<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Lawan Mafia SKGR Palsu
Camat Tapung Hulu Cabut SKGR , Kuasa Hukum Minta Kerugian Korban Diganti
Sabtu, 04 Juli 2020 - 19:30:49 WIB
Camat Tapung Hulu, Sutani Rahmat, S.Sos
TERKAIT:
 
  • Camat Tapung Hulu Cabut SKGR , Kuasa Hukum Minta Kerugian Korban Diganti
  •  

    Pekanbaru, Tiraskita.com – Terbitnya SKGR (Surat keterangan ganti rugi) oleh
    kecamatan Tapung Hulu dengan No. Reg. Camat :593/SKGR/TPHU/288 Tanggal
    20 Mei 2020 atas nama Zuliati yang diduga bukan SKGR Asli alias Aspal semakin menunjukkan titik terang.

    Surat SKGR yang telah dipalsukan oleh sejumlah
    oknum itu kini diminta oleh camat untuk dikembalikan. Camat Tapung Hulu Sutani Rahmat, S.Sos  menyurati Zuliati pada tanggal 29 Juni 2020 . Dalam Surat yang bernomor 590/TPHU/2020/94 dengan perihal Pembatalan Surat .

    Dalam surat itu mengakui bahwa SKGR No:593/SKGR/TPHU/288 Tanggal
    20 Mei 2020 atas nama Zuliati adalah terjadi kekeliruan penulisan registrasi SKGR tersebut ganda dengan SKGR lain atas nama Sadikin warga Danau Lancang, dengan nomor registrasi yang sama.

    Oleh karena itu Camat Tapung Hulu dapat membatalkan salah satu surat SKGR tersebut An.Zuliati dan atau mengganti dengan nomor yang baru," demikian bunyi surat sang Camat.


    Namun pihak Zuliati  selaku korban atas terbitnya surat SKGR Palsu ini menilai ada yang aneh karena sebelum kasus  ini di laporkan ke pihak Polisi sang Camat mengatakan akan mengusut siapa pelakuknya.

    " Kasus ini semakin menunjukkan bahwa ada yang tidak beres di Kantor Camat Tapung Hulu," ucap Gea keluaga Zuliati.

    "Kami merasa sang Camat kurang bijaksana dan seolah-olah yang terjadi hanyalah  kesalahan menulis. Kuat dugaan Camat melindungi pelaku setelah korban melaporkan SKGR Palsu ini ke pihak kepolisian," papar Gea.

    "Sementara sebelumny,  ketika kami  mengkroscek kepada Camat  tentang SKGR ini, Sang Camat mengatakan kita usut secara hukum siapa yang melakukan pemalsuan tandatangan saya dan yang menuliskan Nomor SKGR yang sudah dipakai oleh SKGR sebelumnya," ucap Gea menirukan kata-kata sang Camat.


    Pihak Zuliati curiga SKGR yang terbit sengaja dibuat nomor yang pernah di pakai ke SKGR sebelumnya ( Atas nama Sadikin) karena alas hak / surat dasar sebelumnya atas objek yang di jual oleh Syafrizal tidak ada.

    Selain terjadi pemalsuan surat, para oknum pelaku juga dinilai saat
    menerbitkan surat tanpa surat dasar sehingga terjadi tumpang tindih.


    Sefianus Zai SH direktur LBH BERNAS  kuasa hukum Zuliati kepada media mengaku sangat prihatin atas kinerja Camat dan jajarannya yang sangat berani membuat SKGR Aspal.

    “Kami
    sangat prihatin atas terbitnya surat SKGR  Aspal yang dikeluarkan oleh
    Kecamatan Tapung Hulu. Seharusnya Surat SKGR atau yang kita kenal
    sebagai dokumen sah atas penjualan tanah tidak dipalsukan oleh pihak
    kecamatan karena mereka adalah Aparatur Sipil Negara yang seyogyanya melindungi keaslian dokumen-dokumen yang dikeluarkannya, agar kasus sengketa lahan dan tanah tidak semakin menjadi-
    jadi di Riau ini” ungkap Sefianus Zai, SH.


    Lebih lanjut Seafianus Zai menegaskan agar   pihak penjual tanah yang mengurus SKGR dan Camat  bertanggung jawab atas terbitnya SKGR Aspal tersebut dan mengganti kerugian korban.

    Ditanya tentang surat pembatalan dari Camat, Sefianus Zai menilai bahwa memang surat itu sudah Batal demi hukum.

    " Tanpa dibatalkan pun surat SKGR itu sudah batal demi hukum, karena nomornya memakai nomor SKGR punya orang lain,' ungkap Zai.

    Kandidat Master Ilmu Hukum ini menambahkan bahwa Surat dari Camat itu juga perlu sebagai tambahan bukti nanti di pengadilan.

    "Tapi surat 
    pembatalan atau penarikan dari Camat itu akan semakin menguatkan 
    bukti bahwa pihak kecamatan memang telah membuat dokumen palsu, hal itu
    mengakibatkan kerugian kepada Ibu Zuliati. Kami menuntut pihak yang
    bertanggung jawab atas terbitnya surat SKGR  Aspal ini mengganti
    kerugian Zuliati” kata Zai dengan tegas.

    “Jika kerugian korban tidak di tanggapi dan diganti oleh pejual tanah dan pihak oknum aparat  ASN kecamatan , maka kami
    akan usut kasus ini baik secara pidana maupun perdata, sekalian  agar ada efek jera
    kepada oknum-oknum yang terlibat dan juga menjadi pelajaran kepada
    masyarakat agar berhati-hati jika mengurus SKGR”

    “Kami
    minta Camat tidak melepas tanggung jawabnya begitu saja.  Selain menarik
    SKGR palsu,  mereka juga harus mengganti kerugian korban, sebelum 
    menerbitkan SKGR yang Asli” ucap  Sefianus Zai.


    "Kami juga meminta Kapolres Kampar untuk memberi perhatian khusus atas kasus ini, karena kasus seperti inilah cikal bakal sengketa lahan yang semakin menjadi-jadi di Provinsi Riau pada umumnya dan Kampar pada khususnya," tutup Zai.***



     
    Berita Lainnya :
  • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
    02 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    03 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    04 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    05 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    06 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    07 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    08 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    09 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    10 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    11 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    12 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    13 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    16 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    17 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    18 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    19 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    20 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    21 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    22 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com