<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Sangketa Lahan Sawit Seluas 2 Hektar
PERKARA KLAIM KEPEMILIKAN LAHAN MEMASUKI SIDANG MENDENGARKAN SAKSI TERGUGAT I
Minggu, 05 Juli 2020 - 09:58:07 WIB

TERKAIT:
 
  • PERKARA KLAIM KEPEMILIKAN LAHAN MEMASUKI SIDANG MENDENGARKAN SAKSI TERGUGAT I
  •  

    Pekanbaru, Tiraskita.com  – Sidang kembali digelar dan memasuki sidang mendengarkan
    kesaksian dari Saksi pihak Tergugat I atas sengketa Lahan sawit seluas 2
    (Dua) Hektar yang berada di RT.003 RW.002 Dusun I Desa Sekijang
    Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar dengan Perkara Perdata Nomor :
    2/Pdt.G/2020/PN.Bkn di PN Bangkinang.

    Diketahui Maspiah mengklaim
    kepemilikan tanah kebun kelapa sawit seluas 2Ha dimana tanah tersebut
    sudah memiliki SKT yang di keluarkan oleh pemerintah Desa  Sekijang
    Kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar dengan atas nama Siti Rusmini
    Damanaik yang mengakibatkan Maspiah menggugat Rusmini ke PN Bangkinang.

    Maspiah
    telah menggugat sebanyak 4 orang, mereka adalah Siti Rusmini Damanik
    (Tergugat I), Amran Kepala Desa Tebing Lestari (Tergugat II), H. Ahmad
    Taridi Kades Desa Sekijang (Tergugat III) dan Camat Tapung Hilir
    (Tergugat IV).

    Pada sidang mendengarkan Saksi dari pihak Tenggugat  I menghadirkan 2 (dua) orang saksi di PN Bangkinang, Kamis (02/07) lalu.

    Saksi
    1 bernama  Dela Andika, salah satu pengurus Ninik Mamak Desa Sekijang
    Kecamatan Tapung Hilir. Pada saat sidang, saksi mengatakan bahwa ia
    mengetahui mengenai surat pernyataan permohonan pembuatan surat ninik
    mamak tersebut.

    Di dalam sidang, saksi mengetahui siapa saja
    sepadan tanah perkara tersebut dan saksi pun disuruh menggambarkan peta
    lokasi objek perkara. Ia mengatakan sepengetahuannya Rusmini lah yang
    mengelola lahan tersebut, pasalnya ia sering melewati lokasi objek
    perkara dan sering melihat Rusmini sedang mengerjakan lahan perkara
    tersebut.

    Dela memberikan kesaksian bahwa Azman  pada tanggal 19
    juni 2020 mengatakan tidak pernah menandatangani surat segel atas nama
    Maspiah.

    “Semua ada lima buah  surat yang pernah dia teken di tahun 2001 dan tidak pernah ada atas nama istri semuanya atas nama suami”

    Saksi
    2  bernama Marganda Pasaribu mengaku sangat mengenal Maspiah selaku
    penggugat. Saksi mengatakan Maspiah sudah lama tidak tinggal di Desa
    Tebing Lestari sejak Maspiah bercerai dengan Kades Tebing Lestari, Amran
    (Tergugat II).

    Saksi mengungkapkan bahwa terakhir kali Maspiah
    ada di desa tersebut sekitar tahun 1999 dan baru-baru ini ia kembali
    lagi. Saat sidang saksi juga menggambarkan lokasi objek perkara dan
    Saksi mengatakan ia tidak pernah melihat Maspiah mengolah lahan perkara.

    Dengan tegas saksi mengatakan, lahan tersebut sudah dikelola Amran bersama Rusmini sejak mereka masih berpacaran.

    “Sejak
    saya masih kecil, lahan objek perkara sering saya lewati untuk pergi
    memancing ikan, berburu ayam hutan, berburu babi hutan dan burung hingga
    sekarang”

    Ganda mengatakan di tahun 2009  sewaktu dia berburu di
    tanah perkara  sedang memasang jerat di tanah terperkara, lahan itu
    masih hutan belukar dan penuh dengan rumput rumput dan kayu kayu besar
    belum ada pohon sawit.

    “Tapi sekarang ini sudah tumbuh pohon
    kelapa sawit  yang berumur antara 7 sampai 8 tahun, paling  besar umur
    10 tahun. Di sana juga ada rumah serta ada kolam. Sepengetahuan saya
    yang mengelola dan membangun rumah serta membuat  kolam ikan adalah Ibu
    Siti Rusmini” tutur Ganda di persidangan.

    Ganda juga melanjutkan
    bahwa pada waktu pencalonan pemilihan Kepala Desa pada tahun 2015 yang
    lalu, Amran dan Siti Rusmini tinggal di rumah yang ada di tanah
    terperkara dan semua kegiatan tim suksesnya diadakan di dalam  rumah
    itu.

    Di luar sidang, saksi Marganda kepada media mengungkapkan ia
    merasa bingung saat Hakim anggota menyuruhnya membuat posisi kutup
    utara pada peta lahan perkara yang digambarkan di hadapan hakim.

    Kepada media, Rusmini mengatakan Dela dan Marganda menggambarkan peta dan nama sepadan, semuanya cocok.

    “Semua
    yang digambarkan mereka di meja Hakim sama persis. Gambar dan nama
    orang sepadan juga tidak ada yang salah, semuanya cocok, sebelah kanan
    tanah perkara  Sadira dan sebelah kiri atas nama Eka dan yang di
    belakang atas nama Amran. Masalah kutup utara dan timur Ganda kurang
    paham tapi posisi orang sepadannya dia sangat paham dan yang di depan
    tanah terperkara adalah jalan.

    “Dan saat pembuatan surat
    pernyataan Azman tanggal 19 Juni 2020 itu tersebut Dela sedang berada di
    dalam rumah Azman dan Dela adalah sebagai saksi di dalam surat
    pernyataan Azman tersebut” tutup Rusmini.***

    (Sumber:Japos.Co)



     
    Berita Lainnya :
  • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
    02 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    03 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    04 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    05 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    06 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    07 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    08 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    09 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    10 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    11 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    12 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    13 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    16 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    17 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    18 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    19 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    20 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    21 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    22 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com