidana maupun perdata, sekalian agar ada efek jera
kepada oknum-oknum yang terlibat dan juga menjadi pelajaran kepada
masyarakat agar berhati-hati jika mengurus SKGR”
“Kami
minta Camat tidak melepas tanggung jawabnya begitu saja. Selain menarik
SKGR palsu, mereka juga harus mengganti kerugian korban, sebelum
menerbitkan SKGR yang Asli” ucap Sefianus Zai.
"Kami juga meminta Kapolres Kampar untuk memberi perhatian khusus atas kasus ini, karena kasus seperti inilah cikal bakal sengketa lahan yang semakin menjadi-jadi di Provinsi Riau pada umumnya dan Kampar pada khususnya," tutup Zai.***
Komentar Anda :