<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Sangketa Lahan Sawit Seluas 2 Hektar
PERKARA KLAIM KEPEMILIKAN LAHAN MEMASUKI SIDANG MENDENGARKAN SAKSI TERGUGAT I
Minggu, 05 Juli 2020 - 09:58:07 WIB

TERKAIT:
 
  • PERKARA KLAIM KEPEMILIKAN LAHAN MEMASUKI SIDANG MENDENGARKAN SAKSI TERGUGAT I
  •  

    Pekanbaru, Tiraskita.com  – Sidang kembali digelar dan memasuki sidang mendengarkan
    kesaksian dari Saksi pihak Tergugat I atas sengketa Lahan sawit seluas 2
    (Dua) Hektar yang berada di RT.003 RW.002 Dusun I Desa Sekijang
    Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar dengan Perkara Perdata Nomor :
    2/Pdt.G/2020/PN.Bkn di PN Bangkinang.

    Diketahui Maspiah mengklaim
    kepemilikan tanah kebun kelapa sawit seluas 2Ha dimana tanah tersebut
    sudah memiliki SKT yang di keluarkan oleh pemerintah Desa  Sekijang
    Kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar dengan atas nama Siti Rusmini
    Damanaik yang mengakibatkan Maspiah menggugat Rusmini ke PN Bangkinang.

    Maspiah
    telah menggugat sebanyak 4 orang, mereka adalah Siti Rusmini Damanik
    (Tergugat I), Amran Kepala Desa Tebing Lestari (Tergugat II), H. Ahmad
    Taridi Kades Desa Sekijang (Tergugat III) dan Camat Tapung Hilir
    (Tergugat IV).

    Pada sidang mendengarkan Saksi dari pihak Tenggugat  I menghadirkan 2 (dua) orang saksi di PN Bangkinang, Kamis (02/07) lalu.

    Saksi
    1 bernama  Dela Andika, salah satu pengurus Ninik Mamak Desa Sekijang
    Kecamatan Tapung Hilir. Pada saat sidang, saksi mengatakan bahwa ia
    mengetahui mengenai surat pernyataan permohonan pembuatan surat ninik
    mamak tersebut.

    Di dalam sidang, saksi mengetahui siapa saja
    sepadan tanah perkara tersebut dan saksi pun disuruh menggambarkan peta
    lokasi objek perkara. Ia mengatakan sepengetahuannya Rusmini lah yang
    mengelola lahan tersebut, pasalnya ia sering melewati lokasi objek
    perkara dan sering melihat Rusmini sedang mengerjakan lahan perkara
    tersebut.

    Dela memberikan kesaksian bahwa Azman  pada tanggal 19
    juni 2020 mengatakan tidak pernah menandatangani surat segel atas nama
    Maspiah.

    “Semua ada lima buah  surat yang pernah dia teken di tahun 2001 dan tidak pernah ada atas nama istri semuanya atas nama suami”

    Saksi
    2  bernama Marganda Pasaribu mengaku sangat mengenal Maspiah selaku
    penggugat. Saksi mengatakan Maspiah sudah lama tidak tinggal di Desa
    Tebing Lestari sejak Maspiah bercerai dengan Kades Tebing Lestari, Amran
    (Tergugat II).

    Saksi mengungkapkan bahwa terakhir kali Maspiah
    ada di desa tersebut sekitar tahun 1999 dan baru-baru ini ia kembali
    lagi. Saat sidang saksi juga menggambarkan lokasi objek perkara dan
    Saksi mengatakan ia tidak pernah melihat Maspiah mengolah lahan perkara.

    Dengan tegas saksi mengatakan, lahan tersebut sudah dikelola Amran bersama Rusmini sejak mereka masih berpacaran.

    “Sejak
    saya masih kecil, lahan objek perkara sering saya lewati untuk pergi
    memancing ikan, berburu ayam hutan, berburu babi hutan dan burung hingga
    sekarang”

    Ganda mengatakan di tahun 2009  sewaktu dia berburu di
    tanah perkara  sedang memasang jerat di tanah terperkara, lahan itu
    masih hutan belukar dan penuh dengan rumput rumput dan kayu kayu besar
    belum ada pohon sawit.

    “Tapi sekarang ini sudah tumbuh pohon
    kelapa sawit  yang berumur antara 7 sampai 8 tahun, paling  besar umur
    10 tahun. Di sana juga ada rumah serta ada kolam. Sepengetahuan saya
    yang mengelola dan membangun rumah serta membuat  kolam ikan adalah Ibu
    Siti Rusmini” tutur Ganda di persidangan.

    Ganda juga melanjutkan
    bahwa pada waktu pencalonan pemilihan Kepala Desa pada tahun 2015 yang
    lalu, Amran dan Siti Rusmini tinggal di rumah yang ada di tanah
    terperkara dan semua kegiatan tim suksesnya diadakan di dalam  rumah
    itu.

    Di luar sidang, saksi Marganda kepada media mengungkapkan ia
    merasa bingung saat Hakim anggota menyuruhnya membuat posisi kutup
    utara pada peta lahan perkara yang digambarkan di hadapan hakim.

    Kepada media, Rusmini mengatakan Dela dan Marganda menggambarkan peta dan nama sepadan, semuanya cocok.

    “Semua
    yang digambarkan mereka di meja Hakim sama persis. Gambar dan nama
    orang sepadan juga tidak ada yang salah, semuanya cocok, sebelah kanan
    tanah perkara  Sadira dan sebelah kiri atas nama Eka dan yang di
    belakang atas nama Amran. Masalah kutup utara dan timur Ganda kurang
    paham tapi posisi orang sepadannya dia sangat paham dan yang di depan
    tanah terperkara adalah jalan.

    “Dan saat pembuatan surat
    pernyataan Azman tanggal 19 Juni 2020 itu tersebut Dela sedang berada di
    dalam rumah Azman dan Dela adalah sebagai saksi di dalam surat
    pernyataan Azman tersebut” tutup Rusmini.***

    (Sumber:Japos.Co)



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com