Sangketa Lahan Sawit Seluas 2 Hektar
PERKARA KLAIM KEPEMILIKAN LAHAN MEMASUKI SIDANG MENDENGARKAN SAKSI TERGUGAT I
Minggu, 05 Juli 2020 - 09:58:07 WIB
Pekanbaru, Tiraskita.com – Sidang kembali digelar dan memasuki sidang mendengarkan
kesaksian dari Saksi pihak Tergugat I atas sengketa Lahan sawit seluas 2
(Dua) Hektar yang berada di RT.003 RW.002 Dusun I Desa Sekijang
Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar dengan Perkara Perdata Nomor :
2/Pdt.G/2020/PN.Bkn di PN Bangkinang.
Diketahui Maspiah mengklaim
kepemilikan tanah kebun kelapa sawit seluas 2Ha dimana tanah tersebut
sudah memiliki SKT yang di keluarkan oleh pemerintah Desa Sekijang
Kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar dengan atas nama Siti Rusmini
Damanaik yang mengakibatkan Maspiah menggugat Rusmini ke PN Bangkinang.
Maspiah
telah menggugat sebanyak 4 orang, mereka adalah Siti Rusmini Damanik
(Tergugat I), Amran Kepala Desa Tebing Lestari (Tergugat II), H. Ahmad
Taridi Kades Desa Sekijang (Tergugat III) dan Camat Tapung Hilir
(Tergugat IV).
Pada sidang mendengarkan Saksi dari pihak Tenggugat I menghadirkan 2 (dua) orang saksi di PN Bangkinang, Kamis (02/07) lalu.
Saksi
1 bernama Dela Andika, salah satu pengurus Ninik Mamak Desa Sekijang
Kecamatan Tapung Hilir. Pada saat sidang, saksi mengatakan bahwa ia
mengetahui mengenai surat pernyataan permohonan pembuatan surat ninik
mamak tersebut.
Di dalam sidang, saksi mengetahui siapa saja
sepadan tanah perkara tersebut dan saksi pun disuruh menggambarkan peta
lokasi objek perkara. Ia mengatakan sepengetahuannya Rusmini lah yang
mengelola lahan tersebut, pasalnya ia sering melewati lokasi objek
perkara dan sering melihat Rusmini sedang mengerjakan lahan perkara
tersebut.
Dela memberikan kesaksian bahwa Azman pada tanggal 19
juni 2020 mengatakan tidak pernah menandatangani surat segel atas nama
Maspiah.
“Semua ada lima buah surat yang pernah dia teken di tahun 2001 dan tidak pernah ada atas nama istri semuanya atas nama suami”
Saksi
2 bernama Marganda Pasaribu mengaku sangat mengenal Maspiah selaku
penggugat. Saksi mengatakan Maspiah sudah lama tidak tinggal di Desa
Tebing Lestari sejak Maspiah bercerai dengan Kades Tebing Lestari, Amran
(Tergugat II).
Saksi mengungkapkan bahwa terakhir kali Maspiah
ada di desa tersebut sekitar tahun 1999 dan baru-baru ini ia kembali
lagi. Saat sidang saksi juga menggambarkan lokasi objek perkara dan
Saksi mengatakan ia tidak pernah melihat Maspiah mengolah lahan perkara.
Dengan tegas saksi mengatakan, lahan tersebut sudah dikelola Amran bersama Rusmini sejak mereka masih berpacaran.
“Sejak
saya masih kecil, lahan objek perkara sering saya lewati untuk pergi
memancing ikan, berburu ayam hutan, berburu babi hutan dan burung hingga
sekarang”
Ganda mengatakan di tahun 2009 sewaktu dia berburu di
tanah perkara sedang memasang jerat di tanah terperkara, lahan itu
masih hutan belukar dan penuh dengan rumput rumput dan kayu kayu besar
belum ada pohon sawit.
“Tapi sekarang ini sudah tumbuh pohon
kelapa sawit yang berumur antara 7 sampai 8 tahun, paling besar umur
10 tahun. Di sana juga ada rumah serta ada kolam. Sepengetahuan saya
yang mengelola dan membangun rumah serta membuat kolam ikan adalah Ibu
Siti Rusmini” tutur Ganda di persidangan.
Ganda juga melanjutkan
bahwa pada waktu pencalonan pemilihan Kepala Desa pada tahun 2015 yang
lalu, Amran dan Siti Rusmini tinggal di rumah yang ada di tanah
terperkara dan semua kegiatan tim suksesnya diadakan di dalam rumah
itu.
Di luar sidang, saksi Marganda kepada media mengungkapkan ia
merasa bingung saat Hakim anggota menyuruhnya membuat posisi kutup
utara pada peta lahan perkara yang digambarkan di hadapan hakim.
Kepada media, Rusmini mengatakan Dela dan Marganda menggambarkan peta dan nama sepadan, semuanya cocok.
“Semua
yang digambarkan mereka di meja Hakim sama persis. Gambar dan nama
orang sepadan juga tidak ada yang salah, semuanya cocok, sebelah kanan
tanah perkara Sadira dan sebelah kiri atas nama Eka dan yang di
belakang atas nama Amran. Masalah kutup utara dan timur Ganda kurang
paham tapi posisi orang sepadannya dia sangat paham dan yang di depan
tanah terperkara adalah jalan.
“Dan saat pembuatan surat
pernyataan Azman tanggal 19 Juni 2020 itu tersebut Dela sedang berada di
dalam rumah Azman dan Dela adalah sebagai saksi di dalam surat
pernyataan Azman tersebut” tutup Rusmini.***
(Sumber:Japos.Co)
Komentar Anda :